Penguatan Prinsip Rule of Law dalam Mendorong Good Governance sebagai Pilar Reformasi Birokrasi di Samarinda
Abstract
Reformasi birokrasi menjadi langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama di lingkungan pemerintah daerah. Fondasi utama dalam proses ini adalah prinsip supremasi hukum yang berfungsi menjamin kepastian hukum, meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan, dan meningkatkan tanggung jawab birokrasi. Meski demikian, penerapan prinsip ini di daerah sering kali terhambat oleh persoalan normatif, seperti regulasi yang tidak selaras dan kurangnya aturan teknis yang mendalam. Berangkat dari fenomena tersebut, studi ini dilakukan untuk mengkaji penguatan aspek hukum dari prinsip supremasi hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sebagai pilar pembenahan birokrasi di Kota Samarinda. Melalui metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, ditemukan bahwa landasan hukum supremasi hukum sebenarnya telah termaktub dalam konstitusi serta undang-undang terkait pemerintahan daerah dan administrasi pemerintahan. Namun, aturan-aturan tersebut masih bersifat makro sehingga sulit diterapkan secara praktis di lapangan. Sebagai solusi, perlu dilakukan penguatan struktur hukum melalui pembentukan regulasi teknis yang lebih aplikatif, pengoptimalan pengawasan hukum, serta penyatuan prinsip supremasi hukum ke dalam seluruh elemen reformasi birokrasi. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan adil bagi masyarakat Kota Samarinda.
References
Aprianti, N., & Damayanti, G. A. R. (2025). NEGARA HUKUM DI ERA ALGORITMA: ALGORITMA REFORMULASI REGULASI ARTIFICIAL INTELLIGENCE UNTUK MENJAMIN PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 8(2), 98–109. https://doi.org/10.53977/wk.v8i2.3312
Arifin, F. (2024). Analisis Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatur Urusan Pemerintahan Daerah Di Era Desentraliasi Asimetris. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 18(2), 208–235. https://doi.org/10.33019/progresif.v18i2.5541
Armansyah. (2024). URGENSI SUPREMASI HUKUM SEBAGAI PILAR KESTABILAN SOSIAL. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(2), 99–112. https://doi.org/10.61817/ittihad.v10i2.291
Banola, A. J. P., Imut, B. R., Klau, C. L., Totnay, C. C., Mas’ud, F., & Wunu, M. A. W. (2025). Efektivitas Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Menghindari Tumpang Tindih Regulasi di Indonesia. CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 4(1), 68–79. https://doi.org/10.47498/constituo.v4i1.4949
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Dewi, S. T., Frinaldi, A., & Asnil. (2025). Advokasi Kebijakan Digitalisasi Layanan Publik di Pemerintah Daerah. Al Khalifah : Jurnal Kajian Sosiopolitik Dan Hukum, 1(2), 142–152.
Erlangga, D. (2025). INOVASI DAN EFEKTIVITAS MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG RESPONSIF DAN BERORIENTASI PADA KEPUASAN MASYARAKAT. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(05 Oktober), 7846–7856.
Ernalis, F., Jahidin, T., Yusrawati, Afriana, & Iqbal, M. (2024). OPTIMALISASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BIREUEN. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 4(1), 167–181.
Farida, C. N., Passa, G. K., Dewangga, R., & Rahayu, S. (2026). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KECAMATAN SUMEDANG UTARA KABUPATEN SUMEDANG. Proceedings UNSAP, 2(1), 110–117.
Firmansyah, F., & Haeril, H. (2024). Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bima Dalam Upaya Mempertahankan Kualitas Pelayanan Publik. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 4(3), 83–89. https://doi.org/10.51577/ijipublication.v4i3.533
Husnah, S., Ihsyan, M., & Hanoselina, Y. (2025). PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM BIROKRASI: STUDI KASUS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DALAM LINGKUP WILAYAH SUMATERA BARAT. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/h9f3s193
Ibrahim, R., & Olii, R. A. (2024). Strategi Reformasi Birokrasi Di Tingkat Lokal: Perspektif Good Governance Dalam Otonomi Daerah Kecamatan Kwandang. Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 11(2), 769–774. https://doi.org/10.37676/professional.v11i2.8484
Indraswara, D. (2025). Rekonstruksi Metodologis Hukum: Diversifikasi dan Integrasi Penelitian Hukum Normatif (Doktrinal), Empiris (Non-Doktrinal), dan Studi Sosio-Legal: Legal Methodological Reconstruction: Diversification and Integration of Normative (Doctrinal), Empirical (Non-Doctrinal), and Socio-Legal Research. IPMHI Law Journal, 5(2), 205–246. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i2.41599
Iskandar, G., & Pranoto, E. (2026). Independensi Pengawas Internal dan Eksternal Birokrasi Publik Serta Implikasinya Terhadap Good Governance. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 19(01), 399–412. https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1463
Islahuddin, M. (2025). Penerapan Konsep Good Governance dalam Pelayanan Publik di Pemerintahan. Policy and Law Journal, 2(1), 33–43.
