Peran Aparat Kepolisian dalam Menanggulangi Prostitusi Online
Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Makassar
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Untuk Mengetahui peran aparat kepolisian dalam menanggulangi prostitusi online di Kota Makassar; dan 2) Untuk Mengidentifikasi kendala yang dihadapi aparat kepolisian dalam menanggulangi prostitusi online. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis, yang memadukan data primer hasil wawancara dengan BA Subnit 1 Unit 1 Tipidum Polrestabes Makassar dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, serta dokumen resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat kepolisian memiliki peran yang strategis melalui tindakan preemtif, preventif, dan represif dalam menanggulangi prostitusi online. Namun, efektivitas penanggulangan masih dipengaruhi oleh kendala teknis, keterbatasan perangkat dan kompetensi personel, prosedur koordinasi antarinstansi yang panjang, keterbatasan regulasi hukum khusus, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan kasus. Sinergi antara kapasitas aparat, regulasi hukum, dan kesadaran masyarakat menjadi faktor kunci untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan prostitusi online.
References
Arifin, M. (2021). Aspek Hukum Prostitusi Online di Era Digitalisasi. Yogyakarta: Deepublish.
Atmasasmita, Romli. (2002). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Atmasasmita, Romli. (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.
Bustamin. (2022). Analisis Tindakan Kepolisian dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Online Studi Kasus di Polrestabes Makassar. Tesis, Universitas Bosowa.
Chalid, Irma Febrianti. (2021). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Prostitusi Online di Kota Makassar (Studi Kasus Pada Aplikasi MiChat). Universitas Muslim Indonesia.
Detik.com. (2022). “Polisi Gerebek Prostitusi Online di Makassar, 5 Muncikari dan 5 PSK Diamankan.” Diakses 18 Agustus 2022.
Dirdjosisworo, Soedjono. (2002). Kriminologi dan Masalah Kejahatan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ernasari, N. (2024). Perlindungan data pribadi dalam penegakan hukum pidana di era digital. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 15(2).
Friedman, Lawrence M. (2002). American Law: An Introduction (Terjemahan Wishnu Basuki). Jakarta: PT Tatanusa.
Hidayat, R. (2022). Prostitusi online sebagai bentuk kejahatan kesusilaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(4), 421–440.
Kurniawan, A. (2023). Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian Indonesia, 5(1), 33–49.
Maulana, Rizal. (2022). Strategi Penegakan Hukum Terhadap Prostitusi Online di Wilayah Makassar. Tesis, Universitas Negeri Makassar.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Pratama, Andi. (2021). Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Prostitusi Online di Kota Makassar. Tesis, Universitas Hasanuddin.
Pratiwi, S. D., & Nasution, M. I. P. (2023). Penegakan hukum terhadap keamanan data privasi pada media sosial di Indonesia. Sammajiva: Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen, 1(3), 87–102.
Rahmawati, A. (2022). Tantangan penegakan hukum terhadap prostitusi daring di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 14–28.
Sari, M., & Wulandari, A. (2023). Efektivitas peran kepolisian dalam penanggulangan prostitusi daring. Jurnal Kriminologi Indonesia, 9(2), 115–132.
Sekarsari, R. M. (2018). Legalitas alat bukti elektronik hasil penyadapan dalam rencana penjebakan sebagai upaya penegakan hukum. Jurist-Diction, 1(2), 621–640.
Soekanto, Soerjono. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Suryani, D. (2020). Dinamika prostitusi daring dalam perspektif hukum pidana modern. Jurnal Ilmiah Hukum dan Sosial, 4(2), 199–210.
Wirandi, W., & Syamsuddin, R. (2023). Tinjauan yuridis terhadap prostitusi online melalui aplikasi daring di Kota Makassar. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 219–236.
Copyright (c) 2026 Tania Ananda Pertiwi, Mulyati Pawennai, Hardianto Djanggih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

