Kewenangan Ombudsman Sulawesi Selatan dalam Penaganan Pelanggaran dilakukan Pemerintah Kota Makassar (Telaah Hukum Tata Negara)
Abstract
Ombudsman merupakan lembaga yang dibentuk untuk menghadapi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur pemerintah dan membantu agar aparatur melaksanakan pemerintahn secara efisien dan adil, juga untuk mendorong pemegang kekuasaan melaksanakan tanggung jawab serta pelayanan secara baik. Pokok permasalahan penelitian ini adalah penyelesaian penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah kota makassar dan Kendala yang dihadapi ombudsman dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah kota makassar. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif lapangan yaitu suatu prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati, di mana data yang dikumpulkan melalui wawancara, dan analisis dokumen. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah kalsifikasi data, reduksi data dan editing data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyelesaian penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah kota makassar ada beberapa tahap, yaitu: Pertama, laporan yang ditujukan langsung kepada ombudsman, kedua, tahap pemeriksaan, ketiga Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Kendala Ombudsman dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah kota makassar, yaitu Anggaran, Masih ada instansi yang tidak kooperatif. Ombudsman mengatasi masalah tersebut dengan cara Sosialisasi, Pengembangan Jaringan, serta koordinasi dengan Peemerintah Sulawesi selatan, serta musyawarah dimana hal ini sejalan dengan konsep hukum islam dalam menyelesaikan suatu perkara.
References
Abdullah, K., Anwar, K., & Alrasyid, N. (2025). Peran Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia dalam Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Proses Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 1982–1990. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1468
Albar, A., & Hamsir, H. (2020). Problematika Suksesi Kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan Kota Makassar. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 1(3), 468–476. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/siyasatuna.v1i3.19524
Arum Ayustikasari, L. (2022). Evaluasi Layanan Pengaduan Respon Cepat Ombudsman (Rco) Di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Universitas Dr. Soetomo Surabaya.
Desiana, A. (2013). Analisis Konsep Pengawasan Ombudsman terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 43224.
Dewi, D. A. S. (2014). Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Maladministrasi Oleh Ombudsman. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 11(2), 111–120.
Dian Lestari, Puji, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Wawancara, Makassar anggal 16 juli 2024.
Dudung Abdullah. (2014). Musyawarah dalam Al-Quran (Suatu Kajian Tafsir Tematik). Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 3(2), 242–253. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/1509
Dwi Adiyah Pratiwi, Keasistenan Bidang Pemeriksaan, Wawancara, Makassar tanggal 16 Juli 2024.
Faatihah, N. M., Utomo, A. S., Putri, M. W., & Arum, N. S. (2023). UPAYA TINDAKAN KOREKTIF SEBAGAI BENTUK PROGRESIVITAS PROSEDUR DALAM MENYELESAIKAN MALADMINISTRASI OMBUDSMAN. Jurnal Qistie, 16(2), 220–235. https://doi.org/https://doi.org/10.31942/jqi.v16i2.9732
Panjaitan, D. S., & Puryanto, P. (2022). Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik Oleh Lembaga Ombudsman Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 2(1), 88–96. https://doi.org/10.69989/5hj3gm70
Putri, F. A., & Adnan, M. F. (2020). UPAYA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI PROVINSI SUMATERA BARAT. Jurnal Mahasiwa Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 2(1), 33–41. https://doi.org/https://doi.org/10.24036/jmiap.v2i1.33
Sari, F. K., & Karay, A. C. (2020). KEWENANGAN OMBUDSMAN SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DALAM PELAKSANAAN LAPORAN MASYARAKAT. Adil : Jurnal Hukum STIH YPM, 2(1), 13–24.
Sariati, M. A. (2024). Peran Ombudsman dalam Mendukung Tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Melalui Good Governance. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(1), 289–294. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.13788293
Triestanto, J., Jalil, R., Rahman, Y. S., Adhyaksa, A., & Rasiwan, I. (2026). Peran Ombudsman Dalam Pengawasan Pelayanan Publik Di Indonesia The Role of the Ombudsman in Supervising Public Services in Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 9(5), 4010–4018. https://doi.org/10.56338/jks.v9i5.10458
Copyright (c) 2026 Andi Haerur Rijal, Nursalam Nursalam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

