Transparansi dan Akuntabilitas Dana Masjid Raudhatul Jannah Anggaswangi

  • Galang Eka Putra Pradita Sekolah Tinggi Agama Islam An-Najah Indonesia Mandiri, Indonesia
  • Ali Hamdan Sekolah Tinggi Agama Islam An-Najah Indonesia Mandiri, Indonesia
Keywords: Transparansi, Akuntabilitas, Dana Masjid

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di Masjid Raudhatul Jannah Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan field research. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi kepada ketua takmir, pengurus, serta jamaah masjid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masjid Raudhatul Jannah telah menerapkan sistem pencatatan keuangan berbasis teknologi melalui Google Sheet yang mencakup seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran kas secara terstruktur. Setiap transaksi disertai bukti atau nota sebagai bentuk validasi dan pencegahan kecurangan. Laporan keuangan dikomunikasikan kepada jamaah setiap minggu sebelum shalat Jumat dan dapat diakses secara publik melalui situs resmi masjid. Pengeluaran dana dalam jumlah besar dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama pengurus, sementara pengeluaran insidentil dapat dilakukan langsung oleh bendahara. Meskipun sistem pelaporan yang ada telah mencerminkan kesadaran terhadap pentingnya akuntabilitas, laporan keuangan masih bersifat sederhana dan belum mengacu pada standar yang ada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan Masjid Raudhatul Jannah telah mampu meningkatkan kepercayaan jamaah dan donatur, namun masih memerlukan pengembangan sistem pelaporan yang lebih komprehensif agar fungsi pengendalian dan evaluasi keuangan dapat berjalan secara optimal.

References

Auliah, F., Manalu, T. Y., Irwansyah, D. P., & Nabila, A. (2025). Analisis akuntabilitas, transparansi dan penerapan ISAK 35 pada pengelolaan keuangan Masjid Jami Ath-Thayyibah. Jurnal Akuntansi Kompetitif, 8(2), 420–426. https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v8i2.2187.

Putri, M. H., Munawar, A., & Aini, M. (2023). Proses Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(7).

Radbruch’s Formula Revisited: The Lex Injusta Non Est Lex Maxim in Constitutional Democracies. Diakses 20 Mei 2026.

Raropa, V. W. (2025). Perlindungan Hukum dan Pelaksanaan Rehabilitasi serta Ganti Kerugian terhadap Korban Salah Tangkap dalam Perkara Pidana. Lex Privatum, 15(5).

Ruslie, A. S. (2025). Pertanggungjawaban Penyidik terhadap Korban Salah Tangkap Tindak Pidana (Studi Kasus Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg). Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(4), 1669-1692.

Saputra, E. (2025). Peran Penegak Hukum dalam Sistem Pidana Indonesia. PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA.

Siregar, N. A., Hardi, E. A., & Putriana, M. (2023). Pengaruh akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan terhadap kepercayaan muzakki (studi kasus pengelolaan, filantropi Badan Amil Zakat BMH Kota Jambi). EKSYA: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 1–25. https://doi.org/10.56874/eksya.v4i1.1130.

Sebi, S. T. E. I., Sabili, F., Romansyah, D., Hidayat, R. (2023). Akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan masjid (studi kasus Masjid Jogokariyan Yogyakarta). Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 11(2), 233–249. https://doi.org/10.35836/jakis.v11i2.626.

Setiawan, R. A., Ramashar, W., & Sari, D. P. P. (2022). Nilai budaya Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah dalam mewujudkan integrasi akuntabilitas dan transparansi sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan masjid. JPTAM. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3307

Sari, N. A., Sopanah, A., & Anggarani, D. (2022). Akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan pada Masjid Sabilillah di Kota Malang berdasarkan ISAK 35. Journal of Public and Business Accounting, 3(1), 22–33. https://doi.org/10.31328/jopba.v3i1.278

Yudhanti, A. L., & Margarita, R. P. (2024). Penerapan ISAK 35 sebagai landasan akuntabilitas dan transparansi keuangan masjid. Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 12(2), 322–333. https://doi.org/10.23887/ekuitas.v12i2.86739.

Suharsono, R. S., Sudarmanto, E., Mahdi, F. M., Mubarok, A. Z., & Ridwan, M. (2025). Transparansi keuangan masjid di era digital: Mewujudkan tata kelola amanah dan bebas fraud. Jurnal Ilmu Ekonomi Islam (atau nama jurnal sesuai sumber), 11(4). https://doi.org/10.29040/jiei.v11i04.17276

Tamba, W. P., & Surianto, F. Tindakan Salah Tangkap Kepolisian: Tanggung Jawab Negara dalam Memberikan Kompensasi / Police Wrongful Arrest: State Responsibility in Providing Compensation.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1).

Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306-313.

Yahya Harahap. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Zainuddin Ali. (2014). Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-14. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2026-08-01