Analisis Yuridis Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka Ditinjau dari Asas Kepastian Hukum

  • Sumarni Sumarni STAI YAPIS Takalar, Indonesia
  • Abd Malik Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara, Indonesia
  • Mursyid Fikri Universitas Muhammadiyah Makassar, Indonesia
  • Andi Wahyuddin Nur Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng, Indonesia
Keywords: Analisis Yuridis, Kurikulum Merdeka, Kepastian Hukum, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Pendidikan Nasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka ditinjau dari asas kepastian hukum dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan asas kepastian hukum dan kebijakan pendidikan nasional.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 secara umum telah memenuhi unsur legalitas karena dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi dan delegasi yang sah. Akan tetapi, dari perspektif asas kepastian hukum masih ditemukan beberapa kelemahan, seperti adanya norma yang bersifat multitafsir, ketidaksinkronan teknis implementasi antar satuan pendidikan, serta belum optimalnya pengaturan mengenai mekanisme evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Kurikulum Merdeka. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan kebijakan di berbagai daerah dan berdampak pada ketidakseragaman kualitas pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi melalui pengaturan teknis yang lebih rinci dan konsisten agar implementasi Kurikulum Merdeka dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Published
2026-05-10