Disparitas Ratio Decidendi Terkait Kompetensi Absolut Peradilan Agama Dalam Sengketa Murabahah : Studi Kasus Lima Putusan Pengadilan

  • Randi Isima Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
  • Sofyan Wegi Alfariki Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
  • Nurlaila Isima Institut Agama Islam Negeri Manado, Indonesia
Keywords: Disparitas, Ratio Decidendi, Asas personalitas keislaman dan Kompetensi Absolut

Abstract

Penelitian ini menganalisis Disparitas Ratio Decidendi terkait kompetensi absolut peradilan agama dalam sengketa murabahah dengan perbandingan lima Putusan Pengadilan dengan nomor perkara : Putusan No.0176/Pdt.G/2020/PA.Kdr, Putusan No.487/Pdt.G/2020/PTA.Sby, Putusan No.1609/Pdt.G/2017/PA.Tmk, Putusan No.159/Pdt.G/2019/PTA.Bdg dan Putusan No.83/K/Ag/2020, yang berkaitan dengan. Penulis menggunakan asas personalitas keislaman sebagai kajian teori untuk melakukan analis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan yuridis. Data yang dianalisis merupakan data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer), Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/14/PBI/2007, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya disparitas putusan secara vertical dan horizontal antara Pengadilan Agama Tingkat pertama , Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah Agung. Disparitas ini disebabkan oleh faktor hukum, yaitu perbedaan dalam menilai dan menyimpulkan fakta-fakta hukum, serta faktor hakim, yang mencakup perbedaan keyakinan di antara hakim. Faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim mencakup kemampuan berpikir logis, keyakinan pribadi hakim, dan tingkat profesionalisme hakim tersebut.

References

A. Mukti Arto. (2018). Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Agama, Ekonomi Syariah dan Jinayah,. Prenadamedia Group. Hlm. 15

Ahmad Mujahidin. (2010). Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Ghalia Indonesia. Hlm. 18

Deryasa, D., & Alamsyah, T. (2025). Profesionalisme Hakim Peradilan Agama Dalam Penerapan Prinsip I’tibar: Tinjauan Fiqh Dan Hukum Acara Peradilan Agama. Tasfiyah: Journal of Islamic Law and Sharia Economics, 1(2), 96–103.

Ismail, H., & Ja’far, A. K. (2025). Implementasi Prinsip Moderasi Beragama dalam Praktik Peradilan Agama di Indonesia. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 11(1), 139–151.

Jimly Asshiddiqie. (2009). Pengantar Imu Hukum Tata Negara,. Raja Grafindo Persada. Hlm. 310 Melina, F. (2020). Pembiayaan Murabahah Di Baitul Maal Wat Tamwil (Bmt). Jurnal Tabarru’:

Islamic Banking and Finance, 3(2), 269–280.

Nurmansyah, A. R. (2025). Piagam Madinah dalam perspektif negara hukum. Journal Sains Student Research, 3(2), 270–275.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian hukum. Kencana. Hlm. 47

Ranuhandoko. (2003). Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Sinar Grafika. hlm. 475

Salima, S. K., & Safudin, E. (2021). Efektivitas penyelesaian perkara secara e-court di pengadilan agama kabupaten kediri. Jurnal Antologi Hukum, 1(2), 18–35.

Samiri, M., Kasim, M. A., Nonci, N., Ahmad, J., & Putra, M. A. A. (2025). Optimalisasi Pengelolaan Beban Kerja Hakim Dan Implikasinya Terhadap Integritas Dan Kualitas Peradilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 7(2), 109–127.

Soerjono Soekanto. (2001). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Hlm. 51

Suhaili, A. (2025). Integrasi maqāṣid al-syarī ‘ah dalam praktik peradilan agama di Indonesia: Studi alternatif penyelesaian sengketa keluarga. Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(01), 29–42.

Sutrsino, A. (2025). Peran hakim dalam mewujudkan due process of law pada sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(1), 17–28.

Zainudin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Published
2026-08-30