Harmonisasi Regulasi Daerah dalam Perlindungan Perempuan Berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Perspektif Good Governance di Kabupaten Kutai Kartanegara
Abstract
Perlindungan perempuan merupakan bagian penting dalam agenda pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada tujuan kesetaraan gender dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam konteks pemerintahan daerah, perlindungan perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab sosial, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang harus diimplementasikan melalui regulasi daerah yang selaras dengan prinsip good governance. Namun demikian, masih terdapat disharmonisasi antara regulasi nasional dan kebijakan daerah yang menyebabkan perlindungan perempuan belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi regulasi daerah dalam perlindungan perempuan berbasis SDGs dalam perspektif good governance di Kabupaten Kutai Kartanegara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, regulasi terkait perlindungan perempuan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta kebijakan terkait SDGs. Namun, pada tingkat daerah masih ditemukan ketidaksinkronan norma, lemahnya pengaturan teknis, serta belum optimalnya integrasi prinsip good governance dalam kebijakan perlindungan perempuan. Karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi daerah yang lebih komprehensif dan operasional guna mewujudkan perlindungan perempuan yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
References
Adib, M. A., & Nurwahidah, N. (2024). Gender Equality and Fulfillment of Human Rights in the Education System in Indonesia. Spiritus: Religious Studies and Education Journal, 2(3), 105–114. https://doi.org/10.59923/spiritus.v2i3.199
Arifin, F. (2024). Analisis Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatur Urusan Pemerintahan Daerah Di Era Desentraliasi Asimetris. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 18(2), 208–235. https://doi.org/10.33019/progresif.v18i2.5541
Azalia, S. N. (2020). Peran dan Efektivitas Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 1(2), 79–104. https://doi.org/10.15294/digest.v1i2.48622
Banola, A. J. P., Imut, B. R., Klau, C. L., Totnay, C. C., Mas’ud, F., & Wunu, M. A. W. (2025). Efektivitas Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Menghindari Tumpang Tindih Regulasi di Indonesia. CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 4(1), 68–79. https://doi.org/10.47498/constituo.v4i1.4949
Barus, Z. (2013). ANALISIS FILOSOFIS TENTANG PETA KONSEPTUAL PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN PENELITIAN HUKUM SOSIOLOGIS. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 307–318. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.2.212
Busroh, F. F., Khairo, F., & Zhafirah, P. D. (2024). Harmonisasi Regulasi di Indonesia: Simplikasi dan Sinkronisasi untuk Peningkatan Efektivitas Hukum. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 699–711. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.7997.699-711
Ernalis, F., Jahidin, T., Yusrawati, Afriana, & Iqbal, M. (2024). OPTIMALISASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BIREUEN. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 4(1), 167–181.
Firmansyah, F., & Haeril, H. (2024). Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bima Dalam Upaya Mempertahankan Kualitas Pelayanan Publik. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 4(3), 83–89. https://doi.org/10.51577/ijipublication.v4i3.533
Gandaria, R. Y. (2015). IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT DI PEMERINTAHAN DAERAH. LEX ADMINISTRATUM, 3(6). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/9152
Hamzah, M., & Salsabila, M. (2024). Pemberdayaan Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 3(4), 343–356. https://doi.org/10.58344/locus.v3i4.2567
Iskandar, G., & Pranoto, E. (2026). Independensi Pengawas Internal dan Eksternal Birokrasi Publik Serta Implikasinya Terhadap Good Governance. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 19(01), 399–412. https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1463
Islahuddin, M. (2025). Penerapan Konsep Good Governance dalam Pelayanan Publik di Pemerintahan. Policy and Law Journal, 2(1), 33–43.
Larashati, L. (2023). KETIMPANGAN DAN PENINGKATAN KESETARAAN GENDER DALAM SDGs (SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS). Jurnal Sains Edukatika Indonesia (JSEI), 4(2). https://jurnal.uns.ac.id/jsei/article/view/70946
Manalu, L., & Armansyah, A. (2025). Afirmasi Regulasi Perlindungan dan Keterlibatan Perempuan Dalam Lingkungan Hidup Guna Mendukung Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 7(3), 51–66. https://doi.org/10.52005/yawcxj29
Maysura, N. A. (2025). Peran Sistem Merit dalam Reformasi Birokrasi di Indonesia: Tantangan dan Solusi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Peran Sistem Merit dalam Reformasi Birokrasi di Indonesia: Tantangan dan Solusi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Mendapo: Journal of Administrative Law, 6(1), 85–105. https://doi.org/10.22437/mendapo.v6i1.40185
Nurdin, N. (2024). Analisis Pengarusutamaan Gender di Indonesia, 2000-2023: Pendekatan Institusionalisasi. Jurnal Ilmiah Global Education, 5(2), 948–958. https://doi.org/10.55681/jige.v5i2.2650
Paonganan, R. T., Maramis, R. A., & Pinasang, D. R. (2025). Analisis Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dalam Mengatasi Konflik Regulasi Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 4796–4812. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20799
Resmadiktia, N. M., Utomo, Y., & Aiman, L. (2023). Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Mewujudkan Good Governance sesuai Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(11), 685–697. https://doi.org/10.5281/zenodo.8097882
Riziq, M., Thobary, A., Nurillah, I., & Manaqib, U. (2025). Effectiveness and Challenges of the Regulatory Framework for Eliminating Gender Based Violence in Indonesia. Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam, 11(2), 231–247. https://doi.org/10.15642/aj.2025.11.2.231-247
Yoshida, Y. H., Rachman, J. B., & Darmawan, W. B. (2022). UPAYA INDONESIA DALAM MENGATASI PERNIKAHAN ANAK SEBAGAI IMPLEMENTASI SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) TUJUAN 5 (5.3). Aliansi : Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional, 1(3), 153–166. https://doi.org/10.24198/aliansi.v1i3.44202
Copyright (c) 2026 Walidin Rahmat, Muhammad Hairul Saleh, Anwar Alaydrus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

