Tinjauan Yuridis terhadap Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) pada Perusahaan Pertambangan Semen Bima di Ajibarang, Banyumas
Abstract
Aktivitas pertambangan bahan galian golongan C dan industri pengolahan semen secara historis telah berkontribusi signifikan terhadap degradasi lingkungan, termasuk fenomena longsor yang mengancam keselamatan masyarakat dan keseimbangan ekosistem. Kasus longsor di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang diduga kuat berkaitan dengan eksploitasi lahan oleh Perusahaan Pertambangan Semen Bima, menguji efektivitas prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam sistem hukum lingkungan Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi yuridis prinsip strict liability berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta mengevaluasi penerapannya secara konkret terhadap pertanggungjawaban hukum perusahaan dalam konteks bencana longsor di Ajibarang. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis statutes, case, dan conceptual, penelitian ini mengungkap bahwa meskipun Pasal 88 UU PPLH mengakui prinsip tanggung jawab mutlak, implementasinya masih terkendala oleh ketidaktegasan regulasi turunan, fragmentasi kewenangan pengawasan, dan kompleksitas pembuktian hubungan kausalitas. Penelitian ini menawarkan kebaruan melalui integrasi analisis doktrinal dengan pemetaan praktik penegakan hukum di tingkat daerah, serta mengusulkan reformasi mekanisme jaminan lingkungan dan penguatan kapasitas lembaga adjudikasi lingkungan. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi referensi akademis dan kebijakan dalam memperkuat rezim pertanggungjawaban lingkungan berbasis risiko di Indonesia.
References
Astawa, I. N. G. (2019). Pertanggungjawaban lingkungan industri semen: Kajian doktrinal dan empiris. Jurnal Hukum Lingkungan, 8(3), 145–152.
BPBD Kabupaten Banyumas. (2024). Laporan analisis bencana longsor Kecamatan Ajibarang 2018–2024. BPBD Kabupaten Banyumas.
Dinas ESDM Jawa Tengah. (2023). Pemetaan konsesi pertambangan dan zona rawan longsor 2023. Dinas ESDM Jawa Tengah.
Djuita, R. (2020). Analisis yuridis Pasal 88 UU PPLH: Studi komparatif dengan rezim common law. Jurnal Yuridis, 7(2), 88–94.
Fleming, J. G. (1998). The law of torts (9th ed.). Lawbook Co.
KLHK. (2022a). National report on environmental degradation and mining activities. KLHK.
KLHK. (2022b). Evaluasi implementasi AMDAL pasca izin 2015–2022. KLHK.
Komnas HAM. (2020). Pedoman etika penelitian hukum dan hak asasi manusia. Komnas HAM.
Mahfud MD. (2018). Hukum dan kebijakan publik di Indonesia. Pustaka LP3ES.
Mahkamah Agung RI. (2018). Putusan Nomor 345 K/Pdt/2018.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (3rd ed.). Kencana.
Nuryanto, E. (2022). Pendekatan berbasis risiko dalam hukum lingkungan kontemporer. Jurnal Ilmu Hukum dan Perundang-undangan, 10(1), 55–67.
Pengadilan Negeri Banyumas. (2022). Putusan Nomor 45/Pdt.G/LH/2022/PN.Bms.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Prasetyo, T. (2021). Interdisiplineritas ilmu hukum dan geoteknik dalam penanganan longsor. Jurnal Hukum Lingkungan Terapan, 5(2), 77–83.
Rahmadi, T. (2017). Hukum lingkungan di Indonesia. Rajawali Pers.
Redi, A. (2018). Fault-based vs strict liability dalam sengketa lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis dan Globalisasi, 6(4), 112–118.
Sands, P., & Peel, J. (2018). Principles of international environmental law (4th ed.). Cambridge University Press.
Santiago, F. (2020). Strict liability dalam hukum lingkungan Indonesia: Antara norma dan implementasi. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 45–58.
Schindler, D. W. (2017). Risk allocation and environmental liability in developing economies. Environmental Law Review, 29(4), 301–315.
Setiawan, B. (2021). Kesenjangan regulasi pertambangan golongan C dan perlindungan lingkungan. Jurnal Hukum Tata Negara, 9(3), 201–207.
Soekanto, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Soerjono, M. S. W. (2019). Pertanggungjawaban mutlak dan dilema pembuktian kausalitas lingkungan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 11(1), 78–91.
Soeroso, R. (2016). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.
Sudirman, T. (2021). Dampak geologis penambangan batu gamping terhadap stabilitas lereng di Jawa Tengah. Jurnal Geologi Indonesia, 12(3), 211–218.
Triono, D. C. (2020). Karakterisasi material galian C dan dampaknya terhadap stabilitas tanah. Jurnal Teknik Lingkungan, 14(2), 99–104.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
United Nations. (1992). Rio declaration on environment and development (UN Doc. A/CONF.151/26/Rev.1).
Yuliandri. (2019). Hukum lingkungan Indonesia: Problematika pembuktian kausalitas. Jurnal Hukum Lingkungan, 7(4), 188–195.
Copyright (c) 2026 Rofingatun Khasanah, Sri Wahyu Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

