Efektifitas Isbat Nikah sebagai Upaya Hukum untuk Pernikahan Siri:Analisis Berbasis Keadilan untuk Komunitas Marjinal di Indonesia

  • Irna Rufaida Arman Institut Agama Islam YAPNAS Jeneponto, Indonesia
  • Arni Arni Institut Agama Islam YAPNAS Jeneponto, Indonesia
  • Sudarni Sudarni Institut Agama Islam YAPNAS Jeneponto, Indonesia
  • Ryan Febrianti Institut Agama Islam YAPNAS Jeneponto, Indonesia
Keywords: Isbat Nikah, Nikah Siri, Keadilan Hukum, Masyarakat Marginal, Gustav Radbruch

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas isbat nikah sebagai instrumen keadilan hukum bagi masyarakat marginal melalui pendekatan normatif-yuridis yang diukung data empiris statistik peradilan nasional tahun 2018–2024. Analisis menggunakan teori tiga nilai hukum Gustav Radbruch, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun isbat nikah mampu memberikan legitimasi hukum secara formal, efektivitasnya dalam mewujudkan keadilan substantif masih terkendala oleh hambatan ekonomi, geografis, administratif, dan struktural. Data nasional memperlihatkan peningkatan permohonan isbat nikah sebesar 197% sepanjang 2018–2024, yang menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pengakuan hukum atas perkawinan mereka. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi program isbat nikah terpadu, penyederhanaan persyaratan administratif, serta perluasan akses bantuan hukum menjadi langkah penting untuk mentransformasikan isbat nikah dari sekadar mekanisme legal-formal menjadi instrumen keadilan substantif. Temuan ini berimplikasi pada penguatan reformasi hukum keluarga Islam dalam sistem hukum pluralistik di Asia Tenggara.

References

Alfitri, A. (2020). Perlindungan konstitusional anak yang lahir di luar perkawinan terdaftar di Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusional No. 46/PUU-VIII/2010. Asian Journal of Comparative Law, 15(2), 311–335. https://doi.org/10.1017/asjcl.2020.12

Badilag (Direktorat Jenderal Pengadilan Agama). (2023). Laporan tahunan statistik kinerja pengadilan agama 2018–2023. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BPS (Badan Pusat Statistik). (2023). Survei sosial dan demografi nasional 2023: Pola perkawinan dan pencatatan sipil. BPS-Badan Pusat Statistik Indonesia.

Cammack, M., & Feener, RM (2020). Hukum Islam dan pluralisme hukum di Asia Tenggara Muslim: Kontinuitas dan perubahan. Asian Journal of Law and Society, 7(1), 1–24. https://doi.org/10.1017/als.2019.45

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Keputusan No. 46/PUU-VIII/2010 tentang hubungan sipil anak yang lahir di luar perkawinan yang terdaftar. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Hasyim, S. (2019). Perempuan dan beban pembuktian: Ketidaksetaraan gender di Pengadilan Agama Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi Internasional, 27(3), 245–267. https://doi.org/10.1093/ijlit/eaz009

Makmun, AR (2021). Reformasi isbat nikah dalam hukum keluarga Islam Indonesia: Kajian yuridis dan empiris. Jurnal Hukum Islam, 19(1), 75–102. https://doi.org/10.28918/jhi.v19i1.3812

Marzuki, PM (2019). Penelitian hukum (Edisi ke-13). Grup Media Kencana Prenada.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Buku tahunan statistik Kementerian Agama Republik Indonesia 2022. Kementerian Agama Republik Indonesia.

Nurlaelawati, E. (2020). Pengadilan Agama dan reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Jurnal Studi Asia Tenggara, 51(1–2), 86–105. https://doi.org/10.1017/S0022463420000065

Nurhayati, N. (2022). Gender, marginalitas, dan akses hukum: Pengalaman perempuan dengan isbat nikah di pedesaan Indonesia. Studia Islamika, 29(2), 313–354. https://doi.org/10.36712/sdi.v29i2.23181

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan,

Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Prasetyo, T., & Barkatullah, AH (2021). Filsafat hukum: Dari klasik hingga postmodernisme (Edisi Revisi). RajaGrafindo Persada.

Radbruch, G. (2006). Pelanggaran hukum menurut undang-undang dan hukum supra-undang-undang (BL

Paulson & SL Paulson, Trans.). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi041 (Karya asli diterbitkan tahun 1946)

Rahardjo, S. (2019). Hukum dan masyarakat (edisi ke-2). Angkasa.

Salim, A. (2018). Negara, agama, dan ekonomi informal: Kasus perkawinan tidak terdaftar di Indonesia. Asian

Survey, 58(5), 905–928. https://doi.org/10.1525/as.2018.58.5.905

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno

Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Wahid, D. (2023). Sidang pengadilan keliling dan akses keadilan: Evaluasi implementasi PERMA No. 1/2015 di dua belas Pengadilan Agama Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat Indonesia, 4(1), 1–34. https://doi.org/10.19184/ijls.v4i1.37621

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Republik Indonesia.

Published
2026-04-30