Mekanisme Pertanyaan Konstitusi (Constitutional Question) dalam Sistem Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) mekanisme constitutional question dalam sistem ketatanegaraan Indonesia; serta (2) penerapan constitutional question dalam praktik pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (doctrinal research), dengan menelaah peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, serta doktrin dan teori hukum yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas undang-undang. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach) melalui analisis putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengujian undang-undang di Indonesia menganut model centralized constitutional review sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, yang memberikan kewenangan eksklusif kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian dilakukan melalui mekanisme permohonan langsung oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), bukan melalui rujukan hakim peradilan biasa. Dengan demikian, mekanisme constitutional question belum terlembaga secara normatif dan prosedural dalam sistem hukum Indonesia.
References
Abdul Kadir Ahmad dan Nur Fadhilah Mappaselleng, Penelitian Kualitatif Filosofi dan Praksis, Penerbit Arti Bumi Intaran, 2023, hlm. 9–10.
Adena Fitri Puspita Sari dan Purwono Sungkono Raharjo, “Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dan Positive Legislator,” Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Volume 1, Nomor 1, 2022, hlm. 685.
Ahmad Fadlil Sumadi, “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik,” Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 6, Desember 2011, hlm. 854–858.
A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, London: Macmillan, 1959, hlm. 120. Dicey, A.V., Op.Cit., hlm. 189–190
Alfian Yulianto, “Judicial Preview sebagai Mekanisme Penakaran Konstitusionalitas Rancangan Undang-Undang,” Journal of Indonesian Law, Vol. 1, No. 1, Juni 2020, hlm. 21
Asmaeny Azis dan Izlindawati, Constitutional Complaint & Constitutional Question dalam Negara Hukum, Kencana: Divisi Prenadamedia Group, Jakarta.
Dodi Haryono, “Metode Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Konstitusional Undang-Undang Cipta Kerja,” Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 4, Desember 2021, hlm. 780–781 dan 792–793.
Faiz Rahman dan Dian Agung Wicaksono, “Eksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 2, 2016, hlm. 352–365.
Hamid Chalid dan Arief Ainul Yaqin, “Menggagas Pelembagaan Constitutional Question Melalui Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang,” Jurnal Konstitusi, Vol. 16, Nomor 2, Juni 2019, hlm. 366.Hamid Chalid, Op.Cit., hlm. 358.
Huneidi D. Coloay, Donalda A. Rumokoy, dan Toar Neman Palilingan, “Konsepsi Pengujian Preventif di Mahkamah Konstitusi dalam
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005, hlm. 271.
Josua Satria Collins dan Pan Mohamad Faiz, “Penambahan Kewenangan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara,” Jurnal Konstitusi, Vol. 15, Nomor 4, Desember 2018, hlm. 692.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Kemenag RI, 2019, QS. An-Nisa: 58.
Kementerian Agama Republik Indonesia, (2019), Al-Qur’an dan Terjemahannya, QS. An-Nisa: 83.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, 31 Mei 2005.
Mardian Wibowo, “Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Undang-Undang,” 2018, hlm. 2.
Rangga Wijaya, “Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” Indonesian Journal of Law Research, Vol. 1, No. 1, 2023, hlm. 25–26.
Reby Muhammad Shidiq, Rizman Faisal, dan Mohammad Alvi Pratama, “Rule of Law dan Perubahan Hukum Menurut Aristoteles,” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 2024, hlm. 9.
Titon Slamet Kurnia, “Peradilan Konstitusional oleh Mahkamah Agung melalui Mekanisme Pengujian Konkret,” Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 1, Maret 2019, hlm. 77–78.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24C ayat (1). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 51 ayat (1).
Xavier Nugraha, Ave Maria Frisa Katherina, Safira Noor Ramadanty, dan Elma Putri Tanjung, “Constitutional Question: Alternatif Baru Pelindungan Hak Konstitusional Warga Negara,” Negara Hukum, Vol. 10, No. 1, Juni 2019, hlm. 135. Xavier Nugraha et al., Op.Cit., hlm. 136.
Copyright (c) 2026 Andi Risma Dibya Widadari, La Ode Husen, Nur Fadhillah Mappaselleng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

