Jaminan Konstitusional Negara terhadap Pemenuhan Hak Dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Abstract
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan tersebut merupakan wujud tanggung jawab konstitusional negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan jaminan konstitusional tersebut dalam sistem hukum tata negara Indonesia serta implementasinya dalam peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis-normatif) yang bersifat kepustakaan (library research), dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan historis (historical approach). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa jaminan konstitusional dalam Pasal 34 UUD 1945 telah dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang tentang Kesejahteraan Sosial, dan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Meskipun demikian, terdapat kesenjangan antara jaminan normatif dan implementasinya, terutama pada aspek koordinasi kelembagaan, akurasi data kepesertaan, dan konsistensi kebijakan anggaran perlindungan sosial. Artikel ini merekomendasikan penguatan harmonisasi regulasi dan pengawasan yuridis atas pelaksanaan tanggung jawab negara tersebut.
References
Arinanto, S. (2003). Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Asikin, Z. (2017). Pengantar Hukum Jaminan Sosial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Badan Pusat Statistik. (2026). Profil Kemiskinan di Indonesia, September 2025 (Berita Resmi Statistik No.
/02/Th. XXIX, dirilis 5 Februari 2026). Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Kelsen, H. (2011). General Theory of Law and State. (R. Muttaqien, Penerjemah). Bandung: Nusa Media.
Mahfud MD, M. (2014). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Manan, B. (2001). Hak-Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Najwa, A., Adisty, M. L. F. P., & Anbiya, B. F. (2024). Analisis Makna Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 dan Implikasinya Terhadap Jaminan Kesejahteraan Warganegara Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3), 82-87. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index
Suciati, & Mustafa. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Luwu Dalam Penanganan Fakir Miskin. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasa Syar'iyyah, 4(2).
Sukadi, I., Heriyawanto, G. S., & Ningsih, M. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Terlantar dalam Perspektif Negara Kesejahteraan. Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming, 14(2), 25-36. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2876
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Zuanita, E. (2026). Integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk Meningkatkan Ketepatan Sasaran Penerima Bantuan Pendidikan. Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 6(6), 2190.
Copyright (c) 2026 Syarif Hidayatullah, Rahman Syamsuddin, Kiljamilawati Kiljamilawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

