Penerapan Hak Khiyar Dalam Transaksi Jual Beli Hp Bekas Perspektif UU Perlindungan Konsumen (Studi Di Toko Hp AFA Store)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hak khiyar dalam transaksi telepon seluler bekas di Toko AFA, Bandar Lampung, dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Khiyar, khususnya khiyar 'aib, adalah mekanisme hukum Islam yang melindungi pembeli ketika ditemukan cacat tersembunyi pada barang yang dibeli. Studi ini menggunakan pendekatan penelitian lapangan kualitatif melalui wawancara mendalam dengan pemilik toko, observasi langsung, dan dokumentasi. Temuan menunjukkan bahwa Toko AFA telah sebagian menerapkan prinsip khiyar 'aib: penjual menjelaskan kondisi fisik dan teknis setiap perangkat sebelum transaksi, pembeli diberi kesempatan untuk memeriksa telepon, dan mekanisme garansi tersedia dalam bentuk perbaikan atau penggantian unit dalam masa garansi yang disepakati. Namun, praktik-praktik ini sebagian besar masih informal dan belum sepenuhnya selaras dengan kewajiban yang ditetapkan dalam Pasal 7 dan 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengharuskan pelaku usaha untuk mengungkapkan informasi yang akurat dan memberikan kompensasi atas cacat tersembunyi. Studi ini merekomendasikan pembentukan mekanisme tertulis yang menguraikan hak pembeli dan ketentuan garansi untuk lebih melindungi konsumen dalam transaksi telepon seluler bekas.
Copyright (c) 2026 Mulya Nanda Eka Sasty, Wiwik Damayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

