Pengawasan Administratif Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

  • Alimuddin Alimuddin Universitas Megarezky Makassar, Indonesia
  • Moch Noer Alim Qalby Universitas Megarezky Makassar, Indonesia
  • Siti Nurul Haliza Universitas Megarezky Makassar, Indonesia
Keywords: Pengawasan Administratif, Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Publik, Pelayanan Publik, Hukum Administrasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan administratif terhadap penyalahgunaan wewenang pejabat publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik dapat muncul dalam bentuk tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, bertindak sewenang-wenang, menunda pelayanan, mengabaikan prosedur, atau menerbitkan keputusan administrasi yang merugikan masyarakat. Pengawasan administratif diperlukan sebagai instrumen pencegahan dan pengendalian agar pejabat publik menjalankan kewenangannya berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pengawasan tersebut dapat dilakukan secara internal melalui atasan pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah, serta secara eksternal melalui Ombudsman, partisipasi masyarakat, dan mekanisme peradilan tata usaha negara. Dengan demikian, pengawasan administratif tidak hanya berfungsi represif setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga berperan preventif untuk mencegah maladministrasi dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

References

Anggoro, F. N. (2022). Penyalahgunaan Wewenang oleh Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Rechts Vinding, 11(2).

Aulia, D., Anggelina, D., Handayani, H., Hikmah, N., & Anwar, M. S. (2023). Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Media Pengawasan di Lingkungan Masyarakat. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 17(1), 42–49.

Bego, K. C., Fadli, M. A., Putra, I., Lubis, A. F., & Sony, E. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(10).

Chairunnisa, L. (2023). Analisis Penerapan Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (AsiAN), 11(2).

Efendi, A. (2020). Interpretasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 12(3), 327–344.

Falka, A. R., Sari, E., & Yusrizal. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Koordinasi Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum terhadap Penanganan Laporan Masyarakat dalam Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Febrianto, M. C. (2023). Strategi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam Mendorong Kualitas Pelayanan Publik melalui Laporan Masyarakat. Jurnal Administrasi Negara, 29(3), 254–274.

Handayani, F. A., & Nur, M. I. (2019). Implementasi Good Governance di Indonesia. Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, 11(1).

Irvansyah, A. R. (2022). Kedudukan Hukum Keputusan Fiktif Positif Sejak Pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal APHTN-HAN.

Ishak, N. (2022). Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Mulawarman Law Review, 7(1), 71–88.

Izzati, N. F. (2020). Ombudsman sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik di Indonesia. SASI, 26(2), 176–187.

Jiwantara, F. A., Hasanah, S., & Lukman, L. (2022). Konsep Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Hukum Administrasi di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(2), 352–359.

Juliani, H. (2019). Akibat Hukum Penyalahgunaan Wewenang Administrasi Pejabat Pemerintahan. Administrative Law and Governance Journal.

Maridjo, M. (2021). Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik. Jurnal Untag Semarang.

Maulana, M. (2024). Fokus Pengawasan Ombudsman RI: Evaluasi Maladministrasi dalam Pelayanan Publik di Jakarta Raya. Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi.

Peso, H. D., & Pranoto, E. (2022). Fungsi Pengawasan Ombudsman terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Juristic, 3(1), 59. DOI: 10.35973/jrs.v3i01.2958.

Pietersz, J. J. (2018). Prinsip Good Governance dalam Penyalahgunaan Wewenang. SASI, 23(2), 167.

Pranoto, E., & Ayu, R. O. (2024). Revitalisasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Bebas dari Penyalahgunaan Wewenang. Prosiding APHTN-HAN.

Putri, F. A., & Adnan, M. F. (2020). Upaya Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik, 2(1), 33–41. DOI: 10.24036/jmiap.v2i1.33.

Rizkyta, A. P., & Ningsih, B. R. (2022). Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Esensi Hukum, 4(2), 131–138.

Sari, J. A., Ismowati, M., Sukmawati, N., & Arma, N. A. (2022). Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Publikauma, 10(2), 127–136. DOI: 10.31289/publika.v10i2.7886.

Setiawan, A. (2023). Implementasi Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. COMSERVA, 2(10), 2153–2163. DOI: 10.59141/comserva.v2i10.624.

Solechan. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541–557. DOI: 10.14710/alj.v2i3.541-557.

Spaltani, B. G. (2024). Rekonsepsi Keputusan Fiktif Positif Pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum Administrasi Pemerintahan.

Wahyudi, W. (2021). Implementasi Open Government Melalui Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik. Administrativa.

Yanti, D. R., Agustina, A., Defna, S., Nurcahyati, & Sari, N. (2026). Pengawasan Ombudsman terhadap Maladministrasi Pelayanan Publik. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 1–19. DOI: 10.47134/ilj.v3i3.5398.

Yudistra, D. A., Zein, Y. A., & Syaprillah, A. (2021). Eksistensi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah terhadap Larangan Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Dimensi Hukum, 4(1), 72–94.

Yudistra, D. A., Zein, Y. A., & Syaprillah, A. (2021). Eksistensi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah terhadap Larangan Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Dimensi Hukum, 4(1), 72–94.

Yulia, R., & Widagdo, D. A. (2024). Penyalahgunaan Wewenang: Perspektif Hukum Administrasi dan Viktimologi. KNAPHTN.

Published
2026-04-30