Hukum Pembuktian: Kekuatan dan Kedudukan Hukum Atas Akta di Bawah Tangan Sebagai Bukti dalam Sengketa Pertanahan di Indonesia

  • Safruddin Safruddin Universitas Muhammadiyah Bima, Indonesia
  • Aman Maarij Universitas Muhammadiyah Bima, Indonesia
  • Didik Irawansah Universitas Muhammadiyah Bima, Indonesia
Keywords: Kekuatan_Hukum; Akta_dibawah _Tangan; Bukti; Sengketa; Pertanahan.

Abstract

Tujuan Penelitian ini yakni : 1) Mendeskripsikan Bagaimana pengaturan hukum terkait akta jual tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 2) mendeksripsikan dan menganalisis Bagaimana kedudukan akta jual tanah sebagai alat bukti hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia berdasarkan praktik hukumnya. Metode Penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif/doktrinal dengan mengkaji kaidah, asas, dan norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Data berupa data sekunder dengan bahan hukum primer. Pengumpulan data melalui studi pustaka, dianalisis deskriptif-analitis dan disimpulkan kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian secara komprehensif ilmiah. Hasil Penelitian, Pengaturan hukum akta jual tanah dalam sistem hukum pertanahan Indonesia menunjukkan adanya fondasi yuridis yang kuat untuk menjamin kepastian, perlindungan, dan kemanfaatan hukum. Akta jual tanah yang dibuat oleh PPAT merupakan akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna atas peralihan hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997, dan peraturan terkait. Dalam sistem pendaftaran tanah yang menganut prinsip negatif berunsur positif, akta jual tanah menjadi syarat utama balik nama dan penerbitan sertifikat, sekaligus sarana menciptakan tertib administrasi pertanahan dan mencegah sengketa. Sedangkan dalam praktik penyelesaian sengketa pertanahan, akta jual tanah memiliki kedudukan sentral sebagai alat bukti hukum utama, baik dalam proses peradilan maupun non-litigasi. Akta ini membuktikan legalitas peralihan hak, kehendak para pihak, serta pemenuhan prosedur hukum. Namun, keabsahannya dapat dipersoalkan apabila dibuat secara tidak sah, sehingga menegaskan pentingnya kehati-hatian PPAT dalam pembuatannya.

References

Aspan, H., & Wahyuni, E. S. (2023). PERJANJIAN NOMINEE DALAM PRAKTIK JUAL BELI TANAH. Journal of Syntax Literate, 8(6).

Andriano, D., & Irwansah, D. (2025). Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan sertifikat tanah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9).

Bahri, A. A., & Siska, F. (2024). BPN sebagai Mediator Penyelesaian Sengketa Pertanahan dengan Bukti Kuitansi Jual Beli Tanah. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 77-82.

Laia, F., Hulu, K. I., & Laia, F. (2024). Implementasi Hukum Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Keadilan, 3(2), 8-17.

Hayati, N. (2016). Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (suatu tinjauan terhadap perjanjian jual beli dalam konsep hukum barat dan hukum adat dalam kerangka hukum tanah nasional). Lex Jurnalica, 13(3), 147934.

Cipta, R. A. (2020). Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notarius, 13(2), 890-905.

Damayanti, D. A. A. (2020). Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Tidak Dilakukan Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lex Privatum, 8(2).

Gaol, S. L. (2020). Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah Dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Iftitah, A. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya. Lex Privatum, 2(3).

Masriani, Y. T. (2022). Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak. Jurnal USM Law Review, 5(2), 539-552.

Prawira, I. G. B. Y., & Yoga, G. B. (2016). Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Ius, 4(1), 69-77.

Sari, R. M. P., Purnama, S., & Gunarto, G. (2018). Peranan PPAT dalam pensertifikatan tanah akibat jual beli. Jurnal Akta, 5(1), 241-246.

Utama, P. A. B., Sumardika, I. N., & Astiti, N. G. K. S. (2021). Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Dihadapan PPAT. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 177-181.

Fauzi, A. R., & Ansari, A. (2020). Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik Berdasarkan Kuh Perdata Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Ar-Risalah: Media KeIslaman, 18(1), 114–141.

Hamdaliah, H. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah. Lambung Mangkurat Law Journal, 1(2), 15–169.

Nugrohandini, D., & Mulyati, E. (2019). Akibat Hukum Gugatan Dan Perlawanan Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 35–52.

Patma, P., Suwarti, S., & Rumkel, N. (2021). Kedudukan Hukum Perjanjian Jual Beli Yang Dilakukan Oleh Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagi. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 353–363.

Permadi, I. (2016a). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum (Vol. 5, Issue 2). Perlindungan Hukum. www.bps.go.id

Permadi, I. (2016b). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH BERSERTIFIKAT GANDA DENGAN CARA ITIKAD BAIK DEMI KEPASTIAN HUKUM. Yustisia, 5(2). www.bps.go.id

Saputra, A. F., Yunus, A., & Poernomo, S. L. (2021a). Efektifitas Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Beritikad Baik. Journal of Lex Generalis (JLG), 859–867.

Saputra, A. F., Yunus, A., & Poernomo, S. L. (2021b). Efektifitas Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Beritikad Baik. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(2).

Sinilele, A. (2020). Iitikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Menurut Kuh. Perdata. ElIqtishady, 2(2).

