Pemikiran Muhammad Syahrur tentang Kewarisan dan Kontribusinya terhadap Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengungkap konstruksi pemikiran Muhammad Syahrur dalam mengembangkan konsep hukum kewarisan Islam dan implikasi konsep hukum yang dikembangkan oleh Muhammad Syahrur terhadap hukum Islam di Indonesia. Metode penulisan artikel ini adalah kualitatif, pendekatan dalam artikel ini adalah pendekatan teoritis, yaitu teori hudud, yang digunakan sebagai analisis pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Sumber data primer adalah bahan utama yang dijadikan referensi. Adapun sumber primer dalam penelitian ini adalah: kitab karangan Muhammad Syahur yaitu kitabnya, al-Kitāb wa al-Qur’an; Qirā’ah Mu’āşirah; Dirāsah Islāmiyah Mu’āşirah fī ad-Daulah wa al-Mujtama’; al-Islām wa al-Imān; Manzūmah alQiyam; Nahwa Uşūl Jadīdah li al-Fiqh al-Islāmī; Fiqh al-Mar’ah; Tajfīf Manābi’. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, konsep teori batas waris Muhammad Syahrur adalah laki-laki sebagai batas maksimal dan perempuan sebagai batas minimal dalam pembagian waris sesuai dengan kondisi sosio-kultural masyarakat modern dan tidak melebihi koridor atau batasan-batasan hukum Allah. Kedua, evolusi pembentukan pengetahuan keilmuan dan pada akhirnya Muhammad Syahrur merekontruksi teori hermeneutika. Evolusi tersebut dipengaruhi oleh kegelisahan intelektual, yaitu: pertama terhadap kelompok madzab-madzab fikih dan teologi hanya membatasi perkembangan pemikiran Islam. kedua, terhadap kelompok mereka yang menyerukan sekulerisme dan modernitas yang menolak semua warisan Islam termasuk al-Qur’an merupakan bagian tradisi yang diwarisi dianggap sebagai narkotik. Hal ini yang memicu Syahrur mengkritik terhadap kedua kelompok tersebut. Sehingga mendorong untuk merekonstruksi suatu teori. Ketiga, upaya rekonsiliasi waris dalam hukum kewarisan di Indonesia perspektif Muhammad Syahrur yaitu melalui ‘urf. Berdasarkan temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Fiqh keluarga tentang waris yang ditawarkan oleh Muhammad Syahrur berdasarkan pada teori hududnya bercorak bilateral. Teori hudûd Syahrûr yang cenderung bersifat dinamis-kontekstual.
Kata Kunci: Pemikiran Muhammad Syahrur, Pembaharuan Hukum Islam, Kewarisan
Copyright (c) 2022 M. Anwar Nawawi, Damrah Khair, Alamsyah Alamsyah, Khoirudin Tahmid, Habib Shulton Asnawi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.