Penyalahgunaan Wewenang dalam Kebijakan Pemerintah sebagai Potensi Tindak Pidana Korupsi: Analisis Sosio-Legal
Abstract
Penelitian ini menganalisis penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pemerintah sebagai potensi tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Latar belakang kajian ini didasarkan pada semakin luasnya ruang diskresi pejabat Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal yang menggabungkan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan kajian empiris terhadap praktik penegakan hukum. Data empiris diperoleh melalui studi dokumrn, putusan pengadilan serta fenomena penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang tidak semata-mata disebabkan oleh kelemahan atau ketidakjelasan norma hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor politik, kepentingan ekonomi, budaya birokrasi, lemahnya pengawasan, relasi kekuasaan, serta konflik kepentingan. Penggunaan diskresi pada dasarnya merupakan bagian yang sah dari penyelenggaraan pemerintahan sepanjang dilakukan dalam batas kewenangan, berdasarkan tujuan yang dibenarkan, berorientasi pada kepentingan umum, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ketika diskresi digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, melampaui kewenangan, atau disertai niat dan tindakan koruptif, maka perbuatan tersebut dapat bergeser dari ranah administratif ke ranah pidana. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum administrasi dan hukum pidana serta parameter yang lebih jelas dalam membedakan kesalahan administratif, policy error, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum juga perlu dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap diskresi yang sah agar pemberantasan korupsi tidak berkembang menjadi kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintahan yang dibuat dengan itikad baik.
References
Agung, I. G. A. N., Sh, M., & Simon Nahak, S. H. (2025). Kajian Yuridis Tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi dan Strategi Pencegahan Analisis Komprehensif dalam Sistem Hukum Indonesia. Dira Media Kreasindo.
Arcaropeboka, R. A. K. (2026). PREVENTIVE ADMINISTRATIVE LAW SEBAGAI PARADIGMA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN. Journal Pustaka Politika Adhikara Nusantara, 1(2), 126–142.
Arifin, M. Z. (2024). Tindak Pidana Korupsi Kerugian Ekonomi dan Keuangan Negara (Perspektif Hukum dan Praktik). PT Publica Indonesia Utama.
Armaijn, L., Darmayanti, D., Sonia, B., & Rochmat, H. (2024). MAKNA DAN KRITERIA DISKRESI KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN PEJABAT PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(1), 133–152.
Azhari, H., & Buchori, I. (2026). Pendidikan Anti Korupsi. Goresan Pena.
Banakar, R., & Travers, M. (2005). Introduction to Theory and Method in Socio-Legal Research. Theory And Method In Social-Legal Research, R. Banakar, M. Travers, Eds., Oxford, Hart.
Bank, W. (2020). Enhancing Government Effectiveness and Transparency: The Fight Against Corruption. World Bank.
Cotterrell, R. (2017). Sociological Jurisprudence: Juristic Thought and Social Inquiry. Routledge.
Defretes, D. A., & Kleden, K. L. (2022). TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA. JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian), 7(2), 120–133.
Djufri, D. (2026). Rekonstruksi Penggunaan Diskresi Pemerintahan Dalam Perspektif Negara Hukum: Menyeimbangkan Kepentingan Publik Dan Kepastian Hukum. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 32(2), 169–181.
Ghiffary, M. S. Al, Tahir, H., & Syarif, K. A. (2026). Analisis Sosio-Yuridis Tentang Eksistensi Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. LEX PINISI : Jurnal Ilmiah Hukum Bisnis, 1(1), 47–52.
HADIN, A. F. (2016). Kajian Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hadjon, P. M., & Djatmayati, T. S. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. In Preprint, Gadjah Mada University Press.
Harefa, B., & Siswanto, S. (2026). Konstruksi Hukum Unsur Mens Rea Dan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dialogia Iuridica, 18(1), 001–027. https://doi.org/10.28932/di.v18i1.13869
Husnah, S., Ihsyan, M., & Hanoselina, Y. (2025). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Birokrasi: Studi Kasus Dan Implikasinya Terhadap Pelayanan Publik Dalam Lingkup Wilayah Sumatera Barat. JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA), 3(12), 1–22. https://doi.org/https://doi.org/10.62281/h9f3s193
Ibad, S. (2026). Hukum Administrasi Negara: Prinsip, Kewenangan, Diskresi, dan Pengawasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. PT. Revormasi Jangkar Philosophia.
