Optimalisasi Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dalam Upaya Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Melalui Jalur Non-Penal

  • Muhammad Ya’rif Arifin Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Mohammad Arif Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Baron Anugrah Tahyudin Triputra Universitas Muslim indonesia, Indonesia
Keywords: Badan Pemeriksa Keuangan, Kerugian Negara, Non-Penal, Pemulihan, Kewenangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyelesaian ganti kerugian negara melalui jalur non-penal serta merumuskan optimalisasinya melalui mekanisme administratif dan perdata. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan konstitusional. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-normatif melalui interpretasi hukum, sinkronisasi peraturan, dan legal gap analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan BPK tidak seharusnya berhenti pada fungsi audit ex post, tetapi perlu diarahkan pada recovery-oriented BPK, yaitu menempatkan hasil pemeriksaan, penetapan kerugian, rekomendasi, dan pemantauan tindak lanjut sebagai penggerak normatif pemulihan kerugian negara tanpa memperluas batas atribusi kewenangan BPK. Optimalisasi tersebut memerlukan harmonisasi hubungan kewenangan antara BPK, APIP, aparat penegak hukum, Jaksa Pengacara Negara, dan badan peradilan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pemulihan ganda. Penelitian ini merumuskan BPK Non-Penal Recovery Framework yang terdiri atas enam tahapan, yaitu identifikasi, penetapan, rekomendasi, pemantauan, koordinasi, dan pemulihan. Kerangka tersebut diarahkan untuk menjadikan efektivitas pemeriksaan BPK tidak hanya diukur dari terselesaikannya audit, tetapi juga dari kepastian tindak lanjut dan pemulihan kerugian negara secara efektif, terukur, dan akuntabel.

References

Adhi, M. (2025). Persinggungan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori beban pembuktian. SHARE Journal, 1(1), 55–77. https://doi.org/10.28986/jshare.v1i1.1981

Adhyaksa, S. N., Thalib, H., & Hasbi, H. (2026). Efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara dalam pemulihan kerugian korupsi. Legal Dialogica, 1(2).

Ariapramuda, C. M., Triadi, I., & Wijaya, M. P. H. (2026). Disharmonisasi kewenangan penetapan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat penegak hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 10(2), 1176–1188. https://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.1176-1188

Arifin, M. Y. (2021). Analisis kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan jaminan produk halal. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 10(2), 72–88. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.22844

Arifin, M. Y., Salle, S., Bima, M. R., Ilham, M. A., & Ramadhan, A. R. W. (2026). The role of the Minangkabau traditional community's culture of consensus building as a pillar of democracy in supporting the Sustainable Development Goals (SDGs). Jurnal Al-Dustur, 9(1), 35–50. https://doi.org/10.30863/aldustur.v9i1.10377

Aziz, M. F., Husen, L. O., & Arifin, M. Y. (2025). Tinjauan wewenang Satpol PP saat pengawalan unjuk rasa dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Legal Dialogica, 1(1), 1–14.

Basri, H., & Priyantoro, A. (2023). Model penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara berbasis restorative justice. Dalam Prosiding Seminar Nasional Pengembangan Potensi Kelautan yang Berkelanjutan dan Berkeadilan di Kawasan Perbatasan (pp. 25–46). Universitas Borneo Tarakan.

Budianto, A., & Firmansyah, A. (2025). Penguatan peran APIP dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan pemerintah. Akuntansiku, 4(1), 94–107. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v4i1.1523

Elvariza, Y., & Febrian. (2022). Wewenang keterangan ahli Badan Pemeriksa Keuangan dalam perkara tindak pidana korupsi. Lex LATA, 3(3). https://doi.org/10.28946/lexl.v3i3.1405

Firmansyah, V. Z., & Syam, F. (2021). Penguatan hukum administrasi negara pencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan birokrasi di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 325–344. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.817

Frans, M. P., Sari, A. I. I., & Eldillon, I. (2025). Analysis environmental and state losses in corruption offences. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 23–30. https://doi.org/10.37676/jhs.v11i1.7855

Hani, N. U., Fahmal, M., Qamar, N., & Arifin, M. Y. (2020). Efektivitas kinerja pemerintah desa dalam pengelolaan PAMSIMAS. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–15.

