Antara Efisiensi Anggaran dan Hak Atas Kesehatan: Evaluasi Kebijakan Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional
Abstract
Penelitian ini mengkaji kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari sudut pandang efisiensi anggaran dan hak atas kesehatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual, disertai analisis kualitatif normatif yang berbasis pada proportionality test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh pertimbangan efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal, namun berdampak pada pembatasan akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan akibat ketidakakuratan data dan adanya exclusion error. Pembahasan juga mengindikasikan potensi terjadinya maladministrasi serta ketidaksesuaian dengan prinsip good governance dan kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Kesimpulannya, kebijakan tersebut secara fiskal dapat dibenarkan, tetapi tetap harus diuji berdasarkan prinsip proporsionalitas agar tidak bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Adapun saran yang diberikan mencakup perbaikan tata kelola DTKS, penerapan mekanisme notifikasi wajib, pengembangan sistem keberatan cepat, penerapan no wrong door policy, serta penguatan peran Puskesmas dalam proses reaktivasi kepesertaan.
References
Affandi, Hernadi. 2019. “Implementasi Hak Atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: Antara Pengaturan Dan Realisasi Tanggung Jawab Negara.” Jurnal Hukum POSITUM 4(1): 36–56.
Afgha Okza Eriranda, Fajar Rahmad S., Eny Kusdarini. 2024. “Makna Welfare State Ditinjau Dari Implementasi Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 31(4): 560–584. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss3.art4.
Agung, Asri, Ludfie Jatmiko. 2023. “Health Guarantees In Constitutional Rights For Indonesian Migrant.” The Prosecutor Law Review 1(3): 1–24.
Ahmad, Zidratul Gemilang et al. 2019. “Analisis Defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Medan.” Jurnal Kesmas Prima Indonesia 7(1): 47–53.
Alhumaira, Nanda. 2026. “Analisis Hukum Kebijakan Penonaktifan BPJS Kesehatan Bagi PBI.” JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 3(1): 305–312.
Eben Henry R M S, Dian Arsitha W. 2011. “Implementasi Konsep Negara Kesejahteraan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Di Indonesia.”
Fajriani, Arini et al. 2024. “Analisis Faktor Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS PBI.” Jurnal Ilmiah Kesehatan Media Husada 13(1): 86–94.
Gurning, Rahmah Fadlilatu Syahadah et al. 2024. “Implementasi Program PBI Jaminan Kesehatan.” Indonesian Journal of Health Science 4(4): 256–266.
Hartati, Susy, Novintry Sitorus. 2025. “Stakeholders’ Perceptions of Performance-Based Capitation.” Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional 5(1): 101–115. https://doi.org/10.53756/jjkn.v5i1.273.
Irawati, Dwi Oktiana et al. 2024. “Analisis Rendahnya Cakupan Kepesertaan Balita PBI.” Jurnal Kependudukan Indonesia 19(1): 1–16. https://doi.org/10.55980/jki.2024.4880.
Jamani, Cecep et al. 2022. “Implementasi Kebijakan PBI BPJS Kesehatan.” AJSH 2(2): 111–116.
Jufana, Anastacia. 2022. “Mekanisme Pelaksanaan Jaminan Sosial Kesehatan.” Skripsi.
Madinah, Erika. 2022. “Analisis Efisiensi Anggaran Kesehatan Covid-19.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis.
Maulidina, Emillia Isni. 2024. “Urgensi Uji Proporsionalitas Hak Data Pribadi.” Jurnal Analisis Hukum 7(2): 143–159. https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5464.
Merdian Lisa et al. 2026. “Perlindungan Hukum Peserta PBI BPJS Nonaktif.” Human Care Journal 11(1): 74–81.
Rahman, Habibur. 2025. “Hak Atas Kesehatan Dalam JKN.” Madania: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Islam 15(2): 1–10.
Ria Indriani, Ribut Nurul Tri Wahyuni. 2025. “Impact JKN-PBI on Household Health Expenditures.” Indonesian Journal of Health Administration 13(2): 182–194.
Rizkia et al. 2025. “Penerapan Asas Proporsionalitas MK.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence.
Rofiq, Hanif Noer. 2023. “Deteksi Inefisiensi Klaim BPJS.” Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional 3(1): 83–98.
Rustyani, Selvia et al. 2023. “Efisiensi BPJS Kesehatan 2014–2021.” Jurnal JKN 3(2): 102–120.
Sinaga, Evi Susanti et al. 2021. “Evaluasi Implementasi JKN DKI Jakarta.” Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia 10(3): 1–9.
Sukmana, Oman. 2016. “Konsep Welfare State.” Jurnal Sospol 2(1): 103–122.
Susanto, Agung et al. 2024. “Konsep Welfare State Pemerintahan Jokowi.” Jurnal Serambi Hukum 17(1): 109–126.
Taqwa, Muhamad Dzadit. 2025. “Asas Proporsionalitas UUD 1945.” Jurnal Konstitusi 22(3): 44–507.
Yuda, Tauchid Komara. 2021. “Negara Kesejahteraan Usai Pandemi.” UGM.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman R
SUMBER INTERNET
World Health Organization (WHO). 2026. “Universal Health Coverage.” https://www.who.int/health-topics/universal-health-coverage#tab=tab_1.
World Health Organization (WHO). 2026. “Health Financing.” https://www.who.int/health-topics/health-financing#tab=tab_1.
World Health Organization (WHO). 2026. “Health Financing Policy and Systems.” https://www.who.int/teams/health-financing-and-economics/health-financing.
Adhi, Irawan Sapto & Alinda Hardiantoro. 2025. “Jutaan Peserta JKN PBI Dinonaktifkan.” Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2025/06/23/110000565/.
Fathurohman, Irfan. 2025. “Cek Fakta JKN 96,8 Juta Miskin Ditanggung Pemerintah.” IDN Times. https://www.idntimes.com/business/economy/.
Hukum Jendela. 2021. “Prinsip Proporsionalitas dan HAM.” https://jendelahukum.com/.
IDN Times. n.d. “Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI.” https://www.idntimes.com/business/economy/.
Territories Trust. 1976. “International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.”
Copyright (c) 2026 Tulus Budi Purwanto, Sri Wahyu Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

