Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Hukum Adat pada Masyarakat Kajang Ilalang Embaya di Kabupaten Bulukumba

  • Hardin Hardin Universitas Graha Edukasi Makassar, Indonesia
  • A. Khaerun Hidayah Universitas Graha Edukasi Makassar, Indonesia
  • Sutrisno Syarifuddin Universitas Graha Edukasi Makassar, Indonesia
  • Hasbi Hasbi Universitas Graha Edukasi Makassar, Indonesia
  • Muhammad Ikbal Ali Universitas Graha Edukasi Makassar, Indonesia
Keywords: Masyarakat Adat, Penyelesaian Sengketa, Hukum Adat Kajang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa tanah pada masyarakat adat Kajang, khususnya di wilayah Ilalang Embaya, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sengketa tanah ulayat dalam masyarakat adat seringkali muncul akibat perbedaan klaim kepemilikan, pembagian warisan, serta dinamika sosial dalam komunitas. Meskipun berbagai mekanisme penyelesaian sengketa formal tersedia melalui sistem peradilan negara, masyarakat adat Kajang tetap mempertahankan sistem penyelesaian konflik berbasis hukum adat yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal dan pedoman hidup Pasang ri Kajang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis dan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap masyarakat adat, pemangku adat, mediator adat, serta pihak-pihak yang pernah terlibat dalam sengketa tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah dalam masyarakat adat Kajang dilakukan melalui beberapa mekanisme utama, yaitu A’borong (musyawarah adat) sebagai forum deliberatif komunitas, mediasi oleh tokoh adat sebagai upaya mempertemukan kepentingan para pihak, serta arbitrase adat yang memberikan keputusan berdasarkan norma dan otoritas adat. Mekanisme tersebut memiliki legitimasi sosial yang kuat karena didasarkan pada kepercayaan masyarakat terhadap pemangku adat serta sistem nilai yang hidup dalam komunitas. Selain berfungsi menyelesaikan sengketa, mekanisme adat ini juga berperan menjaga keharmonisan sosial, memperkuat solidaritas komunitas, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan tanah ulayat sebagai warisan leluhur masyarakat Kajang. Oleh karena itu, sistem penyelesaian sengketa berbasis hukum adat tetap relevan dan dapat berjalan berdampingan dengan sistem hukum formal dalam kerangka hukum nasional.

References

Adi, R. (2012). Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Afdal, A. A. M. (2022). Inovasi implementasi PERDA No. 9 Tahun 2015 Hukum Adat Ammatoa Pada Masyarakat

Kajang di Kabupaten Bulukumba= The Innovation Implementation of Regional Regulation No. 9 of 2015 of Ammatoa Customary Law on Kajang Community in Bulukumbaka Regency. Universitas Hasanuddin.

Ali, M. I., Rusli, M., Ramadani, A., Jumardi, & Kafrawi, T. S. H. (2025). Analisis Problematika Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Adat Kajang dengan PT. Lonsum: Tinjauan Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam. Jurnal Tana Mana, 6(3), 319–327. https://doi.org/https://doi.org/10.33648/jtm.v6i3.1442

Amirullah, A., Ridha, M. R., Wati, F. W., Kabubu, R. D., & Sumardhin, O. (2025). Nilai-Nilai Pembelajaran Sejarah Masyarakat Adat Kajang: Studi Etnografi Nilai Falsafah Pasang ri Kajang. Jambura History and Culture Journal, 7(2), 138–153. https://doi.org/10.37905/jhcj.v7i2.31791

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA, & BULUKUMBA, B. (2015). PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENGUKUHAN, PENGAKUAN HAK, DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT AMMATOA KAJANG.

Eko, S. (2015). Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif Skripsi dan Tesis. Yogyakarta: Suaka Media, 12.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.

Ilyas, M. (2018). Tinjauan Hukum Islam terhadap Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 227–236.

Imamulhadi, I., & Hidayat, E. N. (2024). Arbitrase Adat Sebagai Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Alam Alternatif. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 6(2), 116–123. https://doi.org/10.24198/jkrk.v6i2.57070

Irham, M., Abbas, I., & Sutiawati, S. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Penerapan Sanksi Adat Passala Dalam Menangani Kasus Pelanggaran Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba. Jurnal Dialogica, I(I), 1–20. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1666

ISHAK, T. (2024). HUKUM ADAT INDONESIA (Sejarah dan Perkembangannya). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Maulida, G. (2025). Korelasi Hukum Adat dan Restorative Justice: Membangun Keadilan Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia. PIKUKUH:Jurnal Hukum Dan KearifanLokal, 2(1), 20–28. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.51825/pkh.v2i1.29382

Ningsih, R. K., & Tuasikal, H. (2025). Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah. Journal of Dual Legal Systems, 2(1), 70–89. https://doi.org/10.58824/jdls.v2i1.323

PERMADI, B. (2016). EKSISTENSI DAN PENERAPAN HAK ULAYAT DITINJAU DARI UU NOMOR 5 TAHUN1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DI DESA PENTEK KECAMATAN SADANIANG KABUPATEN MEMPAWAH. E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum UNTAN, 4(4).

Pertiwi, E., & Jaman, U. B. (2025). Masa Depan Hak Ulayat: Harmonisasi Hukum Adat dan Kebijakan Agraria Nasional. PT Arunika Aksa Karya.

Rudianto, Ista, A., & Nurhikmah. (2023). Implementasi Hukum Adat tentang Perkawinan Beda Kasta dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Tana Mana, 4(2), 313–321. https://doi.org/https://doi.org/10.33648/jtm.v4i2.463

Rudianto, Nurhikmah, Ista, A., Rauf, A., Asran, & Hardin. (2024). Realitas Demokrasi di Masyarakat Adat Ammatoa:

Kajian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Konstitusi Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa (Analisis Peran Ata Dan Puang). Jurnal de Facto, 11(1), 66–76.

Sari, I. (2017). HAK-HAK ATAS TANAH DALAM SISTEMHUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1), 15–33. https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jmm.v9i1.492

Subair, L. (2021). Hakikat Hak Pengelolaan Dalam UU No. 5/1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 240–247.

Sudarmanto, K. (2021). HUKUM ADMINISTRASI DAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA YANG BERKEADILAN SESUAI ASAS-ASAS PANCASILA. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 408–424. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4110

Takwim, S. (2021). Kearifan Lokal Suku Kajang dalam Penataan Ruang-Jejak Pustaka (Vol. 1). Jejak Pustaka.

Tanjung, A. F. (2025). Penyelesaian Sengketa Waris secara Non-Litigasi pada Masyarakat Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. UIN SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN.

Widiyoko, S. (2026). HUKUM TANAH ADAT DAN PEWARISAN PEDOMAN BAGI AKADEMISI, PRAKTISI, DAN APARAT DESA. Global Kreatif Media.

Published
2026-03-15