Pembatasan Pengaduan Dalam Perbuatan Kohabitas Dan Zina Menurut Kuhp Nasional

  • Erlangga Putra Mulya Universitas Islam Batik Surakarta, Indonesia
  • Hanuring Ayu Ap Universitas Islam Batik Surakarta, Indonesia
  • Nourma Dewi Universitas Islam Batik Surakarta, Indonesia
Keywords: Pembatasan Pengaduan; Kohabitasi; Perzinahan; KUHP Nasional dan Hukum Pidana

Abstract

Pengaturan mengenai tindak pidana kohabitasi dan zina dalam KUHP Nasional,  adalah  bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang berupaya menyesuaikan hukum dengan nilai moral, agama, dan budaya masyarakat Indonesia.Pengaturan tersebut disertai dengan pembatasan pengaduan melalui mekanisme delik aduan absolut yang hanya memberikan hak pengaduan kepada pihak tertentu Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif pembatasan pengaduan dalam tindak pidana kohabitasi dan zina menurut KUHP Nasional serta menelaah relevansinya dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa KUHP Nasional dan peraturan terkait, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat para ahli hukum pidana, serta bahan hukum tersier yang mendukung penelitian. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah sinkronisasi norma dan politik hukum pidana dalam pengaturan delik kesusilaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan pengaduan dalam tindak pidana kohabitasi dan zina merupakan bentuk politik hukum pidana yang bertujuan membatasi intervensi negara terhadap ranah privat warga negara serta mencegah terjadinya kriminalisasi yang berlebihan (overcriminalization). Pengaturan tersebut mencerminkan keseimbangan antara perlindungan nilai moral dan penghormatan terhadap hak privasi individu. Namun demikian, pembatasan pengaduan juga menimbulkan persoalan normatif terkait kepastian hukum dan efektivitas perlindungan nilai kesusilaan dalam masyarakat plural Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan hukum pidana yang lebih adaptif dan proporsional agar pengaturan tindak pidana kohabitasi dan zina tetap mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam masyarakat.

References

Anshari, Nanda Luthfi; Nisa, Khairun; Hamonangan, Mhd Dedi. Negara Hukum, Sumber Hukum, Eksistensi, Kedudukan, Dan Susunan Pengadilan Tata Usaha. Jurnal Sahabat Isnu Su, 2024, 1.2: 142-147.

Sihombing, Grace Kelly; Dasar, Undang-Undang. Pengertian Hukum. Hukum Administrasi Negara, 2024, 1.

Wibawa, I. Komang Surya. Karakteristik Ilmu Hukum Sebagai Norma Sosial Dalam Menjalankan Kehidupan Bermasayarakat. Jurnal Komunitas Yustisia, 2021, 4.3: 951-958.

Hisyam, Ciek Julyati; Mm, M. Si. Perilaku Menyimpang: Tinjauan Sosiologis. Bumi Aksara, 2021.

Saputro, Andi Tri. Rekonstruksi Regulasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Berdasarkan Nilai Keadilan Pancasila. 2025. Phd Thesis. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Dzakiyah, Afifah Azzah. Analisis Rumusan Tindak Pidana Kohabitasi Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berdasarkan Prinsip Lex Certa. 2024. Phd Thesis. Universitas Islam Indonesia.

Priyangga, Wira Tudhung; Susanti, Rahtami. Kohabitasi Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 2026, 19.01: 501-511.

Whitman, J. Q. Family, Morality and Criminal Law. Modern Law Review, 2022, 85.4, 721–744.

Ramadani, Farqiah Aulia. Tindak Pidana Kohabitasi Pasca Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Fiqhi Jinayah. 2025. Phd Thesis. Iain Parepare.

Husak, D. Overcriminalization and the Rule of Law. Criminal Law and Philosophy, 2021, 15.2, 203–218.

Loader, I., & Sparks, R. Public Values and Criminal Law Reform. Punishment & Society, 2021, 23.5, 567–585.

Tadros, V. Criminalization, Harm, and Human Rights. Law and Philosophy, 2023, 42.3, 287–309.

Najamuddin, Windy Iis Parlianty, Et Al. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perlindungan Data Diri Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia= Criminal Law Enforcement On The Protection Of Personal Data As A Part Of Human Rights Supervised. 2025. Phd Thesis. Universitas Hasanuddin Makassar.

Argiansyah, Hikmal Yusuf; Prawira, M. Rizki Yudha. Perlindungan Hukum Hak Atas Privasi Dan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Pelita, 2024, 5.1: 61-75.

Harmain, Irfan, Et Al. Diskrepansi Praktik Hukuman Mati Di Indonesia Terhadap Standar Ham Internasional: Analisis Reformasi Kuhp 2023 Dan Implikasinya Bagi Kebijakan Pidana Nasional. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 2025, 20.1: 1-16.

