Force Majeure Dalam Perjanjian Kontrak Internasional

Studi Komparatif Antara Kuhperdata Dan Prinsip Unidroit

  • Ashilah Riqa Wandhany Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Andi Risma Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
Keywords: Force Majeure, Perjanjian Kontrak, Internasional, KUHPerdata, Prinsip UNIDROIT

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk : (1) mengetahui dan menganalisis pengaturan Force Majeure dalam KUHPerdata dan Prinsip UNIDROIT.;(2) mengetahui dan menganalisis implikasi hukum penggunaan UPICC sebagai hukum yang dipilih para pihak dalam kontrak Internasional yang melibatkan pihak dari Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Keabsahan pengaturan Force Majeure dalam hukum perjanjian Indonesia berdasarkan KUHPerdata dan hukum perjanjian Internasional UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC). Kesesuaian legalitas Force Majeure dalam KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) dan Prinsip UNIDROIT terhadap penerapan norma praktek kontrak bisnis Internasional. (2) implikasi hukum terhadap perbedaan akibat hukum dari Force Majeure dalam perpektif hukum perjanjian Indonesia berdasarkan KUHPerdata menekankan pada dan hukum perjanjian Internasional berdasarkan UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC). KUHperdata menekankan pada pembebasan tanggung jawab debitur dari kewajiban membayar ganti rugi, Sedangkan UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC) menekankan pada pemberian kesempatan atau renegosiasi kontrak.

References

Rahmat S.S. Soemadipradja, 2010, Penjelasan Huku m tentang Keadaan Memaksa (Syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkankeadaanmemaksa/forcemajeure), Cet.1, Nasional Legal Reform Program: Jakarta

Ridwan Khairandy,(2005) “Force Majeure dalam Hukum Kontrak”, Jurnal Hukum, Vol. 8, No. 2, hlm. 105

Sutan Remy Sjahdeini,(1993) Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, (PT Pradnya Paramita: Jakarta).

Satrio J, 1992, hukum perjanjian, bandung.

Adolf Hual, 2008. Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. PT. Refika Aditama: Bandung:

Ida Bagus Wyasa Putea, 2012, Perkembangan Hukum Kontrak Dagang Internasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, No. 2, Hlm. 115.

Supancana, Ida Bagus Rahmadi, 2012, Perkembangan Hukum Kontrak Dagang Internasional. Badan Pembinaan Hukum Nasional: Jakarta:.

Priyanto R, (2018), “Prinsip-Prinsip Kontrak Dagang Internasional (Unidroit) Sebagai Bahan Referensi Hukum Kontrak Indonesia Moderen,” Inkracht MH UB 2, no. 2 :134–44

Sinaga, I. P. A. S., Mahat, C. S., & Simarmata, G. M. (2023). Dinamika Perjanjian Kontrak Elektronik Dalam Bisnis Digital: Analisis Komparatif Dan Implikasi Hukum. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 4(1), 148–15

Rahmadhani, N. P., & Nopriansyah, W. (2023). Analisis Jual Beli Melalui Aplikasi Shopee Terhadap Denda Pada Fitur Paylater Dalam Perspektif Islam ( Studi Kasus Masyarakat Desa Air Batu Jaya Banyuasin ). 1(3)

International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT);

UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC);

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

UNIDROIT, UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016, Articles 6.2.2-6.2.3 dan Official Comments, hlm. 217–2

KUHPerdata/ Burgerlijk Wetboek (BW)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Het Herziene Indonesisch Reglement dan

Reglement voor de Buitengewesten)

Published
2026-08-05