Pelaksanaan Tukar Guling Tanah Makam Wakaf Dalam Presfektif UU. No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Pembangunan Exit Tol KM 149 Gedebage)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tukar guling (ruislagh) tanah makam muslimin yang terdampak pembangunan Exit Tol KM 149 Gedebage, Kota Bandung, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Objek material penelitian ini adalah tanah wakaf makam seluas 1.184 m² di Kelurahan Rancabolang, dengan fokus pada kesesuaian prosedur penukaran aset terhadap norma hukum yang berlaku. Menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, kajian ini memotret implementasi hukum in action di lapangan melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen formal. Temuan penelitian mengungkapkan adanya diskrepansi prosedural berupa pola fait accompli, di mana relokasi fisik makam dilakukan sejak tahun 2016, sementara legitimasi administratif berupa rekomendasi kementerian baru diupayakan pada periode 2021 hingga 2023. Meskipun aspek keseimbangan nilai ekonomi (equal value) sebesar Rp4.521.700.000 telah terpenuhi melalui penilaian profesional, proses hukum mengalami stagnasi pada tahapan pemecahan sertifikat lahan penukar. Hambatan utama ini dipicu oleh resistensi sosiologis dari warga Komplek Adipura yang menolak lokasi lahan pengganti karena kekhawatiran terhadap aksesibilitas lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan ruislagh aset wakaf tidak hanya bergantung pada validitas administratif dan ekuitas ekonomi, tetapi secara fundamental ditentukan oleh inklusi sosial. Sebagai implikasi, penelitian ini merekomendasikan integrasi instrumen "izin lingkungan sosial" dalam regulasi teknis penukaran aset wakaf guna menjamin kepastian hukum dan kemaslahatan umat secara berkelanjutan.
References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum (p. hlm 107). Jakarta: Sinar Grafika.
Arifin, J. (2014). Problematika perwakafan di indonesia (telaah historis sosiologis). Ziswaf, 1(2), 249–272. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v1i2.1487
Bandung, D. K. (2024a). Exit Tol KM 149 Gedebage Kembali Beroperasi Akhir Desember 2024. In jabarprov.go.id. https://www.jabarprov.go.id/berita/exit-tol-km-149-gedebage-kembali-beroperasi-akhir-desember-2024-15479
Bandung, D. K. (2024b). Solusi Kemacetan Gedebage, Pemkot Bandung Minta Exit Tol KM 149 dan 151 Gedebage Dibuka. Portal Jabar (Jabarprov.Go.Id). https://www.jabarprov.go.id/berita/solusi-kemacetan-gedebage-pemkot-bandung-minta-exit-tol-km-149-dan-151-gedebage-dibuka-12232
Damayanti, E. (2019). Pelaksanaan Tukar Guling (ruislag) Tanah Wakaf di Kota Semarang Untuk Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa. Journal of Politic and Government Studies, 8(04), 351–360.
Darmalaksana, W. (2022). Panduan penulisan skripsi dan tugas akhir. Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
El-qurtuby, U., & Subarkah, A. (2020). Al-Qur’an Tadabur Baca Paham Al-Qur’an (p. hlm 62). Bandung: Cordoba.
Eriyana, M. A., Hidayat, S. S., Taufik, A., & Pusaka, A. H. D. (2021). Laporan Penilaian Tanah Wakaf dan Tanah Penggantinya di Kel. Rancabolang (d/h. Cisaranten Kidul) Kec. Gedebage dan Kel. Derwati Kec. Rancasari Kota Bandung. KJPP Latief, Hanif & Rekan.
Hakim, A. H. (1927). Mabadi Awwaliyyah (p. hlm 7). Jakarta: Sa’adiyah Putra.
Hermanto, A. (2022). Maqashid Al-Syari’ah Metode Ijtihad dan Pembaruan Hukum Keluarga Islam (p. hlm 2). Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.
Hujriman. (2018). Hukum Perwakafan di Indonesia (p. hlm 5). Yogyakarta: Deepublish.
Khosyi’ah, S. (2010). Wakaf dan Hibah Persfektif Ualma Fiqih dan Perkembangannya di Indonesia (p. hlm 11). Bandung: Pustaka Setia.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum (Vol. 1, p. 90). Mataram-NTB: Mataram University Press.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum (p. hlm 134). Bandung: Citra aditya bakti.
Mukhlas, O. S. (2015). Pranata Sosial Hukum Islam (p. 81). Bandung: PT Refika Aditama.
Mulyana, M. (2023). Menuju Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan Berdasarkan Nilai Pancasila. Humaniorum, 1(01), 145–155.
Rosadi, A. (2021). Zakat dan Wakaf: Konsepsi Regulasi, dan Implementasi (Cetakan ke, p. hlm 138). Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Shihab, M. Q. (2012). Al-Lubab: Makna, Tujuan dan Pelajaran dari Surah-surah Al-Quran. (p. hlm 121). Jakarta: Lentera Hati.
Suharianto, D., Rohman, M. F. N., Wahyudin, D., Sasmito, J., & Anami, A. R. (2021). Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong Elly Kamaliah yang Terletak di Sayap Jalan Gede Bage Selatan, Kelurahan Rancabolang Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. KJPP Dino Suharianto & Rekan.
Supani. (2022). Perkembangan hukum wakaf di Indonesia: teori dan praktik (p. hlm 204). Jakarta: Kencana.
Susanti, R. (2022). Terkendala Pembebasan Lahan, Exit Tol Km 149 Gedebage Bandung Tak Kunjung Dibuka. Kompas.Com.
Tomy. (2026). Wawancara Langung Pelaksanaan Ruislagh Tanah Makam Gedebage Terdampak Exit Tol KM 149.
Winartha, I. M. (2006). Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi (p. 155). Yogyakarta: Andi Offset.
Copyright (c) 2026 Herdiyana Herdiyana, Aziz Sholeh, Nurul Hasana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

