Keabsahan Perkawinan Siri Serta Akibat Hukumnya bagi Pasangan dan Anak yang Dilahirkan

  • Dedy Muharman Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto, Indonesia
Keywords: Keabsahan Perkawinan, Keabsahan Perkawinan Siri, Perkawinan Siri

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah  mengetahui pandangan Agama Islam dan Kompilasi Hukum Islam terhadap keabsahan perkawinan siri. Metode ini menggunakan Paradigma Postpositivisme, dimana penulis ingin mengetahui fenomena mengenai perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan ditengah masyarakan dan mengkaji keabsahan perkawinan tersebut dari sisi agama dan dari sisi hukum positip di Indonesia dalam hal ini ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil temuan adalah Dalam Islam, nikah siri ini sah secara agama, tetapi tidak sah menurut hukum positif, yaitu hukum Islam dan UU Perkawinan. Semua ulama fiqh mengatakan bahwa perkawinan yang dilakukan tanpa kehadiran wali atau tanpa kehadiran saksi, meskipun menurut ketentuan agama Islam ada wali tetapi tidak ada wali, bahwa perkawinan itu sama dengan zina.

Kata Kunci: Keabsahan Perkawinan, Keabsahan Perkawinan Siri, Perkawinan Siri

References

Agustina, E. (2016). Akibat Hukum Hak Mewaris Anak Hasil Perkawinan Siri Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3), 381–390. https://doi.org/10.26532/JPH.V3I3.1372

Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah : Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 22(1), 48–64. https://doi.org/10.22373/JMS.V22I1.6719

Arifin, Z. (2019). Perkawinan Beda Agama. Jurnal Lentera : Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi, 18(1), 143–158. http://www.ejournal.staimnglawak.ac.id/index.php/lentera/article/view/175

Asiyah, N. (2015). Kajian hukum terhadap perkawinan beda agama menurut undang-undang perkawinan dan hukum islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2), 204–214. http://jurnal.unsam.ac.id/index.php/jhsk/article/view/120

Hidayat, I. N., Hermanto, A., & Nurnazli, N. (2021). Batas kewajiban anak bekerja dalam kajian hukum keluarga islam. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 14(2), 277–304. https://doi.org/10.24042/IJPMI.V14I2.10117

Islami, I. (2017). Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 69–90. https://doi.org/10.33476/AJL.V8I1.454

Jalil, A., Ahli, W., Pusdiklat, M., Pendidikan, T., Keagamaan, D., & Ri, K. (2018). Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan, 6(2), 46–69. https://doi.org/10.36052/ANDRAGOGI.V6I2.56

Januario, R. A., Sj, F., & Thoriquddin, M. (2022). hakikat dan tujuan pernikahan di era pra-islam dan awal islam. jurnal al-ijtimaiyyah, 8(1), 1–18. https://doi.org/10.22373/AL-IJTIMAIYYAH.V8I1.11007

Kurniawati, V. (2021). Pengertian Nikah Siri dan Kriterianya.

Kusyeni, M. (2020). Pengertian Nikah Siri dan Hukumnya Dalam Islam.

Matnuh, H. (2016). Perkawinan dibawah tangan dan akibat hukumnya menurut hukum perkawinan nasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(11). https://doi.org/10.20527/Kewarganegaraan.V6I11.727

Nur, H. M., & Al Amin, K. (2017). Perkawinan campuran dalam kajian perkembangan hukum: antara perkawinan beda agama dan perkawinan beda kewarganegaraan di indonesiA. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(2), 211–220. https://doi.org/10.14421/AHWAL.2016.09206

Nurfajrina, A. (2023). 5 Rukun Nikah dalam Islam dan Syarat-syarat Sahnya.

Pura, M. H., & Faridah, H. (2020). Aspek Sosiologis Tindak Pidana Perzinaan Atas Suami Yang Nikah Dibawah Tangan (Siri) Tanpa Izin Poligami. KRTHA BHAYANGKARA, 14(2), 115–137. https://doi.org/10.31599/KRTHA.V14I2.141

Rahmawati, I. (2019). Perkawinan Paksa Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam (Studi di Desa Mojorejo Kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun).

Published
2022-12-10