Pemenuhan Hak Siswa Disabilitas dalam Pendidikan Menengah Sebagai Hak Konstitusional
Abstract
Pemenuhan hak siswa penyandang disabilitas pada pendidikan menengah belum dapat diukur hanya dari penerimaan administratif, karena hambatan fisik, komunikasi, pembelajaran, dan penilaian masih dapat menghalangi partisipasi setara. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan konstitusional, keselarasan pengaturan, pembagian tanggung jawab, serta indikator kepatuhan negara dan satuan pendidikan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif preskriptif melalui penafsiran sistematis serta sinkronisasi vertikal dan horizontal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUD Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi membentuk kewajiban hukum yang saling terhubung. Pemerintah pusat menetapkan standar dan pengawasan, pemerintah provinsi menyediakan perencanaan, anggaran, fasilitas, pendidik, dan unit layanan disabilitas, sedangkan sekolah melaksanakan asesmen serta akomodasi individual. Pemenuhan hak harus dinilai melalui dimensi akses, proses, hasil, dan akuntabilitas. Larangan diskriminasi, penerimaan setara, asesmen kebutuhan, dan akomodasi mendesak wajib dipenuhi segera, sementara pengembangan fasilitas dapat dilakukan bertahap dengan rencana terukur. Pelaksanaan bertahap tidak boleh menjadi alasan menunda dukungan yang diperlukan atau membiarkan terjadinya diskriminasi terhadap siswa disabilitas. Dengan demikian, pendidikan inklusif terpenuhi apabila siswa dapat belajar, dinilai secara adil, berkembang, lulus, dan menentukan masa depannya secara setara.
Kata kunci: Hak Konstitusional, Siswa Penyandang Disabilitas, Pendidikan Inklusif.
References
Armasito dkk, 2021, Hukum Disabilitas di Indonesia, Depok, Rajawali Pers.
Adriana Grahani Firdausy, Erna Dyah Kusumawati, dan Sasmini, 2024, Pemenuhan Hak Akses Atas Informasi Vaksin Covid-19 Bagi Penyandang Disabilitas, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 53 No. 1, Hal 12-22, https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.12-22.
Ayunita Nur Rohanawati, Sahid Hadi, dan Taufiq Rahman, 2023, A Legal Barrier to the Enjoyment of the Right to Work for Workers With Disabilities, Jurnal HAM, Vol. 14 No. 2, Hal 155-168, https://doi.org/10.30641/ham.2023.14.155-168.
Fajri Hidayatullah dan Khaerul Umam Noer, 2021, Implementasi Kebijakan Rekrutmen Tenaga Kerja Disabilitas Tunanetra di BUMD DKI Jakarta, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2, Hal 406-422, https://doi.org/10.30596/dll.v6i2.7887.
Ican Mandala, 2022, Human Rights and Persons with Disabilities: Design of Buk-Smart-Logi Learning Media (Technology Smart Books) as an Islamic Education Learning Media Innovation, Jurnal HAM, Vol. 13 No. 3, Hal 509-518, https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.509-518.
Inna Junaenah, Hendy Hermawan, Samodro, dan Dante Rigmalia, 2023, Accessibility to Religious Information for Persons with Hard of Hearing (HOH): Visualization of Signs in the Pusdai Complex of West Java, Jurnal HAM, Vol. 14 No. 2, Hal 185-204, https://doi.org/10.30641/ham.2023.14.185-204.
Ishak Salim dan M. Joni Yulianto, 2021, Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas, Jakarta, Bappenas.
Muhammad Novsyaroni Umar, 2025, Communicating Disability Rights: Disability and Parent Perspectives, Jurnal HAM, Vol. 16 No. 3, Hal 211-234, https://doi.org/10.30641/ham.2025.16.211-234.
Ni Putu Ayu Meylan Ardini, Made Wiswani Wacika, Kadek Agus Sudiarawan, dan Salwa Putri Hardiyan, 2026, Disability Rights Violation: Failure to Provide Reasonable Accommodation and Employment Discrimination Against the Colorblind in Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 8 No. 1, Hal 1-24, https://doi.org/10.14710/jphi.v8i1.1-24.
Novita Pangastuti Sitanggang, 2023, Hukum dalam Teroka Linguistik, Jakarta, Penerbit BRIN.
Peter Mahmud Marzuki, 2021, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenadamedia Group.
Rama Agung dan Agung Pribadi, 2024, Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas dan Hukum Sebuah Panduan Singkat Mengenal Sistem Hukum di Indonesia bagi Penyandang Disabilitas, Yogyakarta, SAPDA.
Rima Yuwana Yustikaningrum dan Syamsudin Noer, 2022, Akses Hukum dan Keadilan Penyandang Disabilitas di Pengadilan, Depok, Rajawali Pers.
...................., 2023, Ragam Persoalan Penyandang Disabilitas: Hak Asasi yang Belum Terpenuhi, Depok, Rajawali Pers.
Rosa Pijar Cahya Devi dan Ignatius Loyola Iswaradatta Prasetio, 2022, Implementasi Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan di Kepolisian Kabupaten Sleman, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52 No. 2, Hal 499-514, https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no2.3351.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2022, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Depok, Rajawali Pers.
Tony Yuri Rahmanto dkk, 2024, Menuju Pemasyarakatan yang Ramah Disabilitas: Implementasi Kebijakan Unit Layanan Disabilitas Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 18 No. 2, Hal 119-138, https://doi.org/10.30641/kebijakan.2024.V18.119-138.
Vegia Oviensy, 2022, "Ar-B (Augmented Reality and Braille) Module Innovation of Learning Media in the Fulfillment of Human Rights Field of Education for Visually Impaired Person, Jurnal HAM, Vol. 13 No. 3, Hal 603-612, https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.603-612.
Winsherly Tan, 2021, Kondisi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas: Tantangan dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals, RechtIdee, Vol. 16 No. 1, Hal 18-36, https://doi.org/10.21107/ri.v16i1.8896.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk
Copyright (c) 2026 La Ode Muhammad Dendy, Ahmad Rustan, Fachmi Jambak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