Aadilah, Adhi Priyotomo. Kebijakan Formulasi Pidana Dalam Upaya Menangani Tindak Pidana Kumpul Bersama Tanpa Ikatan Perkawinan (Kohabitasi) Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. 2025. Phd Thesis. Universitas Islam Sultan Agung.

Nurrahman, Reza; Andini, Orin Gusta; Nugroho, Sulung. Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan Pada Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Ditinjau Dari Perspektif Ham. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2026, 4.2: 4327-4343.

Masidin, S. H., Et Al. Penelitian Hukum Normatif: Analisis Putusan Hakim. Prenada Media, 2023.

Ritonga, Rahul Sani; Mukhsin, Abd. Tinjauan Hukum Pidana Islam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kohabitasi. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2024, 8.3: 586-601.

Ahwan, Ahwan; Susilawati, Ika Yuliana. Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Disahkanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia Berdaya, 2025, 6.3: 627-638.

Dwi, Nurahman. Konstruksi Hakim Pemeriksa Pendahuluan Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana. 2024.

Sueni, Annisa Sabilla; Sh, M. H. Delik–Delik Dalam Kuhp: Klasifikasi, Unsur Dan Analisis Yuridis (Delik Terhadap Kehormatan: Pencemaran. Delik-Delik Dalam Kuhp: Klasifikasi, Unsur Dan Analisis Yuridis, 2025, 29.

Iswandy, Desri. Asas Ultimum Remedium Dalam Kebijakan Hukum Pidana Penyelenggaraan Jalan Untuk Mewujudkan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum. Universitas Jambi.

Wahyudi, Achmad Denny. Formulasi Penegakan Hukum Pecandu Narkotika Berbasis Keadilan. 2023. Master's Thesis. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Valerian, Dion. Kriteria Kriminalisasi: Analisis Pemikiran Moeljatno, Sudarto, Theo De Roos, Dan Iris Haenen. Veritas Et Justitia, 2022, 8.2: 415-443.

Zidan Farizki, Muhammad. Analisis Normatif Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Ujaran Kebencian Di Media Sosial. 2025. Phd Thesis. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Dubber, M. D. Comparative Criminal Law and Human Rights. International Criminal Law Review, 2024, 24.2, 210–228.

Lorenza, Thessa Nada; Mulyadi, Ardian. Membaca Arah Politik Hukum Indonesia: Telaah Kritis Terhadap Logika Pembentukan Hukum Nasional. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2026, 5.1: 133-152.

Lase, Agilber Gamaliel. Perspektif Kemanfaatan Hukum Terhadap Kejahatan Kohabitasi Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2025.

Ramadhani, Prasya Putri; Yusuf, Hudy. Tindak Pidana Pelaku Perzinahan Ditinjau Dalam Hukum Kriminologi Yang Berlaku Di Indonesia. Media Hukum Indonesia (Mhi), 2025, 3.3

Algifari, Bima. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kumpul Kebo (Cohabitation) Di Indonesia. 2021. Phd Thesis. Universitas Jambi.

Irawan, Andrie; Iranti, Vicella Kesya Galuh. Kohabitasi Dalam Kuhp 2023: Analisis Yuridis Atas Intervensi Hukum Pidana Terhadap Kehidupan Pribadi. Journal Of Islamic And Law Studies, 2025, 9.1: 1-17.

Danardana, A.; Setyawan, Vincentius Patria. Kriminalisasi Fenomena Penyimpangan Sosial Kumpul Kebo (Samenlaven) Dalam Perspektif Hukum Pidana. Justitia Et Pax, 2022, 38.1.

Nuzul Rahmayani, S. H., Et Al. Urgensi Rekonstruksi Ketentuan Pasal 284 Kuhp Berbasis Nilai-Nilai Pancasila. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 2016, 10.60-65.

McCrudden. Human Rights and Moral Regulation. Human Rights Law Review, 2024, 24.1, 1–20.

Safitri, Nurinda Ika; Wahyudi, Eko. Kriminalisasi Perbuatan Kohabitasi Dalam Perspektif Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 2023, 9.20: 612-625.

Ilmi, M., Jannah, M., & Rahman, M. Legal Analysis of Cohabitation as a Complaint Offense in the National Criminal Code. International Journal on Advanced Science, Education, and Religion, 2025, 8.2, 298–304.

Nurrahman, R., Andini, O. G., & Nugroho, S. Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Ditinjau dari Perspektif HAM. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2026, 4.2, 4327–4343.

Danardana, A., & Setyawan, V. P. Kriminalisasi Fenomena Penyimpangan Sosial Kumpul Kebo (Samenleven) dalam Perspektif Hukum Pidana. Justitia et Pax, 2022, 38.1.

Published
2026-04-03