Sanksi Sosial Masyarakat bagi Pelanggar Norma Adat: Perspektif Kualitatif dalam Konteks Budaya Bugis-Makassar

  • Titi Sulastry S Institut Agama Islam YAPNAS Jeneponto, Indonesia
  • Indra Satriani Institut Agama Islam YAPNAS Jeneponto, Indonesia
  • Wanda Ayu Lestari Institut Agama Islam YAPNAS Jeneponto, Indonesia
  • Nuradiyah Syarif Institut Agama Islam YAPNAS Jeneponto, Indonesia
Keywords: Sanksi Sosial, Norma Adat, Siri’ Na Pacce, Hukum Adat

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk, mekanisme, dan makna sanksi sosial terhadap pelanggar norma adat dalam masyarakat Bugis-Makassar. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif fenomenologis untuk memahami pengalaman serta interpretasi subjek penelitian secara holistik. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Informan dipilih secara purposive, meliputi tokoh adat (sanro dan pemangku pangadereng), anggota masyarakat, serta individu yang memiliki pengalaman terkait penerapan sanksi adat. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana yang mencakup kondensasi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi sosial dalam masyarakat Bugis-Makassar terbagi ke dalam empat bentuk utama, yaitu: (1) teguran lisan oleh tokoh adat, (2) denda adat berupa benda simbolik maupun material, (3) pengucilan sosial yang bersifat sementara atau permanen, dan (4) kewajiban menjalankan ritual pemulihan sebagai bentuk rekonsiliasi kosmologis. Mekanisme penerapan sanksi dilaksanakan melalui forum musyawarah adat yang berlandaskan unsur bicara dan rapang dalam sistem pangadereng. Secara kultural, sanksi sosial tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial, tetapi juga sebagai mekanisme pemulihan kehormatan (siri’) dan penguatan solidaritas kolektif (pacce). Temuan ini menegaskan bahwa hukum adat lokal memiliki relevansi yang kuat sebagai alternatif penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.

References

Abu Hamid. (2006). Siri' dan pesse': Harga diri manusia Bugis, Makassar, Mandar, Toraja. Makassar: Pustaka Refleksi.

Abidin, Z. (2017). Transformasi sistem pangadereng dalam konteks otonomi daerah di Sulawesi Selatan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(3), 312–330. https://doi.org/10.21143/jhp.vol47.no3.1519

Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Durkheim, E. (1997). The division of labor in society (W. D. Halls, Trans.). Free Press. (Original work published 1893)

Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law (W. L. Moll, Trans.). Harvard University Press. (Original work published 1913)

Goffman, E. (1963). Stigma: Notes on the management of spoiled identity. Prentice-Hall.

Hirschi, T. (1969). Causes of delinquency. University of California Press.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi (Rev. ed.). Rineka Cipta.

Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic inquiry. SAGE Publications.

Mattulada. (1995). Latoa: Suatu lukisan analitis terhadap antropologi politik orang Bugis. Hasanuddin University Press.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Parsons, T. (1951). The social system. Free Press.

Pelras, C. (1996). The Bugis. Blackwell.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Soekanto, S. (2012). Sosiologi suatu pengantar (Rev. ed.). Rajawali Pers.

Trubek, D. M. (1972). Max Weber on law and the rise of capitalism. Wisconsin Law Review, 1972(3), 720–753.

Zainuddin, A. R. (2013). Implementasi nilai siri' dalam penyelesaian konflik keluarga pada masyarakat Bugis-Makassar. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu

Published
2026-04-30