Islam, G. F., Sulastri, D., Kholik, M. A., & Hakim, S. M. F. (2026). Pertanggungjawaban Administratif dan Pidana dalam Penyalahgunaan Wewenang pada Kebijakan Ekonomi Daerah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1653–1670. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5504
Iswandy, D. (2024). Asas Ultimum Remedium Dalam Kebijakan Hukum Pidana Penyelenggaraan Jalan Untuk Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum. Universitas Jambi.
Kholik, M. A., Zulfaidah, R., & Hakim, S. M. F. (2026). Interdisciplinary Explorations in Research FAKTOR-FAKTOR PENENTU PERTUMBUHAN. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 4(1), 72–88. https://doi.org/https://doi.org/10.62976/ierj.v4i1.1709
Marbun, S. F. (2011). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. FH UII Press.
Mery Herlina. (2024). Analisis Dampak Implementasi Norma Penjelasan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Kepastian dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Mahalisan, 1(1), 46–58. https://doi.org/10.70837/4n41x506
Nurreyhan, K. V., Al Farizi, S., Narutomo, T., & Maskur, A. (2024). Menakar Diskresi Hakim dalam Pemidanaan Kebijakan Publik. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 1(2), 115–133. https://doi.org/10.67468/jhpi.v1i2.26
OECD. (2016). Preventing Corruption in Public Procurement. OECD publishing Paris.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis.
Rialdo, W., Roza, W., & Abdurrahman, G. (2026). Legalitas Tindakan Administratif PPATK dalam Penghentian Sementara Rekening Dormant : Analisis AUPB. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin (Multidiciplinary Research), 9(2), 71–81. https://doi.org/10.52626/jg.v
Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (1999). Corruption and Government. Causes, Consequences.
Safitri, E. A., Damayanti, R., & Sulistiyono, T. (2025). BATASAN DAN MEKANISME PENERAPAN SANKSI PIDANA PERPAJAKAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ASAS ULTIMUM REMEDIUM. Jurnal Hukum Statuta, 4(3), 144–158. https://doi.org/10.35586/jhs.v4i3.11160
Saleh, I. M. (2026). Membongkar Tender Pemerintah: Strategi, Risiko, dan Integritas Publik. Penerbit Adab.
Sarjito, A. (2024). Dinamika Pengaruh Eksternal dalam Pengambilan Keputusan Kebijakan Pertahanan. JISHUM : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(4), 359–380. https://doi.org/10.57248/jishum.v2i4.379
Shleifer, A., & Vishny, R. W. (1993). Corruption. The Quarterly Journal of Economics, 108(3), 599–617.
Simbolon, R. A., Aspan, H., & Rafianti, F. (2026). Batas Kewenangan Diskresi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Pidana Analisis Normatif Terhadap Praktik Di Polda Sumatera Utara. Judge : Jurnal Hukum, 07(01), 182–195. https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v7i01.2654
SITI MUAWIYA. (2026). PROBLEMATIKA LEGAL DRAFTING DALAM PERATURAN PEMERINTAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM. Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum, 9(1), 53–60. https://doi.org/10.51804/jrhces.v9i1.17247
Sri Yulianty Mozin, Rahmatia Pakaya, Alfridho Musa, Haikal Supu, Sitti Warda Syarif, Siti Sabrina Kadir, Nafisya
Datau, Meylis Rasid, & Ralda Ivanka A. Labino. (2025). Penerapan Prinsip Good Governance sebagai Upaya Menghindari Patologi Birokrasi Menuju Birokrasi yang Efisien. Sosial Simbiosis : Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 2(2), 235–250. https://doi.org/10.62383/sosial.v2i2.1738
Tarigan, R. S. (2024). Konstitusi dan Kekuasaan Studi Kasus dalam Hukum Tata Negara. Ruang Karya Bersama.
Waluyo, B. (2020). Penyelesaian Perkara Pidana. Sinar Grafika.
Yulitasari, Y., Haliah, H., & Nirwana, N. (2025). Fenomena Political Capture dan Faktor Penyebab fraud dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah di Indonesia: Sebuah Studi Fenomenologis. Advances in Management & Financial Reporting, 3(3), 382–407. https://doi.org/10.60079/amfr.v3i3.533
Copyright (c) 2026 Jamaluddin Jamaluddin, Rahmat Eko Prabowo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

