Hukum Membeli Buku Bajakan Untuk Kepentingan Pembelajaran Dalam Keadaan Darurat Perspektif Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum membeli buku bajakan untuk kepentingan belajar dalam keadaan darurat dalam perspektif hukum islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum pembelian barang bajakan ketika dihadapkan dalam keadaan darurat atau keterpaksaan karena tidak memiliki pilihan lain. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif analisis. Data yang digunakan berupa dalil-dalil syara, kaidah ushul fiqh, dan regulasi negara, fatwa-fatwa ulama, jurnal dan buku yang relavan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli buku bajakan dalam hukum islam memungkinkan adanya pergeseran hukum yang berlaku dalam kondisi tertentu. Membeli buku bajakan yang masih diedarkan secara luas dan mudah didapatkan adalah haram, sedangkan membeli buku bajakan untuk seseorang dalam kondisi kesulitan menemukan buku asli yang sudah lama tidak diedarkan lagi maka terjadi pergeseran hukum menjadi boleh.
References
Anggia Maharani Putri, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pencipta terhadap Buku Bajakan yang Dijual Melalui Media Online. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 31–36. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4634.31-36
Fahmi, M., & Sufyan, M. S. (2024). Penerapan Kaidah Fiqh Al-Hajatu Tanzilu Manzilata Al-Dharurah dalam Kompleksitas Perubahan Kehidupan. Lentera, 6(1), 42–61. https://doi.org/10.32505/lentera.v6i1.8751
Idri. (2015). Hadis Ekonomi Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi. Prenadamedia Group.
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah. Prenadamedia Group.
Na’imah, F. U. (2021). KONSEP DARURAT SEBAGAI UPAYA BERGESERNYA STATUS HUKUM. Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(1), 35–50. https://doi.org/10.52166/jkhi.v8i1.25
Sholiha, M. (2025). Fiqh Analysis and Socio-Economic Factors in the Sale, Purchase, and Use of Pirated Goods. Lentera Peradaban: Journal on Islamic Studies, 1(2), 48–56.
Sinaga, A. I., Harahap, H., Harahap, S. W., & Tanjung, M. H. (2022). Analisis Hukum Jual-Beli Buku Hasil Bajakan. AT-TAJDID: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 06(02), 183–192.
Siroj, A. M. (2019). Konsep Kemudahan dalam Hukum Perspektif Al Quran dan Hadist. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 6(2), 1–30. https://doi.org/10.33650/at-turas.v6i2.636
Siswadi, S., & Najihah, W. A. (2023). Jual Beli yang Dilarang (Fasid/Bathil) dalam Pandangan Hukum Islam. Opportunity Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 85–94. https://doi.org/10.55352/oppotunity.v1i2.787
Suhendi, H. (2017). Fiqh Muamalah. Rajawali Pers.
Syafa Azzahra, N., Fauza Mayana, R., & Ratna Permata, R. (2024). Pelindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pencipta Karya Tulis di Media Sosial Atas Penggunaan Tanpa Izin Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 4(2), 379–390. https://doi.org/10.59141/comserva.v4i2.1359
Wisyahban, R., & Nuraeni, N. (2018). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Buku Bajakan di Toko Buku Kairo Kota Bandung. Al-Muamalat, 5(1), 61–70.
Yunta, A. H. D., & Hamid, A. N. (2026). Hukum Membeli Barang Boikot dalam Keadaan Terpaksa (Mukrah) Perspektif Kaidah al-Ḥājah Tunazzalu Manzilah al-Ḍarūrah: The Ruling on Purchasing Boycotted Goods Under Compulsion (Mukrah): An Analysis Through the Principle’Al-Ḥājah Tunazzalu Manzilah Al-Ḍarūrah. AL-MUNTAQA: Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab, 2(1), 193–220.
Copyright (c) 2026 Wida Dwi Oktafiani, Khoiruddin Khoiruddin, Arif Fikri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

