Tanggung Jawab Hukum Korporasi Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Akibat Penahanan Ijazah Pekerja dalam Hubungan Kerja

  • Defry Tirta Tulangow Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
  • Tommy F. Sumakul Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
  • Melda G. Onibala Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
Keywords: Tanggung Jawab Hukum Korporasi, Hak Asasi Manusia, Penahanan Ijazah, Hubungan Kerja

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Kerangka teori yang digunakan disusun secara berjenjang, meliputi grand theory berupa Teori Negara Hukum dan Teori Hak Asasi Manusia, middle range theory berupa Teori Tanggung Jawab Hukum dan Teori Akuntabilitas Korporasi (Corporate Accountability), serta applied theory berupa Teori Perlindungan Hukum dan Teori Kepastian Hukum, yang masing-masing diterapkan secara berbeda pada setiap rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penahanan ijazah pekerja dapat dikonstruksikan sebagai pelanggaran HAM apabila dilakukan tanpa kerelaan yang otonom dan proporsional dari pekerja; bentuk pertanggungjawaban hukum korporasi bersifat majemuk, meliputi pertanggungjawaban perdata, administratif, dan dalam batas tertentu pertanggungjawaban yang bersumber dari prinsip bisnis dan HAM (business and human rights); serta konsep ideal pengaturan ke depan memerlukan harmonisasi pengaturan eksplisit larangan penahanan dokumen pribadi pekerja dalam peraturan ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan prinsip pelindungan data pribadi dan HAM. Penelitian ini diharapkan memberikan kebaruan (novelty) berupa kerangka analisis multi-teori yang menjembatani disiplin hukum ketenagakerjaan, hukum perusahaan, dan hukum HAM yang selama ini cenderung dikaji secara terpisah.

References

Al-Jabiri, Muhammad Abid. Kritik Kontemporer Filsafat Hukum Islam. Diterjemahkan oleh Ahmad Najib. Yogyakarta: LKiS, 2024.

Andrew Clapham. (2006). Human Rights Obligations of Non-State Actors. Oxford University Press.

Asshiddiqie, J. (2014). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Setjen MKRI.

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Data tingkat pengangguran terbuka dan penyerapan tenaga kerja formal.

European Parliament and Council. (2024). Directive (EU) 2024/1760 on Corporate Sustainability Due Diligence. Official Journal of the European Union.

Husni, L. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi revisi). Raja Grafindo Persada.

International Labour Organization. (1930). ILO Convention No. 29 concerning Forced or Compulsory Labour.

International Labour Organization. (2012). ILO Indicators of Forced Labour. Special Action Programme to Combat Forced Labour.

Marzuki, P. M. (tanpa tahun). [Judul buku tidak dicantumkan dalam data yang Anda berikan].

Mahrus Ali. (2013). Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Rajawali Pers.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Rai Widjaya, I. G. (2000). Hukum Perusahaan. Megapoin.

Setiyono. (2009). Kejahatan Korporasi: Analisis Teori dan Modus Operandi serta Penanganannya. Bayumedia Publishing.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 29 concerning Forced or Compulsory Labour.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

United Nations. (2011). Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations "Protect, Respect and Remedy" Framework. United Nations

Published
2026-07-11