Rekonstruksi Hukum Pidana Pemilu melalui Kerangka Keadilan Elektoral di Indonesia

  • Azry Yusuf Universitas Handayani Makassar, Indonesia
  • Herman Herman Universitas Handayani Makassar, Indonesia
  • Respaty Namruddin Universitas Handayani Makassar, Indonesia
  • Mila Jumarlis SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MAJENE
  • Jusran Jusran Universitas Prof. Dr. H. M. Arifin Sallatang, Indonesia
  • Mirfan Mirfan Universitas Handayani Makassar, Indonesia
Keywords: Hukum Pidana Pemilu, Keadilan Elektora, Kriminalisasi Berlebih, Harmonisasi Hukum, Indonesia

Abstract

Hukum pidana pemilu tetap merupakan elemen penting, tetapi sekaligus problematik, dalam tata kelola demokrasi karena integritas pemilu tidak dapat dijamin hanya melalui prosedur administratif, sementara kriminalisasi yang berlebihan dapat mendistorsi arsitektur keadilan elektoral secara lebih luas. Di Indonesia, keberlakuan secara berdampingan antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah melahirkan kerangka pidana yang terfragmentasi, di mana rumusan tindak pidana, kompetensi kelembagaan, dan desain sanksi berkembang secara paralel, bukan dalam suatu sistem yang koheren. Fragmentasi tersebut menjadi semakin mendesak setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan kembali fungsi koordinatif hukum pidana umum serta memperkuat prinsip-prinsip seperti legalitas, proporsionalitas, kesalahan, individualisasi pidana, dan penggunaan sanksi pidana secara subsidiar. Artikel ini menggunakan penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Artikel ini mengkaji peraturan perundang-undangan pemilu Indonesia, KUHP baru, literatur akademik tentang keadilan elektoral dan kriminalisasi berlebih, serta perdebatan komparatif mengenai integritas dan penegakan hukum pemilu. Artikel ini menemukan bahwa rezim pidana pemilu Indonesia masih memperlakukan spektrum luas pelanggaran pemilu sebagai tindak pidana tanpa pembedaan yang cukup jelas antara pelanggaran administratif biasa, pelanggaran administratif strategis, dan perbuatan yang secara langsung mengancam integritas pemilu atau hasil pemilu. Desain tersebut melemahkan kepastian hukum, memperbanyak tumpang tindih kelembagaan, dan membebani penegakan hukum. Artikel ini mengusulkan model rekonstruksi berbasis keadilan elektoral yang mengklasifikasikan ulang tindak pidana berdasarkan derajat kerugian, menempatkan kembali hukum pidana sebagai instrumen subsidiar, memperjelas kewenangan kelembagaan, dan mengharmonisasikan tindak pidana pemilu khusus dengan prinsip-prinsip umum KUHP Nasional melalui pendekatan lex specialis yang terbatas. Rekonstruksi semacam ini diperlukan untuk menjadikan penegakan hukum pemilu lebih koheren, proporsional, dan memiliki legitimasi demokratis.

References

Arifin, F., Maarif, I., Bahri, R. A., Murbani, A. W., Law, F., & Pasundan, U. (2025). Reforming Indonesia ’ s Electoral System : Legal and Policy Considerations Faculty of Law , Universitas Pasundan , Indonesia Faculty of Law , Universitas Pasundan , Indonesia Sekolah Tinggi Hukum Galunggung , Indonesia Faculty of Law , Universidade Nacion. 8(1), 61–99. https://doi.org/10.22437/jlj.8.1.61-99

Bagja, R., Isra, S., Palguna, I. D. G., Ezzerouali, S. A., & Law, F. (2025). Towards Electoral Justice : Redesigning an Ideal System for Enforcing Electoral Administrative Law in Indonesia ? Faculty of Law , Udayana University , Indonesia Faculty of Law , Dhofar University , Oman A . Introduction The right to be elected is the rig. 8(2), 781–814. https://doi.org/10.22437/jlj.8.2.781-814

Butt, S., & Butt, S. (2023). Indonesia ’ s new Criminal Code : indigenising and democratising Indonesian criminal law ? Indonesia ’ s new Criminal Code : indigenising and democratising Indonesian criminal law ? 3441. https://doi.org/10.1080/10383441.2023.2243772

Iskadrenda, G. C., Omar, E., Hiariej, S., & By-nc, C. C. (2022). Problems With Time Limitation Regulation In The Settlement Of General Election. 499–512.

James, T. S., Garnett, H. A., & Ham, C. Van. (2019). Electoral management and the organisational determinants of electoral integrity : Introduction. https://doi.org/10.1177/0192512119828206

Jamil, Jamil, Moh. Fadli, Shinta Hadiyantina, and N. D. P. (2024). Redesigning the Concept of Law Enforcement in Administrative Violations of General Elections in Indonesia. 39(3), 279–302.

Medina Torres, Luis Eduardo, and E. C. R. D. (2009). Electoral Governance: More Than Just Electoral Administration. 3–31.

Nugroho, S. S., Madiun, U. M., Purnama, T. Y., Madiun, U. M., Mayjen, U., & Mojokerto, S. (2023). Elections Integrity : Realizing Ultimate Concern and Electoral. 5(2), 107–122. https://doi.org/10.23917/jtl.v5i2.2386

Setiawan, M. N. (2024). Reformasi Sistem Hukum Pidana Melalui Kuhp Baru : Tantangan Dan Peluang Menuju Keadilan Sosial. 79–95.

Sudarmanto, K., Arifin, Z., Ratuningnagari, A. M., Kusudarmanto, A., & Jain, V. (2025). Electoral Law Reform from the Perspective of Responsive Justice : A Comparison of Renaissance Law College , Indore District , Madhya Pradesh , A . Introduction General elections are a fundamental instrument in democracy , where. 8(1), 315–346. https://doi.org/10.22437/jlj.8.1.315-346

Published
2026-04-30