Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah pada Pelaksanaan Bank Digital di Indonesia Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

  • Martin Luther Manullang Universitas HKBP Nommensen, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah pada Pelaksanaan Bank Digital di Indonesia Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi sektor perbankan menuju sistem berbasis digital yang mengandalkan pemrosesan data pribadi nasabah secara intensif. Kondisi ini menimbulkan risiko tinggi terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan bank digital di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta mengkaji tanggung jawab hukum bank digital atas kebocoran data pribadi nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menempatkan bank digital sebagai Pengendali Data Pribadi yang wajib menerapkan prinsip-prinsip pemrosesan data, seperti legalitas, transparansi, pembatasan tujuan, minimalisasi data, keamanan, dan akuntabilitas, serta kewajiban memperoleh persetujuan dan melakukan Penilaian Dampak Perlindungan Data (DPIA). Perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah terdiri atas perlindungan preventif dan represif yang saling melengkapi. Selanjutnya, tanggung jawab hukum bank digital atas kebocoran data bersifat kumulatif, meliputi tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana. Tanggung jawab administratif dikenakan atas pelanggaran kewajiban hukum, tanggung jawab perdata berfungsi sebagai mekanisme pemulihan kerugian nasabah, sedangkan tanggung jawab pidana diterapkan apabila terdapat unsur kesengajaan sebagai ultimum remedium, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi. Sinkronisasi antara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai lex generalis dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan sebagai lex specialis menjadi faktor penting dalam menjamin kepastian hukum dan efektivitas perlindungan data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan bank digital.

References

REFERENSI

Buku

Abimanyu, Anggito. Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Antara Regulasi dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2017.

Achmad Ali dan Wiwie Heryani. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.

Albanjari, Fatkhur Rohman dkk. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: Media Sains Indonesia, 2020.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2023.

Budhijanto, Danrivanto. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2019.

Djafar, Wahyudi. Hukum Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Elsam, 2022.

Fuady, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2019.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2021.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2017.

Kristanto, Kiki dkk. Transformasi Hukum dalam Era Revolusi Teknologi Blockchain. Medan: PT Media Penerbit Indonesia, 2024.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.

Makarim, Edmon. Hukum Telematika dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2023.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing, 2020.

Riswandi, Budi Agus. Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2020.

Rosadi, Sinta Dewi. Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Konsep dan Implementasinya. Bandung: Refika Aditama, 2023.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2018.

Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrime, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2021.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2019.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Suhariyanto, Budi. Perlindungan Data Pribadi dan Tantangan Era Digital di Indonesia. Jakarta: (jika buku, sesuaikan penerbit), 2023.

Jurnal / Artikel Ilmiah

Alfitri, Nur Alfiana, Rahmawati, dan Firmansyah. “Perlindungan Terhadap Data Pribadi di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.” Journal Social Society 4, no. 2 (2024). Perlindungan Terhadap Data Pribadi di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 | Journal Social Society

Aritonang, Lenny Maria, Zyetwill, dan Rara Handayani. “Analisis Hukum terhadap Kebocoran Data Pribadi dan Penyalahgunaan Identitas dalam Perbankan.” Ranah Research Journal 7, no. 5 (2025). Vol. 7 No. 5 (2025): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development | Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development

Argiansyah, Hikmal Yusuf, dan M. Rizki Yudha Prawira. “Analisis Hukum Hak Atas Privasi dan Perlindungan Data Pribadi.” Jurnal Hukum Pelita 5, no. 1 (2024). (PDF) Analisis Hukum Hak Atas Privasi Dan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia

Aziz, Muhammad Faisal, Hamzah, dan Sepriyadi Adhan S. “Perlindungan Hukum terhadap Nasabah atas Penyalahgunaan Data Pribadi.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum 3, no. 6 (2025).

Hosnah, Asmak Ul dkk. “Analisis Perlindungan Data Pribadi dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 di Era Artificial Intelligence.” QAWIUN 1, no. 2 (2026).

Muchamad Nurdin Alwi, dkk. “Tantangan dan Peluang Perbankan Digital.” Jurnal Cahaya Mandalika (2024). (PDF) Tantangan dan Peluang Perbankan Digital: Studi Kasus Inovasi Keuangan dan Transformasi Perbankan

Nasution, Alvin Hamzah. “The Urgency of Customer Personal Data Protection in Digital Banking.” Rechtsvinding 3, no. 1 (2025).

Rahmadani, Ardita Esti, Yoga Pangestu, dan Nur Halizhah. “Perlindungan Data Pribadi di Era Digital.” Media Hukum Indonesia 2, no. 4 (2024). Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Tantangan dan Solusi Dalam Sistem Perbankan | Rahmadani | Media Hukum Indonesia (MHI)

Rinjani, Muhamad Adri dan Ricky Firmansyah. “Hambatan Implementasi UU 27/2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 8, no. 1 (2025).

Rizieq, Muhammad. “Transformasi Layanan Perbankan.” BanKu: Jurnal Perbankan dan Keuangan 5, no. 2 (2024). bing.com/ck/a?!&&p=0f65dfe59d881c1bc2c5d9598ef17b7b1e16264956c069cca41d60bde8408550JmltdHM9MTc3MDE2MzIwMA&ptn=3&ver=2&hsh=4&fclid=252f4c7e-9bed-687b-170c-5ab49a646932&psq=Rizieq%2c+Muhammad.+“Transformasi+Layanan+Perbankan.”+BanKu%3a+Jurnal+Perbankan+dan+Keuangan+5%2c+no.+2+(2024).&u=a1aHR0cHM6Ly9qdXJuYWwudW5zaWwuYWMuaWQvaW5kZXgucGhwL2Jhbmt1L2FydGljbGUvZG93bmxvYWQvMTMyMTcvcGRm&ntb=1

Suhariyanto, Budi. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia.” Jurnal RechtsVinding 9, no. 2 (2020).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Sumber Internet / Laporan Resmi

Otoritas Jasa Keuangan. Perkembangan Layanan Perbankan Digital di Indonesia. 2019.

Otoritas Jasa Keuangan. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan Indonesia. Jakarta: OJK, 2021.

Tempo.co. “Polemik Data Pribadi: 5 Kasus Kebocoran Data di Indonesia Selama 2023–2024.” Juli 2025.

Published
2026-05-19