Analisis Yuridis terhadap Kepastian Hukum Sertipikat Tanah Elektronik di Kabupaten Boyolali
Abstract
Kajian ini menguraikan kepastian hukum sertipikat tanah elektronik di Kabupaten Boyolali sebagai bagian dari perubahan layanan pertanahan menuju sistem digital. Fokus penelitian diarahkan pada dasar pengaturan, nilai pembuktian, pelaksanaan di lapangan, serta hambatan yang muncul dalam penggunaan sertipikat elektronik sebagai instrumen perlindungan hak atas tanah. Penelitian dilakukan dengan pendekatan hukum normatif yang dilengkapi data lapangan melalui studi kepustakaan, penelaahan peraturan perundang-undangan, dan wawancara dengan pihak terkait di Kabupaten Boyolali. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa sertipikat tanah elektronik memiliki legitimasi hukum melalui UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997, UU ITE, serta ketentuan teknis ATR/BPN mengenai dokumen pertanahan berbasis elektronik. Dalam perspektif yuridis, sertipikat elektronik mempunyai kekuatan pembuktian yang sepadan dengan sertipikat fisik selama proses penerbitannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Di Boyolali, pemanfaatan sistem elektronik mulai menunjukkan manfaat berupa pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel melalui validasi data digital serta autentikasi elektronik. Walaupun demikian, implementasinya masih menghadapi keterbatasan infrastruktur teknologi, rendahnya pemahaman digital masyarakat, ancaman keamanan siber, serta belum meratanya kepercayaan publik terhadap dokumen elektronik. Karena itu, penguatan regulasi teknis, peningkatan keamanan sistem, edukasi masyarakat, dan pengawasan administrasi pertanahan perlu dilakukan agar sertipikat elektronik benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara optimal.
References
Ahita, I. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Kepastian Hukum Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).
Alimuddin, N. H. (2021). Implementasi sertifikat elektronik sebagai jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Sasi, 27(3), 335-345.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta, 2008.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, Malang, 2006.
Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2016.
Masri, E. (2023). Kebijakan penerbitan sertipikat elektronik pada sistem pendaftaran tanah di Indonesia untuk mewujudkan kepastian hukum. Krtha Bhayangkara, 17(1), 157-174.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum dan Kepastian Hukum. Liberty, Yogyakarta, 2009.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta, 2010.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Liberty, Yogyakarta, 2009.
Nafan, M. (2022). Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 3342-3355.
Prasetya, A. G. N. (2022). Analisis yuridis terhadap penggunaan tanda tangan elektronik pada sertipikat tanah elektronik dalam konsepsi kepastian hukum (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Radbruch, Gustav. Einführung in die Rechtswissenschaft. Quelle & Meyer, Leipzig, 1961.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah. Kencana, Jakarta, 2017.
Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana, Jakarta, 2017.
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana, Jakarta, 2014.
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana, Jakarta, 2016.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta, 2010.
Sumardjono, Maria S.W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kompas, Jakarta, 2008.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Sutedi, Adrian. Sertifikat Hak atas Tanah. Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Utrecht. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Ichtiar Baru, Jakarta, 1983.
Wanapertiwi, A. P. (2023). Kepastian hukum terhadap sertipikat tanah berbasis elektronik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Copyright (c) 2026 Harda Putra Praditya, Ismiyanto Ismiyanto, Firstnandiar Glica Aini Suniaprily

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