Soekanto, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Vol. 8). Rajawali Pers.

Tanoto, D., & Nurdin, A. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Atas Jual Beli Hak Atas Tanah. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(7), 1650. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i07.p16

Zamil, Y. S. (2017). Perlindungan Pembeli Apartemen Di Tanah Hak Pengelolaan. Arena Hukum, 10(3), 441.

Chomzah, Ali Achmad, 2002, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Seri Hukum Pertanahan II Sertipikat dan Permasalahannya, Cetakan Pertama, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Danim, Sudarwan dan Darwis, 2003, Metode Penelitian Kebidanan: Prosedur, Kebijakan, dan Etik. Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.

Depdikbud, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Buku Satu, Balai Pustaka Utama, Jakarta.

Effendi, Bachtiar, 1985, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.

----------, 1993, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Alumni, Bandung.

Gozali, Djoni Sumardi, 2018, Hukum Pengadaan Tanah, UII Press, Yokyakarta.

Hadisoeprapto, Paulus, dkk, 2009, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian dan Tesis, UNDIP, Semarang.

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Harsono, Boedi, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, Djambatan, Jakarta.

Hermanses, R., 1981, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Cetakan Pertama, Direktorat Jenderal Agraria, Jakarta.

Hutagalung, Arie Sukanti, et.al., 2012, Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia, Edisi 1, Cetakan Pertama, Pustaka Larasan, Denpasar.

Indiraharti, Novina Sri, 2006, “Sertifikasi Tanah dan Permasalahannya”, Jurnal Ilmiah LEMDIMAS, Edisi No.2 Vol.6.

Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Irawansah, D. (2023). Criminal Responsibility Of Business Operators For Iron Sand Mining Caused Environmental Damage. Awang Long Law Review, 5(2), 567-573.

Kansil, CST., 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Kasmar, K., & Irawansah, D. (2025). Model Kebijakan Tata Kelola Sargassum yang Berkelanjutan dalam Penguatan Ekonomi Maritim Masyarakat Desa Pesisir Kabupaten Bima. Jurnal Tana Mana, 6(2), 297-305.

----------, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta.

Lubis, Muhammad Yamin & Rahim Lubis, 2010, Hukum Pendaftaran Tanah, Edisi Revisi, Cetakan Kedua,.Mandar Maju, Bandung.

Maf'ul, Muh.Arsyad, 2002, “Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara”, Jurnal Supremasi, Vol.2, Edisi No.2.

Mahasari, Jamaluddin, 2008, Pertanahan dalam Hukum Islam, Gama Media, Yogyakarta.

Malik, Rusdi, 2000, Penemu Agama Dalam Hukum, Trisakti, Jakarta. Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta. Mertokusumo, Sudikno, 1991, Mengenal hukum (Suatu Pengantar), Liberty,

Yogyakarta.

---------- , 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Kedua, Liberty,

Yogyakarta.

Parlindungan, AP., 1989, Berakhirnya Hak-Hak Atas Tanah Menurut Sistem UUPA, Mandar Maju, Bandung.

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Depok.

Rahardjo, Satjipto, 2003, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Kompas, Jakarta

----------, 2007, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Cetakan Pertama, Kompas, Jakarta.

Rahman, Masduha Abdur, 1984, Pengantar dan Asas-Asas Fiqih Muamalah, Biro Pengembangan Perpustakaan dan Penerbitan Fakultas Syari’ah, Surabaya.

Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Saleh, Ismail, 1986. Peranan Hukum Dalam Pembangunan dan Pembangunan di Bidang Hukum, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Jakarta.

Santoso, Urip, 2005, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Cetakan Kedua, Prenada Media, Jakarta.

---------, 2011, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cetakan Kedua, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Siregar, Tampil Anshari, 2007, Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Cetakan Pertama, Multi Grafik, Medan.

Soekanto, Soerjono dan Soleman B. Taneko, 1986, Hukum Adat Indonesia, Cetakan Ketiga, Rajawali Press, Jakarta.

Soerodjo, Irawan, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Cetakan Kedua, Arkola, Surabaya.

Soimin, Soedharyo, 2004, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Sumardjono, Maria S.W., 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Cetakan Pertama, Kompas, Jakarta.

Suprapto, R., 2006, Undang-Undang Pokok Agraria dalam Praktek, Mustari, Jakarta.

Sutedi, Adrian, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

----------, 2013, Peralihan Hak Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.

----------, 2014, Sertifikat Hak Atas Tanah, Edisi 1, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta.

Wantu, Fence M., “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim”, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Wahid, Muchtar, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah (Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis), Republika, Jakarta.

Widjaja, Kartini, K., 2004, Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.

Agustina, Enny, Kajian Yuridis Program Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik, Jurnal Hukum, Volume 19 Nomor 3, Bulan September 2021.

Ali, Tubagus Haedar, “Perkembangan Kelembagaan Pertanahan/Agraria dan Keterkaitannya Dengan Penataan Ruang”, Makalah disampaikan di Ceramah Dasawarsa Bhumi Bhakti Adiguna, Badan Pertanahan Nasional, Jakarta 29 Februari 1998.

Dwisvimiar, Inge, 2011, “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.11, Edisi No.3.

Published
2026-05-21