Disharmonisasi Pengaturan Aborsi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Prinsip Hak Asasi Manusia di Indonesia: Analisis Komparatif dengan Jepang
Abstract
Pengaturan aborsi dalam sistem hukum Indonesia mengalami dinamika penting setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Meskipun KUHP Baru menetapkan aborsi sebagai tindak pidana, ketentuan ini memberikan pengecualian hukum dalam kondisi terbatas, yaitu kehamilan akibat kekerasan seksual dengan usia kehamilan tidak melebihi empat belas minggu dan keadaan kedaruratan medis. Namun, kajian ini menemukan bahwa batasan tersebut menimbulkan disharmoni normatif, administratif, dan filosofis yang berpotensi menghambat pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan, terutama korban kekerasan seksual. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, penelitian ini membandingkan pengaturan aborsi di Indonesia dengan praktik hukum di Jepang melalui Japanese Penal Code dan Maternal Health Protection Law (MHPL). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jepang menerapkan model kriminalisasi formal tetapi dekriminalisasi substantif, di mana Maternal Health Protection Law berfungsi sebagai lex specialis yang melegalkan aborsi berdasarkan alasan medis, sosial, ekonomi, dan kekerasan seksual. Model Jepang menempatkan aborsi dalam kerangka kebijakan kesehatan publik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang berbeda dengan paradigma moral-religius dalam KUHP Baru Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa disharmoni regulasi aborsi di Indonesia bersumber dari pendekatan hukum pidana yang paternalistik dan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip HAM internasional. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi kebijakan hukum menuju model pengaturan yang lebih humanistik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana ditunjukkan oleh model Jepang.
References
Afita, C. O. Y. (2020). Pengaturan Aborsi Dalam Perspektif Perundang-Undangan Indoenesia. Rio Law Jurnal, 1(1). https://doi.org/10.36355/rlj.v1i1.329
Andriyani, S., Wahyuningsih, W., & Irfan, M. (2025). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan Hak-hak kesehatan Reproduksi di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 177–184. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.353
ASHADY, S., & DUDY, A. A. (2023). Aborsi: Antara Dialektika Moral Dan Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. Ganec Swara, 17(4), 2146. https://doi.org/10.35327/gara.v17i4.681
Astuti, N., Kadi Sukarna, Kukuh Sudarmanto, & Zaenal Arifin. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Atas Tindakan Aborsi Korban Perkosaan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan. Journal Juridisch, 3(1), 76–90. https://doi.org/10.26623/jj.v3i1.11406
Bayu Anggara. (2021). Harmonisasi Pengaturan Aborsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 3(1). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1859
Gita Yunita, E., & Ulum, M. B. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pemerkosaan Sedarah yang Melakukan Aborsi Ditinjau dari Hak Asasi Perempuan. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 65–76. https://doi.org/10.22515/jurnalalhakim.v6i1.8839
Goto, A., Wirtz, V. J., Hayashi, M., Hasegawa, J., Fukushima, K., Matsuda, H., & Nakai, A. (2025). Access to medical abortion and abortion care in Japan. Preventive Medicine Reports, 53. https://doi.org/10.1016/j.pmedr.2025.103041
Gusti Meidyna Nafiazka, Fathia Rizki Maulana, & Mutia Audini. (2024). Aborsi dalam Konteks Kekerasan Seksual: Implikasi Hukum Islam dan Perlindungan Korban. VitaMedica : Jurnal Rumpun Kesehatan Umum, 2(4), 86–96. https://doi.org/10.62027/vitamedica.v2i4.202
Lestari, A. Y., Anshari, Jenie, S. I., & Supriyatiningsih. (2024). Abortion provisions for rape victims: A comparative study of 6 Asian Countries. Multidisciplinary Reviews, 7(8). https://doi.org/10.31893/multirev.2024183
