Khitan Perempuan Perspektif Maslahat dan Mudarat: Respon Terhadap Kontroversi Khitan Perempuan di Indonesia
Abstract
Khitan perempuan merupakan praktik yang masih berlangsung di Indonesia dan menimbulkan kontroversi antara perspektif agama, medis, dan hak asasi manusia. Praktik ini mendapat sorotan tajam setelah World Health Organization (WHO) mengategorikannya sebagai bagian dari Female Genital Mutilation (FGM) yang berpotensi membahayakan kesehatan perempuan. Di Indonesia, polemik juga muncul melalui regulasi pemerintah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan khitan perempuan dengan batasan tertentu sesuai syariat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum khitan perempuan dalam perspektif ulama klasik dan kontemporer serta menimbang aspek maslahat dan mudaratnya. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan normatif dan analisis komparatif terhadap dalil al-Qur’an, hadis, pendapat mazhab fikih, fatwa ulama, dan temuan medis modern. Hasil kajian menunjukkan tidak terdapat dalil sahih yang secara tegas mewajibkan khitan perempuan. Perbedaan pandangan ulama menunjukkan bahwa hukumnya bersifat ijtihadi dan kontekstual. Berdasarkan prinsip maqasid syariah dan kaidah al-dhararu yuzal, praktik khitan perempuan dapat dinilai terlarang apabila terbukti menimbulkan bahaya. Dengan demikian, penetapan hukumnya sangat bergantung pada pertimbangan tingkat kemaslahatan dan kemudaratan yang ditimbulkan dalam praktiknya.
References
Al-Shaybani, Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Abu Abdullah. (t.th.). Musnad Ahmad (Versi 1.2) [CD-ROM]. Girfa eSuite.
Amin, I. (2022). Status hukum khitan perempuan dalam perundang-undangan di Indonesia dan hukum Islam. Jurnal Al-Ahkam, 13(2), 1–22.
Ash-Shiddieqy, H. (1975). 2002 mutiara hadis (Jilid 2). Bulan Bintang.
Biga, N. H. H. (2024). Khitan perempuan Gorontalo: Antara agama dan konstruksi sosial keperempuanan. Jurnal Al Himayah, 8(1), 124–134.
Farida, J., dkk. (2017). Sunat pada anak perempuan (khifadz) dan perlindungan anak perempuan di Indonesia: Studi kasus di Kabupaten Demak.
Sawwa, 12(3). http://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/download/2086/1545
Fatmawati. (2017). Konstruksi sosial atas praktik khitan perempuan di Kelurahan Kreo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang. Jurnal Sosiologi DILEMA, 32(1). https://jurnal.uns.ac.id/dilema/article/download/11228/pdf
Gunara, Y., Irsyad, N., & Zulaiha, E. (2024). Khitan perempuan dalam isyarat ayat ayat Al Qur’an. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 4(2), 124–135.
Hermanto, A. (2016a). Anjuran khitan bagi perempuan antara budaya lokal dan ajaran agama. Fikri, 1(1). https://journal.iaimnumetrolampung.ac.id/index.php/jf/article/download/9/5/
Hermanto, A. (2016b). Khitan perempuan antara tradisi dan syari’ah. Kalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, 10(1). http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/KALAM/article/download/343/199
Hudiyani, Z. (2024). Nalar fikih khitan perempuan: Analisis komparasi antara Majelis Ulama Indonesia dan Kongresi Ulama Perempuan Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 2219–2233.
Kementerian Kesehatan RI. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1636/MENKES/PER/XI/2010, Bab I, butir 1. Kementerian Kesehatan RI.
Masykur, F. I., & Mubakkirah, F. (2022). Tinjauan hukum islam terhadap khitan bagi perempuan (studi komparasi antara ulama klasik dan ulama kontemporer). Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 3(2), 139–160.
Mubarak, M. H., Shuhufi, S., & Misbahuddin, M. (2024). Kedudukan khitan perempuan perspektif hukum Islam. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3).
Mulia, M. (2015). Mengupas seksualitas. Opus Press.
Mustaqim, M. (2013). Konstruksi dan reproduksi budaya khitan perempuan: Pergulatan antara tradisi, keberagamaan dan kekerasan seksual di Jawa. Palastren, 6(1). http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Palastren/article/download/979/892
Purwosusanto, H. (2016). Khitan, perempuan dan kekerasan seksual. Jurnal Studi Gender dan Anak, 3(1). http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/jsga/article/download/180/182/
Rahmani, D. I., & Zakiyah, N. (2023). Analisis hukum Islam terhadap tradisi makkatte khitan anak perempuan Bugis: Islamic law analysis of the makkatte circumcision tradition of Bugis girls. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 4(3), 517–531.
Rokhmah, I., & Hani, U. (2015). Sunat perempuan dalam perspektif budaya, agama dan kesehatan (studi kasus di masyarakat Desa Baddui Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan). Jurnal Kebidanan dan Keperawatan, 11(2). https://ejournal.unisayogya.ac.id/ejournal/index.php/jkk/article/download/85/81
Sayyidah, N. (2016). Hadis tentang hukum khitan perempuan (kajian sanad dan matan). Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan Hadis, 17(1). http://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/alquran/article/download/1453/1198
Sholeh, M. A. N. (2012). Fatwa MUI tentang khitan perempuan. Ahkam, 7(2). http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/ahkam/article/download/964/850
Suraiya, R. (2019). Sunat perempuan dalam perspektif sejarah, medis dan hukum Islam (respon terhadap pencabutan aturan larangan sunat perempuan di Indonesia). CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 5(1).
World Health Organization. (2001). Female genital mutilation. World Health Organization. Dikutip dalam R. Suraiya (2019). Sunat perempuan dalam perspektif sejarah, medis dan hukum Islam (respon terhadap pencabutan aturan larangan sunat perempuan di Indonesia). CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 5(1).
Copyright (c) 2026 Kasmanita Kasmanita, Tarmizi Tarmizi, Suandi Suandi, Rasdiana Rasdiana, Nurchaliq Majid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

