Efektivitas Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Pinjaman Online di Kota Makassar

  • Alfiyyah Salsabila Rudi Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Syahruddin Nawi Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • St. Ulfah Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
Keywords: Transaksi, Pinjaman, Online

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman online di Kota Makassar serta Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman online di Kota Makassar Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (penelitian hukum mom doctrinal). Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat. Jenis data hukum yang digunakan meliputi data hukum primer berupa peraturan perundang-undangan seperti  No. 8 Tahun 1999 dan  No. 11 Tahun 2008, data hukum sekunder seperti buku dan jurnal hukum, serta data hukum tersier berupa kamus dan bahan penunjang lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman online di Kota Makassar dinilai masih kurang optimal. Meski layanan ini diminati karena kemudahan dan kecepatan, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan data pribadi tetap tinggi. Dan Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman online di Kota Makassar meliputi faktor internal dan eksternal, seperti rendahnya literasi digital, lemahnya sistem keamanan dan kepatuhan penyelenggara, serta belum optimalnya regulasi, pengawasan, kondisi ekonomi, dan budaya privasi, yang secara keseluruhan menyebabkan perlindungan data pribadi belum efektif. Rekomendasi penelitian bahwa sebaiknya efektivitas perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman online ditingkatkan dengan mendorong penyedia layanan agar lebih transparan dalam penggunaan dan penyimpanan data, serta memperkuat sistem keamanan teknologi. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu mengedukasi masyarakat tentang hak perlindungan data pribadi, regulasi yang berlaku, dan mekanisme pelaporan pelanggaran. Sebaiknya faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman online di Makassar diperlukan peningkatan literasi digital, penguatan pengawasan dan regulasi, serta perbaikan sistem keamanan dan budaya privasi masyarakat guna meningkatkan efektivitas perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman online di Kota Makassar.

References

Ahmad M. Ramli. (2004). Hukum dan kebijakan cyber Indonesia. Refika Aditama.

Andi Hamzah. (2010). Hukum kejahatan teknologi informasi. Sinar Grafika.

Anggraeny Arief. (2020). Perlindungan hukum dalam perjanjian pinjam meminjam secara online pada aplikasi Akulaku. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/view/336/94

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2024). Laporan survei internet APJII 2024: Penetrasi & perilaku pengguna internet Indonesia. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang

Batistuta. (2021). Pemberitaan kasus pinjaman online ilegal di media berita elektronik. Jurnal Ekonomi Sosial dan Humaniora, 3(4).

Benuf, K. (2019). Perlindungan hukum terhadap keamanan data konsumen dalam bisnis financial technology (Fintech) di Indonesia. Universitas Diponegoro.

Benuf, K. (2021). Hambatan formal penegakan hukum pidana terhadap kejahatan pencurian data pribadi. Majalah Hukum Nasional, 51(2), 261–279.

Budhijanto, D. (2019). Hukum ekonomi digital di Indonesia.

Dewi, S. (2016). Konsep perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi dikaitkan dengan penggunaan cloud computing di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 9(3), 403–420. https://doi.org/10.20961/yustisia.v0i94.2780

ELSAM. (2016). Perlindungan data pribadi di Indonesia: Tinjauan regulasi dan praktik. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.

Fitria, T. N. (2017). Bisnis jual beli online (online shop) dalam hukum Islam dan hukum negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(1).

Hafiz, M. (2021). Analisis hukum terhadap pinjam online ilegal perspektif perdata dan hukum Islam. Journal of Lex Generalis, 3(3). https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/815

Hamzah, A. (2010). Hukum kejahatan teknologi informasi. Sinar Grafika.

Iskandar. (2019). Hukum bisnis online era digital. CV Campustaka.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Latumahina, R. E. (2014). Aspek hukum perlindungan data pribadi di dunia maya. Jurnal Gema Aktualita, 3(2).

Ma’ruf, H. (2021). Analisis hukum terhadap pinjam online ilegal perspektif perdata dan hukum Islam. Journal of Lex Generalis, 3(3).

Nawi, S. (2021). Penelitian hukum normatif versus penelitian hukum empiris. Kretakupa Print.

Nawi, S. (2021). Penelitian hukum normatif penelitian hukum empiris. PT Umitoha Ukhwah Grafika.

Nugraha, R. A. (2018). Perlindungan data pribadi dan privasi penumpang maskapai penerbangan pada era big data. Mimbar Hukum, 30(2), 262–276.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik fintech lending (peer-to-peer lending) periode Desember 2023. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Satgas Pasti blokir 585 pinjol ilegal dan pinpri serta 17 investasi ilegal. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-585-Pinjol-Ilegal-dan-Pinpri-serta-17-Investasi-Ilegal.aspx

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Daftar penyelenggara fintech lending berizin di OJK. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi

Pijar Anugerah. (2021). Pinjaman online: Bagaimana saya menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. BBC Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/majalah

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 213.

Salim, H. S. (2019). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Saputra, A. (2024). Wawancara pribadi, Makassar, 7 Agustus 2024.

Sinta Dewi Rosadi. (2016). Konsep perlindungan hukum atas privasi dan data pribadi dikaitkan dengan penggunaan cloud computing di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 9(3), 403–420.

Siswanto Sunarso. (2009). Hukum informasi dan transaksi elektronik. Rineka Cipta.

Subekti, R. (2014). Hukum perjanjian. Intermasa.

Suhendi, H. (2013). Fiqh muamalah. Raja Grafindo Persada.

Sumadi, H. (2015). Kendala dalam menanggulangi tindak pidana penipuan transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 175–203.

Sunarso, S. (2009). Hukum informasi dan transaksi elektronik. Rineka Cipta.

Umar, N. (2011). Kodifikasi hak asasi manusia dalam Al-Qur’an. Gramedia.

Published
2026-07-15