Liana, F. E., Inka Dwi Lestari, Zayyan, K. A., Ilma, T., & Astuti, W. (2024). Ketentuan Aborsi untuk Korban Tindak Pidana Ditinjau dari UU No.1 Tahun 2023, Antara Legalitas dan Moralitas. Lentera Ilmu, 1(1), 53–63. https://doi.org/10.59971/li.v1i1.23
Mochamad Haris Candra Purnama, & Zaenal Arifin. (2025). Analisis Hukum terhadap Pelaku Aborsi berdasarkan Pasal 75 Ayat (2) Jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Analisis Putusan Nomor:482/Pid.Sus/2021/Pn Ckr. Advokasi Hukum & Demokrasi (AHD), 3(1), 33–44. https://doi.org/10.61234/ahd.v3i1.85
Okawa, S., Hosokawa, Y., Nanishi, K., Zaitsu, M., & Tabuchi, T. (2022). Threatened abortion, threatened premature labor, and preterm birth during the first state of emergency for COVID-19 in 2020 in Japan. Journal of Obstetrics and Gynaecology Research, 48(5), 1116–1125. https://doi.org/10.1111/jog.15203
Putra, E. J. C. M. (JCM). (2024). Aborsi Tanpa Indikasi Medis Dalam Sudut Pandang Uu No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Uu No 1 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika (JCM) , (17), 1129–1143. Retrieved from https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2640
Putri, D. K., & Kusumawati, E. (2025). Quo Vadis Hak Atas Kesehatan Reproduksi: Analisis Rekonstruksi Pengaturan Aborsi Di Indonesia (Perbandingan Hukum Indonesia Dengan Perancis). Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.1.1673
Quddus, M. S., Permatasari, T., Nafitabella, S. A., & Pertiwi, R. R. H. A. (2025). Prohibition of Abortion as a Violation of Women’s Human Rights Under International Legal Standards in the ICCPR and CEDAW. Journal of Contemporary Law Studies, 2(4), 309–326. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i4.4475
Rahmawati, S. W., Thahany, B. S., Anora, E. T., Nufninu, J. A., Kaka, A. S., & Subandi, Y. (2025). Analisis Hak Asasi Manusia Terhadap Kebijakan Aborsi: Studi Kasus Aborsi di Indonesia Tahun 2023. Jurnal Ilmiah Multidisipin, 3(5), 221–227. https://doi.org/10.60126/jim.v3i5.929
Sato, Y., Haga, A., Tokutake, C., Samejima, A., Kanai, M., & Nakagomi, S. (2025). Abortion care process based on sexual and reproductive health and rights in Japan: A qualitative study. Japan Journal of Nursing Science, 22(2). https://doi.org/10.1111/jjns.70010
Suryana, I. M., & Sani Utami, P. A. (2024). Contradictions in Indonesia’s Legal Approach To Abortion: A Study of Reproductive Health Law and The Criminal Code. Eduvest - Journal of Universal Studies, 4(6), 5040–5054. https://doi.org/10.59188/eduvest.v4i5.1341
Takahashi, M., Linh, L. K., M. Sayed, A., Imoto, A., Sato, M., Dila, K. A. S., … Moji, K. (2022). Non-Invasive Prenatal Testing (NIPT) Implementation in Japan: A Comparison with the United Kingdom, Germany, Italy, Sweden, and Taiwan. International Journal of Environmental Research and Public Health, 19(24). https://doi.org/10.3390/ijerph192416404
Tri Saputra, K., Liyus, H., & Wahyudhi, D. (2023). Pengaturan Tindak Pidana Aborsi, Studi Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dan Jepang. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1), 88–105. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.24164
Waruwu, C., & Irawati, A. C. (2025). Analisis Yuridis Aborsi Korban Perkosaan dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang-Undang Kesehatan. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(3), 3941–4948. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.8370
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Wulandari, A., Khasanah, M., & Usmina, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Rudapaksa Yang Melakukan Aborsi. Journal of Gender Equality and Social Inclusion (Gesi), 3(1), 39–47. https://doi.org/10.38156/gesi.v3i1.174
Zuraidah, Kurniawati, R. D., & Nuraeni, Y. (2025). Sinkronisasi Aturan dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rangka Melindungi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 134–140. https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1558
Copyright (c) 2026 Mukhlis Arya Prayoga; Ifahda Pratama Hapsari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

