Kriminalisasi Catcalling Sebagai Pelecehan Seksual Nonfisik Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • Adrianto Adrianto Universitas Muhammadiyah Kendari, Indonesia
  • Kamaruddin Kamaruddin Universitas Muhammadiyah Kendari, Indonesia
  • Huzaiman Huzaiman Universitas Muhammadiyah Kendari, Indonesia
Keywords: Catcalling, Pelecehan Seksual Nonfisik, Kriminalisasi, Hukum Pidana

Abstract

Catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual nonfisik yang masih sering terjadi di ruang publik melalui siulan, komentar bernuansa seksual, panggilan yang merendahkan, maupun ekspresi verbal lainnya yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis berupa rasa takut, malu, cemas, kehilangan rasa aman, serta pembatasan kebebasan korban dalam menjalankan aktivitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum catcalling sebagai pelecehan seksual nonfisik dalam sistem hukum pidana Indonesia serta mengkaji prospek kriminalisasinya dalam kerangka pembaharuan hukum pidana nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa catcalling telah memperoleh dasar pengaturan dalam berbagai instrumen hukum nasional, terutama UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengakui pelecehan seksual nonfisik sebagai tindak pidana. Kriminalisasi catcalling memiliki legitimasi filosofis, sosiologis, dan hukum karena bertujuan melindungi martabat manusia, integritas seksual, dan hak atas rasa aman. Kedepan, efektivitas penegakan hukum terhadap catcalling memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pendekatan berorientasi korban, serta pembangunan budaya hukum yang menolak segala bentuk pelecehan seksual di ruang publik.

Kata kunci: catcalling; pelecehan seksual nonfisik; kriminalisasi; hukum pidana; tindak pidana kekerasan seksual.

References

Ali, Mahrus. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. (2016), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta, Kencana.

Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Amin, Muhammad dan Soekorini, Noenik. (2024), Catcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana, UNES Law Review, Vol 7 No 1, Hal 114-127,

https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.732.

Dewi, Ida Ayu Adnyaswari. (2019). Catcalling: Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol 4 No 2, Hal 198-212, https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i02.p04.

Gosita, Arief. (2009), Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan, Jakarta, Akademika Pressindo.

Ibrahim, Johnny. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayu Media.

Hidayat, Angeline dan Setyanto, Yugih. (2020), Fenomena Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual secara Verbal terhadap Perempuan di Jakarta, Koneksi, Vol 3 No 2, Hal 485-492, https://doi.org/10.24912/kn.v3i2.6487.

Krisna, Liza Agnesta dan Marbun, Rocky. (2024), Sexual Harassment Through Language Strategies of Power in Higher Education Based on the Trichotomy of Relationships Approach, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 24 No 2, Hal 199-217, http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2024.24.2.4115.

Kant, Immanuel. (1998), Groundwork of the Metaphysics of Morals, Cambridge, Cambridge University Press.

Komnas Perempuan, 2024, Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2024, Jakarta, Komnas Perempuan.

MacKinnon, Catharine A. (1989). Toward a Feminist Theory of the State, Cambridge, Harvard University Press..

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Muladi, (2019). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Murakaba dan Rafi'ie, Mohamad. (2023), Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Catcalling (Pelecehan Seksual Secara Verbal): Berdasarkan UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia, Justicia Journal, Vol 12 No 2, Hal 223-239, https://doi.org/10.32492/jj.v12i2.12206.

Nurisman, Eko. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 4 No 2, Hal 170-196, https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196.

Paradiaz, Rosania dan Soponyono, Eko. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 4 No 1, Hal 61-72, https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72.

Putri, Anggreany Haryani dan Wijanarko, Dwi Seno. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Secara Verbal (Catcalling), Krtha Bhayangkara, Vol 15 No 1, Hal 143-150, https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.594

Pompe, (1953). Handboek van het Nederlandse Strafrecht, Haarlem, De Erven Bohn.

Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Simons. (1937). Leerboek van het Nederlands Strafrecht, Zwolle, W.E.J. Tjeenk Willink.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. (2009), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. (2010). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Walby, Sylvia. (1990), Theorizing Patriarchy, Oxford, Basil Blackwell

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Published
2026-08-21