Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Berdasarkan Hukum Adat Suku Minahasa di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manado

  • Maikel Kuntag Universitas Sam Ratulangi Manado, Indonesia
  • Christine Jetty Juliana Grace Goni Universitas Sam Ratulangi Manado, Indonesia
Keywords: Sengketa Tanah Waris, Hukum Adat Suku Minahasa, Penyelesaian Sengketa, Hukum Waris Adat, Pengadilan Negeri Manado

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa tanah waris berdasarkan hukum adat Suku Minahasa di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penerapan hukum adat dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang meliputi wawancara dengan pihak-pihak terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah waris pada masyarakat adat Suku Minahasa pada umumnya mengedepankan musyawarah, mediasi oleh tokoh adat atau pemerintah setempat, serta berpedoman pada nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan adat. Namun, apabila penyelesaian secara adat tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manado. Dalam praktiknya, pengadilan tetap mempertimbangkan keberadaan hukum adat sebagai salah satu dasar pertimbangan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dibuktikan keberlakuannya. Oleh karena itu, sinergi antara hukum adat dan hukum nasional menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa tanah waris yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

References

Harsono, B. (2021). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi, dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S. (2018). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ter Haar, B. (2018). Asas-asas dan susunan hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita

.

Brighitta Priscilla MSS, Djadja, B., & Sudirman, M. (2025). Penyelesaian sengketa hak waris atas tanah adat dalam perspektif hukum agraria. Journal of Constitutional Law and Human Rights.

Dicky Janeman Paseki, Gerungan, C. A., & Taroreh, H. R. (2025). Penanganan dan penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Minahasa. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat.

Jemmy Sondakh, Paransi, E., & Ngantung, C. M. (2022). Pembuktian kepemilikan tanah adat Minahasa pasini dalam praktik penyelesaian sengketa. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat.

Krisman Wihelmus, Mataliwutan, W., Manaroinsong, M., & Bendah, W. E. (2024). Analisis penyelesaian sengketa tanah warisan dalam perspektif hukum (studi kasus Minahasa Utara). Innovative: Journal of Social Science Research.

Tampil, M. (2024). Faktor penyebab sengketa tanah warisan di Kota Manado. Jurnal Hukum dan Masyarakat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Published
2026-04-30