Kewenangan Desa dalam Membentuk Produk Hukum Desa Studi di Desa Pringgasela
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan fungsi Peraturan Desa (Perdes) sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta efektivitas implementasinya di Desa Pringgasela. Perdes merupakan instrumen hukum desa yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perdes memiliki kedudukan strategis sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan desa dengan fungsi regulatif, legitimatif, dan partisipatif. Namun, implementasinya belum optimal karena dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas aparatur desa dalam pembentukan hingga penegakan Perdes, minimnya partisipasi masyarakat, serta belum terakomodasinya kearifan lokal secara maksimal. Dengan demikian, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan desa agar Perdes dapat berfungsi secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
References
Amiruddin & Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bambang Trisantono Soemantri. 2011. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bandung : Fokusmedia.
Hanif Nurcholis. 2011. Pertumbuhan & penyelenggaraan pemerintahan desa. Jakarta: Erlangga, 2011.
Madjid, Abdul, Triya Indra Rahmawan, dan Galieh Damayanti. 2022. “Village Regulation as A Participation-Based Development Instrument In Indonesia.” International Journal of Social Science Research and Review 5 (1):34–44.
Maria Farida. 2007. Ilmu perundang-undangan: Proses dan teknik pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
Nimatul Huda. 2015. Hukum Pemerintahan Desa: Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan. Hingga Era Reformasi. Malang: Setara Press.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
Piter Mahmud Marzuki. 2016. Pnelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Ridwan HR. 2014. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Perss.
Sarif, “Produk Hukum Pengkebirian Pemerintahan Desa”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-49 No.1 Januari-Maret 2019.
Satjipto Rahardjo. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Siti Hidayati, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan), Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 3, Nomor 2, Maret 2019.
Soerjono Soekanto. 2014. Pntar Pnelitian Hkum. Jakarta: UI Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Copyright (c) 2026 Muh Alfian Fallahiyan, Ashari Ashari, Khairul Umam, M. Yusril Agyar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

