Pandangan Praktisi Hukum Terhadap Pasal 54 Ayat (2) KUHP Nasional (2023) Tentang Pemaafan Hakim Dan Penerapannya Dalam Sistem Pemidanaan Indonesia

  • Putri Rizky Handayani Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Sukiati Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
Keywords: Pemaafan Hakim, KUHP Nasional, Pasal 54 ayat (2), Pemidanaan, Praktisi Hukum

Abstract

Pemaafan hakim (judicial pardon) merupakan salah satu pembaruan dalam sistem pemidanaan Indonesia yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada saat tindak pidana dilakukan, serta pertimbangan keadilan dan kemanusiaan. Ketentuan ini lahir sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana yang menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama pemidanaan, namun rumusannya yang bersifat terbuka masih menimbulkan perbedaan penafsiran dan disparitas dalam penerapannya di praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan praktisi hukum terhadap Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional serta mengkaji penerapannya dalam sistem pemidanaan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan sosio-legal (yuridis empiris), yang memandang hukum tidak hanya sebagai norma, tetapi juga sebagai praktik sosial. Data diperoleh melalui wawancara dengan praktisi hukum, seperti hakim, jaksa, dan pengacara, serta melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan, kemudian dianalisis dengan menghubungkan konsep law in books dan law in action. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para praktisi hukum pada dasarnya memandang pemaafan hakim sebagai instrumen yang relevan untuk mewujudkan keadilan substantif dan memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam menyesuaikan putusan dengan kondisi konkret suatu perkara. Namun demikian, para narasumber juga menyoroti belum adanya parameter yang jelas dalam penerapannya, sehingga berpotensi menimbulkan subjektivitas, disparitas putusan, dan berkurangnya kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional merupakan langkah progresif dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, tetapi efektivitas penerapannya sangat bergantung pada kejelasan pedoman pelaksanaan dan integritas aparat penegak hukum. Dari perspektif hukum pidana Islam, penerapan pemaafan hakim memiliki relevansi dengan konsep ta'zir, didukung oleh nilai al-'afw, dan sejalan dengan tujuan maqasid al-syariah sepanjang diterapkan secara selektif, proporsional, serta berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan substantif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyusun pedoman yang lebih rinci mengenai kriteria penerapan pemaafan hakim guna menjamin konsistensi putusan serta menjaga keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. 

Published
2026-08-05