Politik Hukum Pengaturan Concursus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana landasan politik hukum pengaturan concursus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta bagaimana rekonstruksi pengaturan concursus dalam KUHP Nasional pasca berlakunya undang-undang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan politik hukum pengaturan concursus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 didasarkan pada upaya dekolonisasi hukum pidana, harmonisasi sistem pemidanaan, serta penciptaan kepastian hukum dan proporsionalitas dalam penjatuhan pidana. Pengaturan concursus dalam KUHP Nasional tidak hanya mempertahankan prinsip-prinsip yang telah dikenal dalam KUHP lama, tetapi juga melakukan penyesuaian terhadap sistem pemidanaan melalui perumusan yang lebih sistematis dan berorientasi pada keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat. Rekonstruksi pengaturan concursus dalam KUHP Nasional diarahkan pada penyempurnaan formulasi norma, penegasan batas penerapan berbagai bentuk perbarengan tindak pidana, serta penguatan asas kepastian hukum dan keadilan substantif guna mendukung efektivitas penegakan hukum pidana di Indonesia.
Copyright (c) 2025 Rahman Rahman, Rasdiana Rasdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

