Kepastian Hukum Hak Kepemilikan Tanah Pascabencana Banjir (Studi Kasus Banjir Di Pulau Sumatera)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum hak kepemilikan atas tanah yang terdampak bencana banjir di pulau Sumatera serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah yang dinyatakan musnah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah yang mengalami perubahan bentuk secara permanen sehingga tidak lagi dapat dikenali, dimanfaatkan, atau digunakan sesuai fungsi semula dapat dikategorikan sebagai tanah musnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Penetapan status tanah musnah mengakibatkan hapusnya hak atas tanah dan mengembalikan penguasaannya kepada negara. Sementara itu, daratan baru yang terbentuk akibat proses sedimentasi pascabencana dikualifikasikan sebagai tanah timbul yang berada dalam penguasaan langsung negara. Meskipun hak atas tanah hapus akibat musnahnya objek hak, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2024, antara lain berupa penetapan resmi status tanah musnah, pembaruan data pendaftaran tanah, serta pemberian akses terhadap program pemulihan dan bantuan pascabencana. Oleh karena itu, pengaturan mengenai tanah musnah tidak hanya bertujuan menciptakan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan, tetapi juga menjamin perlindungan dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak bencana alam.
References
Abdurahman. (1999). Ketentuan-ketentuan pokok tentang masalah agraria, kehutanan, transmigrasi dan pengairan. Bandung, Indonesia: Alumni.
Azmi, C. (2007). Pertanahan di Aceh: Pekerjaan rumah pemerintah yang belum usai. Banda Aceh, Indonesia: Opini.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2009). Kajian tentang penanggulangan bencana alam di Indonesia (Laporan akhir tahun). Jakarta, Indonesia: BNPB. Retrieved from https://openjicareport.jica.go.jp/pdf/11928876_01.pdf
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026). Geoportal data bencana Indonesia: Banjir Sumatera 2025. Retrieved April 28, 2026, from https://gis.bnpb.go.id/bansorsumatera2025/
Bisri, M. M. (2026). Diskrepansi norma hukum agraria dalam penanganan bencana: Kajian yuridis tanah musnah akibat banjir di Sumatera. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(2), 590–605. https://doi.org/10.62379/88srwd72
Cahyono, A. D., & Purbadiri, A. M. (2023). Kedudukan status tanah hak milik terindikasi musnah setelah terdampak erupsi Gunung Semeru. Jurnal IUS, 11(2), 122–140.
Dwi Rahayu, Tiara, Yani Pujiwati, dan Betty Rubiati. “Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Setelah Mengalami Likuifaksi Tanah.” Litra: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria 2, no. 2 (2023): 250–266. https://doi.org/10.23920/litra.v2i2.1315
Fajar, H. F., & Ilmi, M. F. IImplikasi Hukum Pengaturan Kompensasi Tanah Abrasi dalam Pengadaan Tanah yang Berkeadilan di Indonesia. Andalas Notary Journal 1, no. 1 (2024): 49-64.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Yogyakarta, Indonesia: Pustaka Pelajar.
Fitriana. (2021). Perlindungan hukum terhadap tanah hak milik masyarakat pasca bencana alam erupsi Gunung Sinabung. Juris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3), 465–476. https://doi.org/10.55357/is.v2i3.162
Hutagalung, A. S, The Principle of Indonesia Agrarian Law (Depok: RajawaliPers, 2019), hlm. 44 –59.
Muchsin, & Koeswahyono, I. (2010). Hukum agraria Indonesia perspektif sejarah. Bandung, Indonesia: Refika Aditama.
Munir, M., & Musataklima, M. (2023). Sertifikat elektronik sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah ditinjau dari teori kepastian hukum dan maqasid asy-syari’ah. Journal of Islamic Business Law, 7(3). https://doi.org/10.18860/jibl.v7i3.3875
Nadasari. (2026). Status hukum tanah pascabencana (Studi kasus banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh). Jurnal Hukum JBLR, 2(1), 1–15. https://doi.org/10.62379/88srwd72
Novelia, R. (2025). Perlindungan dan status hukum kepemilikan tanah yang musnah ditinjau berdasarkan Permen Agraria dan Tata Ruang. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(11), 2662–2675. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p18
Rahmanda, B. (2019). Perlindungan hukum bagi pengusaha pemilik tanah akibat musnahnya tanah oleh bencana alam dan kaitannya dengan pihak ketiga. Gema Keadilan, 6(1), 63–74. https://doi.org/10.14710/gk.2019.5119
Rongalaha, J., & Palenewen, J. Y. Implikasi pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura atas balik nama sertifikat hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. Jurnal Hukum Ius Publicum 3 no. 1 (2022): 50-70.
Setiawati, A., Probondaru, I. P., Arsawan, I. G. Y., Sihombing, I. E., & Nabilah, H. J. (2025). Akibat hukum penetapan tanah musnah: Ganti rugi atau dana kerohiman? Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 14(1), 87–108. https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i01.p05
Sudiro, A. A., & Putra, A. P. (2023). Kepastian hukum terhadap hak atas pendaftaran tanah dan hak kepemilikan atas tanah yang telah didaftarkan. Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan, 5(1), 36–46. https://doi.org/10.36722/jmih.v5i1.2370
Sunggono, B. (2003). Metode penelitian hukum. Jakarta, Indonesia: PT RajaGrafindo Persada.
Sutedi, A. (2009). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.
Warsito, L. (2024). Penguasaan dan pemilikan hak atas tanah dalam sistem hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Sehasen, 10(1), 217–230. https://doi.org/10.37676/jhs.v10i1.5899
Zulfida, Z. O., & Pranoto, E. (2024). Perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah yang musnah. Supremasi: Jurnal Hukum, 6(2), 188-199. https://doi.org/10.36441/supremasi.v6i2.2073
Copyright (c) 2026 S.H.S Ulil Albab, Natalia Rahmadani Papuana Dewi, Syaiful Bahari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

