Efektivitas Penegakan Hukum dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

  • Muh. Nurikhwandi Syar Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Askari Razak Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Nur Fadhilah Mappaselleng Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
Keywords: Efektivitas Penegakan Hukum, Pencegahan Korupsi, Dana Desa, Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Selatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi dana desa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat kejaksaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan melalui program Jaksa Garda Desa (JAGA Desa), digitalisasi pengawasan anggaran desa, pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK), program AKUR (Ayo Kawal Uang Rakyat), serta pendekatan Corruption Impact Assessment (CIA). Meskipun demikian, efektivitas penegakan hukum belum sepenuhnya optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia, luasnya wilayah pengawasan, serta rendahnya budaya hukum dan literasi aparatur desa.

Bottom of Form

 

References

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia Corruption Watch. (2023). Laporan Korupsi Dana Desa di Indonesia. Jakarta: ICW.

Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Ramadhani, S. N., Badaru, B., & Mustamin. (2021). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Sulawesi Selatan. Qawanin: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 45–58.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Published
2026-03-03