Eksistensi Harta Bawaan dalam Menjaga Kemandirian Finansial Isteri dalam Bingkai Hukum Islam
Abstract
Harta bawaan merupakan salah satu kategori harta dalam perkawinan yang memiliki kedudukan hukum tersendiri, baik dalam fikih klasik maupun dalam hukum positif Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi harta bawaan dan signifikansinya dalam menjaga kemandirian finansial isteri dalam bingkai hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan (library research) terhadap sumber primer berupa Al-Qur'an, hadis, dan kitab-kitab fikih, serta sumber sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam secara prinsipil menganut sistem pemisahan harta (zimmah māliyah mustaqillah) antara suami dan isteri, sehingga harta bawaan isteri, baik berupa warisan, hibah, mahar, maupun hasil usaha pribadi sebelum perkawinan, tetap menjadi hak milik penuh isteri dan tidak bercampur dengan harta suami maupun harta bersama. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 87 Kompilasi Hukum Islam, yang menegaskan bahwa harta bawaan berada di bawah penguasaan penuh masing-masing pihak. Eksistensi harta bawaan ini memiliki signifikansi besar dalam menjaga kemandirian finansial isteri, karena memberikan jaminan kepemilikan ekonomi yang otonom, mengurangi ketergantungan mutlak terhadap nafkah suami, serta menjadi instrumen perlindungan hukum apabila terjadi perceraian atau perselisihan rumah tangga. Kajian maqāṣid al-syarī'ah menegaskan bahwa perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl) merupakan salah satu tujuan pokok syariat yang berlaku tanpa membedakan jenis kelamin, sehingga pengakuan atas harta bawaan isteri sejalan dengan prinsip keadilan gender dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini merekomendasikan penguatan literasi hukum keluarga dan pencatatan administratif harta bawaan sebagai upaya preventif untuk melindungi hak ekonomi isteri.
References
Al-Ghifarry, I., Ja'far, A. K., & Faizal, L. (2021). Urgensi Perjanjian Perkawinan dalam Membentuk Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Keluarga Islam. Al-Hukama: Jurnal Studi Syari'ah dan Hukum
Azizah, L., & Hafidzi, A. (2025). Hak dan Kewajiban Suami-Isteri, Harta Bersama, serta Akibat Hukum Perceraian. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1735–1741
Fauzan, & Salam. (2024). Postnuptial Agreement dan Pemisahan Harta dalam Perkawinan: Studi atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Madania: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam
Hukumonline. (2020). Kedudukan Harta Isteri yang Dijaminkan dalam Pembagian Gono-Gini. Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik
Hukumonline. (2026). Mengenal Harta Bersama dalam Islam. Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/
Kementerian Agama R.I. (2024). Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
Mujani, A., & Aziz, A. R. (2019). Kedudukan Harta dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Risalah, 5(1), 149–160.
Putri, A. R., Luisa, M., & Adhi, F. R. W. (2025). Perlindungan Harta dalam Perkawinan: Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 10(1), 34–44.
Puspytasari, H. H. (2018). Pembagian Harta Bersama Ditinjau dari Besaran Kontribusi Suami Isteri dalam Perkawinan. Jurnal Yudisial, 11(1).
Ramulyo, M. I. (1999). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Sulaiman, E. (2020). Konsepsi Harta Bersama dan Penguasaannya Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 6(2), 237–246.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Copyright (c) 2026 Rasdiana Rasdiana, Inda Sari Palinrungi, Kasmanita Kasmanita, Kasmanita Kasmanita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

