Pluralisme Hukum Dan Waris Berbasis Gender: Negosiasi Antara Hukum Islam Dan Tradisi Patrilineal Dalam Adat Pepadun
Abstract
Penelitian ini mengkaji dinamika pluralisme hukum dalam praktik pembagian waris masyarakat adat Pepadun yang menganut sistem patrilineal, serta implikasinya terhadap keadilan berbasis gender. Permasalahan utama terletak pada adanya ketegangan antara hukum waris Islam (faraid) yang memberikan hak proporsional kepada laki-laki dan perempuan, dengan tradisi adat Pepadun yang menempatkan anak laki-laki terutama anak tertua sebagai pewaris utama harta pusaka. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk negosiasi antara hukum Islam dan adat patrilineal, serta menilai sejauh mana praktik tersebut mencerminkan prinsip keadilan dalam perspektif maqashid al-syari’ah. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif dan sosio-legal. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik dan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik waris Pepadun merefleksikan pluralisme hukum yang dinamis, di mana norma adat lebih dominan dalam praktik sosial, sementara hukum Islam dan hukum nasional menjadi rujukan alternatif dalam sengketa formal. Implikasinya, hak waris perempuan sering dinegosiasikan melalui musyawarah keluarga, sehingga diperlukan pendekatan integratif berbasis maqashid untuk mewujudkan keadilan substantif..
References
Alfarizi, Z., & Mahmudi, Z. (2025). Harmoni Adat dan Syariat: Analisis Pembagian Warisan Adat Pepadun Lampung dalam Perspektif Khi: Harmony Of Customary and Sharia: An Analysis of the Division of Inheritance in Pepadun Lampung from a Khi Perspective. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 6(2), 307–323.
Anwar, Q. K., Asnawi, H. S., & Farida, A. (2018). Hak Dan Kewajiban Janda Cerai Mati Dalam Hukum Adat Lampung Pepadun Lampung Tengah Perspektif Gender:(Studi Di Marga Anak Tuha Lampung Tengah). Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya, 3(2), 363–374.
Arrasyid, H. F., Asnawi, H. S., & Ismail, H. (2025). Nilai-Nilai Falsafah Jawa Sepikul Segendongan Terhadap Dinamika Pembagian Waris Perspektif Teori Hudud (Studi Kasus Di Desa Balekencono Kecamatan Batanghari). Berkala Hukum, Sosial Dan Agama, 2(1), 200–211.
Fitriyati, Y., Ibrahim, D., Muntaqo, F., & Hasan, K. N. S. (2025). Reconsidering Inheritance Equality: Gender Justice in Religious Court Decisions through the Lens of Maqashid Al-Shariah. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 25(1), 122–140.
Hadaiyatullah, S. S., Ismail, H., Fikri, A., Burhanuddin, A., & Mardiantari, A. (2025). Aspek hukum dalam pembagian waris pada pasangan berbeda suku di masyarakat Pepadun Padang Ratu: Kajian hukum adat dan hukum islam. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 19(1), 64–74.
Heriandita, S. M. P., Alwyni, F. F., Muttaqin, M. I., & Hannase, M. (2025). The Role of Islamic Inheritance Law with a Maqasid al-Shariah Approach in Addressing the Challenges of Social Justice for Women. AJIS: Academic Journal of Islamic Studies, 10(1), 231–252.
Humaira, A., Rahmi, L., & Adhha, N. (2021). Kewarisan Adat Suku Lampung Pepadun dalam Tinjauan Fikih Islam.
Ismail, H. (2025). The Sing Beling Sing Nganten Tradition: Gender Inequality and Fertility Pressures in Balinese Culture. HUMANISMA: Journal of Gender Studies, 9(1), 19–34.
Ismail, H., Asy’ari, H., & Setiawan, A. (2019). Hak Waris Anak Laki-Laki Tertua Dalam Hukum Adat Lampung Pepadun Perspektif Gender (Studi Di Tegineneng Kabupaten Pesawaran). Al-Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 4(1), 56–67.
Mukhlishin, A., Khotamin, N. A., Rohmawati, A., & Ariyanto, A. (2017). Studi Hukum Islam Terhadap Kewarisan Masyarakat Adat Semendo Kabupaten Lampung Barat Di Era Kontemporer. Ulul Albab, 18(1), 84.
Mulyani, S. (2025). Analisis Keadilan Gender dalam Pembagian Warisan Perspektif Hukum Keluarga Islam. Ameena Journal, 3(2), 163–173.
Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan pluralisme hukum dalam studi hukum adat: Interaksi hukum adat dengan hukum nasional dan internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81–124.
Ra’d, H. A., & Yassir, M. (2026). Harmonisasi Hukum Waris Islam Dan Hukum Adat: Analisis Tradisi Pembagian Damai Dalam Kerangka Maqashid Syariah. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 245–264.
Ramadhan, T., Ismail, H., Khotimah, K., Maulana, M. R., & Durin, R. (2025). Keadilan Distributif dalam Perspektif Hukum Islam dan Implementasinya pada Sengketa Harta Bersama: Keadilan Distributif dalam Perspektif Hukum Islam dan Implementasinya pada Sengketa Harta Bersama. Al Hairy| Journal of Islamic Law, 1(1), 11–23.
Salas, M., Wardani, S., & Suroso, T. (2025). Harmonisasi Hukum Waris Islam, Hukum Adat dan Hukum Nasional Telaah Normatif terhadap Kompilasi Hukum Islam, Hukum Adat dan KUHPerdata. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(02), 275–286.
Suharsono, A., Prasetyoningsih, N., & Usman, S. (2024). Women’s Inheritance Rights in Indonesia from the Perspective of the Triangular Concept of Legal Pluralism. El-Mashlahah, 14(2), 259–280.
Syaputra, H., & Syauket, A. (2025). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Melalui Hukum Adat Manggarai Implikasi Terhadap Supremasi Hukum Nasional. Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 35–46.
Thamrin, F. N. A., & Hasan, Z. (2025). Analisis Sistem Pembagian Harta Waris Berdasarkan Hukum Adat Lampung Pepadun: Studi Tentang Penerapan Prinsip Mayorat Laki-Laki Dalam Masyarakat Adat Buai Nunyai Di Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(6), 345–353.
Copyright (c) 2026 M. Muslih, Annikmah Farida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

