Pengaruh Literasi Hukum Konsumen, Kejelasan Klausula Kontrak Elektronik, dan Kekhawatiran Penyalahgunaan Data Pribadi terhadap Keputusan Mahasiswa Menggunakan Layanan Pinjaman Online
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Literasi Hukum Konsumen, Kejelasan Klausula Kontrak Elektronik, dan Kekhawatiran Penyalahgunaan Data Pribadi terhadap Keputusan Mahasiswa Menggunakan Layanan Pinjaman Online pada mahasiswa Program Studi S1 Farmasi Universitas Megarezky Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada responden. Populasi penelitian berjumlah 600 mahasiswa aktif, sedangkan jumlah sampel ditentukan menggunakan rumus Slovin dengan tingkat kesalahan 5%, sehingga diperoleh 240 responden. Teknik pengambilan sampel menggunakan proportionate stratified random sampling berdasarkan angkatan atau semester. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda setelah melalui uji validitas, reliabilitas, normalitas, multikolinearitas, dan heteroskedastisitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejelasan Klausula Kontrak Elektronik berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan mahasiswa menggunakan layanan pinjaman online dengan koefisien sebesar 0,684 dan nilai signifikansi 0,000. Kekhawatiran Penyalahgunaan Data Pribadi berpengaruh negatif dan signifikan dengan koefisien sebesar -0,316 dan nilai signifikansi 0,002. Sementara itu, Literasi Hukum Konsumen berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan dengan koefisien sebesar -0,071 dan nilai signifikansi 0,389. Nilai koefisien determinasi sebesar 0,587 menunjukkan bahwa ketiga variabel independen mampu menjelaskan 58,7% variasi keputusan mahasiswa menggunakan layanan pinjaman online, sedangkan 41,3% dipengaruhi oleh faktor lain di luar model penelitian. Temuan ini menegaskan bahwa keputusan mahasiswa dalam menggunakan pinjaman online lebih banyak dipengaruhi oleh kejelasan kontrak elektronik dan kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi dibandingkan pemahaman hukum semata. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi penguatan edukasi hukum konsumen digital, khususnya dalam meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap kontrak elektronik, hak konsumen, dan perlindungan data pribadi dalam layanan pinjaman online.
References
Institute for Development of Economics and Finance. (2025). Meninjau ulang kebijakan batas atas suku bunga harian pinjaman daring (INDEF Policy Brief No. 1/2025). INDEF. https://indef.or.id/publikasi/meninjau-ulang-kebijakan-batas-atas-suku-bunga-harian-pinjaman-daring/
Manihuruk, F. E., Sihombing, T., & Purba, B. (2025). The influence of consumer legal literacy, digital contract transparency, and fear of debt on decisions to use online loan services. Jurnal Ekonomika, Bisnis, dan Humaniora (JAKADARA), 4(2), 269–281. https://jurnal.undhirabali.ac.id/index.php/jakadara/index
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Pelindungan-Konsumen-dan-Masyarakat-di-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-40-Tahun-2024-Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2025, March 6). Penyelenggara fintech lending berizin di OJK per 31 Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-31-Januari-2025.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2026, April 29). Satgas PASTI hentikan 953 entitas pinjol ilegal dan penawaran investasi ilegal. Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-PASTI-Hentikan-953-Entitas-Pinjol-Ilegal-dan-Penawaran-Investasi-Ilegal.aspx
Otoritas Jasa Keuangan, & Badan Pusat Statistik. (2024). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024. Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-%28SNLIK%29-2024.aspx
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/122030/pp-no-71-tahun-2019
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
Putri, B. M. L., Rohaini, Nhung, P. H., & Putri, R. W. (2025). Analysis of consumer rights protection against the misuse of personal data in fintech services. Lex Publica, 12(1), 33–63. https://doi.org/10.58829/lp.12.1.2025.286
Sinulingga, N. A. B. (2025). Privacy concerns, content information and its impact on the adoption and use of fintech in Indonesia: The mediating role of functional values. IJBE (Integrated Journal of Business and Economics), 9(4), 541–553. https://ojs.ijbe-research.com/index.php/IJBE/article/view/1350
Theresa, G., & Marlyna, H. (2024). Pelindungan data pribadi pada layanan pendanaan berbasis teknologi informasi pasca Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(2), Article 2. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no2.1631
Universitas Megarezky. (n.d.). S1 Farmasi. https://unimerz.ac.id/fakultas-farmasi/s1-farmasi/
Ghozali, I. (2021). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 26 (Edisi 10). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Copyright (c) 2026 Moch Noer Alim Qalby, Alimuddin Alimuddin, Siti Nurul Haliza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

