Implementasi Maqashid Syariah dalam Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Sukoharjo (Analisis Putusan Nomor 147/Pdt.G/2024/PA.Skh)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi maqashid syariah dalam perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Agama Sukoharjo melalui Putusan Nomor 147/Pdt.G/2024/PA.Skh. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi dokumen berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum Islam dan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban KDRT dalam putusan tersebut diwujudkan melalui pengabulan gugatan cerai akibat kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan tergugat terhadap penggugat. Putusan hakim secara substantif telah mencerminkan nilai-nilai maqashid syariah, khususnya perlindungan jiwa (hifz al-nafs), perlindungan kehormatan (hifz al-‘irdh), dan perlindungan keturunan (hifz al-nasl). Namun, implementasi maqashid syariah masih bersifat implisit dan normatif karena hakim lebih menitikberatkan pada pendekatan legal-formal dibandingkan perlindungan komprehensif terhadap korban, seperti pemulihan psikologis, perlindungan lanjutan, dan pemenuhan hak ekonomi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi maqashid syariah dalam praktik peradilan agama perlu diperkuat agar perlindungan hukum terhadap korban KDRT tidak hanya berorientasi pada pemutusan hubungan perkawinan, tetapi juga pada terwujudnya kemaslahatan dan keadilan substantif bagi korban.
References
AlMubaroq, M., et al. (2025). Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(1), 44–59.
Amin, M., & Tanjung, R. (2024). Maqashid Syariah dan Keadilan Sosial dalam Hukum Islam Kontemporer. Jurnal Syariah dan Pemikiran Islam, 8(2), 77–92.
Anshori, A. G. (2020). Integrasi Maqashid Syariah dalam Pembaruan Hukum Nasional. Jurnal Hukum Islam, 18(1), 1–15.
Arsyad, M., & Darmawati. (2024). Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Keluarga Perspektif Maqashid Syariah. Al-Ahkam, 34(1), 55–72.
Asti, N., et al. (2024). Perlindungan Hukum Korban KDRT dalam Praktik Peradilan Agama. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(2), 101–118.
Azis, A., et al. (2024). Klasifikasi Maqashid Syariah Perspektif Imam al-Syatibi. Jurnal Ushul Fikih, 7(1), 23–39.
Dani, M., & Hastuti, S. (2023). Perlindungan Hak Perempuan Korban KDRT dalam Putusan Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(3), 211–228.
Fausi, M. (2025). Maqashid Syariah sebagai Dasar Pertimbangan Hakim dalam Perkara Keluarga. Jurnal Al-Qadha, 9(1), 88–103.
Geovani, R., et al. (2021). Teori Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Supremasi Hukum, 10(2), 67–81.
Hasan, M. (2023). Konsep Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Berdasarkan Maqashid Syariah. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 5(2), 88–102.
Irawan, D., et al. (2025). Implementasi Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT di Indonesia. Jurnal Hukum Nasional, 14(1), 99–116. Kompilasi Hukum Islam.
Kurniawan, T., et al. (2021). Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Perlindungan Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 311–327.
Musawwamah, S. (2022). Efektivitas Putusan Perceraian dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga. Jurnal Ahwal Syakhshiyyah, 15(2), 145–160.
Pratama, R., et al. (2024). Pembuktian KDRT dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 13(1), 57–74. Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 147/Pdt.G/2024/PA.Skh.
Rahmawati, I. (2022). Efektivitas Putusan Pengadilan Agama dalam Memberikan Rasa Keadilan bagi Perempuan Korban KDRT. Jurnal Hukum dan Peradilan, 14(1), 101–118.
Ruslandi, M., & Nisa, K. (2022). Perlindungan Korban KDRT dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Syariah Kontemporer, 6(2), 89–105.
Rusydiana, A., et al. (2021). Konsep Dasar Maqashid Syariah dan Implementasinya. Jurnal Ekonomi Syariah, 9(1), 1–15.
Siregar, M. (2020). Maqashid Syariah sebagai Pendekatan dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(1), 77–93.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Copyright (c) 2026 Yusuf Abdullah Assilmi, Muhammad Kurniawan Budi Wibowo, Aditya Fajri Kurnia Pradana, Izzun Khoirun Nissa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

