Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penadahan Barang Hasil Curian Di Wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Makassar

  • Rahmat Akbar Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Abd. Rahman Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Ilham Abbas Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
Keywords: Penegakan Hukum, Penadahan, Barang Hasil Curian, Polrestabes Makassar, KUHP

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Untuk Menganalisis dan menjelaskan proses penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan barang hasil curian di wilayah hukum Polrestabes Makassar; dan 2) Untuk Mengidentifikasi dan menganalisis berbagai faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam menangani tindak pidana penadahan barang hasil curian di wilayah Polrestabes Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu tipe penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan yang ada ditengah masyarakat kemudian menganalisisnya dengan peraturan perundang-undangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penadahan di wilayah Polrestabes Makassar telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 480 KUHP, yang mengatur mengenai penadahan barang hasil kejahatan. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan penegakan hukum tersebut belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh masih adanya kesulitan dalam pembuktian unsur kesengajaan pelaku mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari hasil kejahatan, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung penyidikan, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan atau memberikan informasi mengenai tindak pidana penadahan. Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penadahan di antaranya meliputi faktor hukum (substansi dan penerapan aturan), faktor penegak hukum (profesionalisme dan integritas aparat), faktor sarana dan prasarana, serta faktor masyarakat (kesadaran hukum dan partisipasi dalam membantu proses penyidikan)

References

Andi Hamzah, Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2010. Hlm 41

Dasar Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983. Hlm 13

Januari, Yuli Purwanti, Aspek Yuridis Penerapan Tindak Pidana Penadahan Pasal 480 KUHP Di Era Modern, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 3, No. 1, 2024. Hlm 48

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Pidana; Dua Pengertian

Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985. Hlm 30

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Rajagrapindo Persada, Jakarta, 2009. Hlm 13

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2007. Hlm 8–12

Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010. Hlm 19–22

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, cet. IX, Rineka Cipta,Jakarta, 2015. Hlm 1

Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Umm Press, Malang, 2012. Hlm 20
Published
2026-03-31