Lobubun, M., Raharusun, Y. A., & Anwar, I. (2022). Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 294–322. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.294-322
Lubis, F., Ayuni, N. P., Indah, D. V., Purba, N. Z., Ibadurrahman, T., & Maliha, Z. (2025). Kajian Asas-Asas Equality Before The Law Dalam Praktik Peradilan Perdata. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 5390–5406. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19521
Mahamida, N., Azzahra, D., Setiawan, R. M., Septiani, R. M., Marsela, M., Rianti, A., Maghfiroh, L., Yunida, A., Rozalia, R., Kusuma, F. A., Sulaksono, T. P., & Mentari, A. (2025). Tantangan Implementasi Produk Hukum Daerah sebagai Landasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Bandar Lampung. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 3(6), 1064–1078. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i6.1803
Mozin, S. Y., Pakaya, R., Musa, A., Supu, H., Syarif, S. W., Kadir, S. S., Datau, N., Rasid, M., & Labino, R. I. A. (2025). Penerapan Prinsip Good Governance sebagai Upaya Menghindari Patologi Birokrasi Menuju Birokrasi yang Efisien. Sosial Simbiosis : Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 2(2), 235–250. https://doi.org/10.62383/sosial.v2i2.1738
Muawiya, S. (2026). PROBLEMATIKA LEGAL DRAFTING DALAM PERATURAN PEMERINTAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM. Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum, 9(1), 53–60. https://doi.org/10.51804/jrhces.v9i1.17247
Muksalmina, M., Thani, S., Yustisi, N., & Tasyukur, T. (2025). Reformasi Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Good Governance dan Kepastian Hukum di Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 164–174. https://doi.org/10.56128/jkih.v5i2.531
Nurfadilla, Y., & Sahyana, Y. (2024). Peran Aturan Hukum dalam Menciptakan Tata Pemerintahan yang Membangun Partisipasi Demokratis yang Berkelanjutan. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 9(4), 259–264. https://doi.org/10.36982/jpg.v9i4.3715
Perbawa, I. K. S. L. P., & Najicha, F. U. (2022). Tantangan Reformasi Birokrasi dalam Mewujudkan Good Governance berbasis Partisipasi Masyarakat. Jurnal Discretie, 3(3), 170–181. https://doi.org/10.20961/jd.v3i3.90765
Putra, J. A. M., Permata, D., Djani, A. I. P., Sabetu, D. L., Finit, Y. N., & Mas’ud, F. (2025). Evaluasi Penerapan Prinsip Good Governance dalam Sistem Pemerintahan Indonesia: Tantangan dan Peluang dalam Mengatasi Kesewenang-wenangan. JIMU:Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(02), 1239–1251.
Putri, S. A., Triono, A., & Kasmawati, K. (2025). Diskresi Pejabat Administrasi Dalam Pelayanan Publik Terhadap Batasan Dan Pengawasan Diskresi. Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 33–42. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v4i1.1427
Raharja, I. F. (2014). Penegakan Hukum Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Perizinan. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 65220.
Ramadoni, R., Suryadin, S., Mustamin, M., & Erham, E. (2025). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-undang: Studi terhadap Partisipasi Masyarakat Secara Substansial/Bermakna (Miningful Participation). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(12), 4314–4327. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i12.5152
Sahetapy, M. A., Wuarbanara, V., Chang, S. M., & Syailendra, M. R. (2025). KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM HUKUM TATANEGARA. Multilingual: Journal of Universal Studies, 5(2), 339–353.
Simanjuntak1, I. N. C. Y., & Silalahi, W. (2025). EFEKTIVITAS LEGISLATIVE, EXECUTIVE, DAN JUDICIAL REVIEW DALAM MENJAGA SUPREMASI KONSTITUSI DAN HAK WARGA DI ERA DIGITAL. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(11), 4313–4327. https://doi.org/10.31604/jips.v12i11.2025.4313-4327
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, 4(3), 114–128. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116
Copyright (c) 2026 Abdul Hafit, Muhammad Hairul Saleh, Jauchar B

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

