Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Seseorang Melalui Media Sosial

Studi Pada Polrestabes Makassar

  • A. Bagus Firman Hajiali Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Nurul Qamar Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Dwi Handayani Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
Keywords: Penyidikan, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, UU ITE, Polrestabes Makassar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui penerapan ketentuan hukum oleh penyidik Polrestabes Makassar dalam menangani kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial; dan 2) Mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik Polrestabes Makassar dalam proses penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis, menggunakan data primer hasil wawancara dengan penyidik Unit Siber Polrestabes Makassar serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum pidana, dan dokumen resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan hukum dalam penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik di Polrestabes Makassar pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai prosedur KUHAP dan UU ITE, namun masih menghadapi kendala terkait pembuktian unsur delik, terutama dalam menilai muatan penghinaan dan memastikan terpenuhinya unsur pendistribusian konten. Hambatan signifikan lainnya meliputi sulitnya menelusuri identitas pelaku yang menggunakan akun anonim, keterbatasan sarana digital forensics, lambatnya respons platform media sosial luar negeri, serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang bukti elektronik dan batasan antara kritik dan pencemaran nama baik. Faktor-faktor tersebut berpengaruh langsung terhadap efektivitas penyidikan, selaras dengan teori penegakan hukum yang menekankan peran substansi hukum, aparat, sarana-prasarana, dan budaya hukum masyarakat.

References

Febriani, Penegakan Hukum Terhadap Penghinaan Di Media Sosial Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE di Pontianak, Journal Fatwa, Vol. 1, No. 2, 2018, hlm. 17.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Laporan Aduan Masyarakat terkait Pelanggaran UU ITE, Kominfo, Jakarta, 2023.

Mediapesan, “Pengacara Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Sengketa Tanah di Makassar,” Mediapesan.com, 6 bulan lalu. https://mediapesan.com/hukum-2/2025/pengacara-dilaporkan-atas-dugaan-pencemaran-nama-baik-terkait-sengketa-tanah-di-makassar/?utm_source=chatgpt.com

Prasetyo, T, Hukum Pidana dan UU ITE: Aspek Teoritis dan Praktis, Refika Aditama, Bandung, 2020.

Raharjo, Sadjipto, Hukum dan Perubahan Sosial di Era Digital, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018, hlm. 13.

Tempo, “Cerita Kominfo soal Revisi Kedua UU ITE: Ada Banyak Keluhan Terutama di Aspek Pidana,” https://www.tempo.co/ekonomi/cerita-kominfo-soal-revisi-kedua-uu-ite-ada-banyak-keluhan-terutama-di-aspek-pidana-40901?utm_source=chatgpt.com#google_vignette, diakses pukul 20.15 WITA.

Wahyu Widi Astuti, Penerapan Terhadap Tindak Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial di Wilayah Kota Semarang, Tesis, Universitas Sebelas Maret (UNS), 2018.

Published
2026-03-06