Hartika, L., Dithisari, I., & Andriati, S. L. (2022). Urgensi pelaksanaan eksekusi pidana tambahan uang pengganti oleh jaksa eksekutor dalam perkara tindak pidana korupsi. Binamulia Hukum, 11(2), 127–137. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.709

Hidayat, S., Haris, O. K., Handrawan, Herman, Rizky, A., & Seriyati, E. (2023). Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menentukan kerugian keuangan negara. Halu Oleo Legal Research, 5(2), 592–604. https://doi.org/10.33772/holresch.v5i2.551

Hudi, I., & Agustina, N. (2025). Disharmoni penetapan Badan Pemeriksa Keuangan dan putusan pengadilan dalam penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara. SHARE Journal, 1(2), 195–222. https://doi.org/10.28986/jshare.v1i2.2102

Ikhsan, F., & Sulastri, D. (2025). Penguatan fungsi BPK sebagai Supreme Audit Institution: Analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan negara. SIYASI: Jurnal Trias Politica, 3(1), 75–89. https://doi.org/10.15575/sjtp.v3i1.51350

Kurniawan, I., & Afrizal, R. (2021). Gugatan keperdataan oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara karena korupsi. Nagari Law Review, 5(1), 103–115. https://doi.org/10.25077/nalrev.v.5.i.1.p.103-115.2021

Lubis, B., Alsyouf, B., & Widodo, H. (2026). The rescue of state financial losses: A new paradigm of law enforcement. Jurnal Hukum, 42(2), 401–416. https://doi.org/10.26532/jh.v42i2.49275

Madjid, M. A. S. W., & Akbar, M. I. (2023). Kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan wewenang dalam instrumen hukum administrasi negara. Sanskara Hukum dan HAM, 2(2), 66–79. https://doi.org/10.58812/shh.v2i02.268

Miranda, D. (2025). Rekonsepsi penghitungan kerugian perekonomian negara dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi. SHARE Journal, 1(2), 124–146. https://doi.org/10.28986/jshare.v1i2.2429

Mirawati, W. F., Diamantina, A., & Indarja, I. (2022). Penguatan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai

lembaga negara utama yang independen. Diponegoro Law Journal, 11(2). https://doi.org/10.14710/dlj.2022.33462

Muntazar, M. A., Nugraha, W., & Chariansyah, H. (2026). Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam menentukan kerugian negara pada tindak pidana korupsi. Jurnal Krisna Law, 8(1), 77–89. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1303

Muqarrama, A., Arsyad, N., & Hasbi, H. (2026). Gugatan perdata Jaksa Pengacara Negara atas uang pengganti yang diabaikan: Efektivitas pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi. Legal Dialogica, 1(2).

Najib, M., Saragih, B. R., & Sari, E. K. (2026). Legal certainty of regulations on the authority to determine state losses in Indonesia: Kepastian hukum pengaturan mengenai kewenangan penetapan kerugian negara di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 23(1), 55–77. https://doi.org/10.31078/jk2313

Najib, M., & Siregar, D. (2025). Implikasi yuridis perubahan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. SHARE Journal, 1(1), 28–54. https://doi.org/10.28986/jshare.v1i1.2096

Nashriana, Lestari, I. A. N., & Rumesten, R. S. I. (2023). Penilaian kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana korupsi Taman Pemakaman Umum Baturaja. Simbur Cahaya, 30(1), 156–172. https://doi.org/10.28946/sc.v30i1.2540

Nasir, C. (2024). Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan, 1(2), 1–25.

Pradnyana, I. M. F., & Parsa, I. W. (2021). Kewenangan BPK dan BPKP dalam menentukan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi. Jurnal Magister Hukum Udayana, 10(2), 344–356. https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i02.p11

Priyatno, A. A. (2025). Pencegahan kerugian negara melalui penguatan regulasi hubungan kerja pemeriksa eksternal dengan pengawas internal. SHARE Journal, 1(2), 251–280. https://doi.org/10.28986/jshare.v1i2.2435

Putra, S. S., & Sentosa, M. F. (2021). Analisis tindak lanjut rekomendasi BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. ProBank: Jurnal Ekonomi dan Perbankan, 6(1), 120–128. https://doi.org/10.36587/probank.v6i1.879

Rahman, M. I., & Halili, H. (2024). Strategi Jaksa Pengacara Negara untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi melalui instrumen hukum keperdataan. Viva Justicia: Journal of Private Law, 1(1), 173–196.

Roziqin. (2025). Format checks and balances Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat pasca penguatan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. SHARE Journal, 1(1), 102–123. https://doi.org/10.28986/jshare.v1i1.1969

Sentana, I. P. G. P., Purwani, S. P. M. E., & Satyawati, N. G. A. D. (2025). Penyelesaian masalah ketersinggungan hukum pidana dan hukum administrasi negara dalam penyalahgunaan diskresi pejabat publik. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(12), 2858–2872. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i12.p10

Sipayung, B., Nur, I. T., & Kurnia, M. P. (2024). Dualisme kewenangan penetapan kerugian negara oleh BPK dengan penetapan uang pengganti oleh badan peradilan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(5), 4648–4656. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i5.4342

Sulistyowati, S., Ahamat, H., Rumainur, R., & Maharani, D. N. (2026). The reassessing state loss calculations: Limited authority of BPKP & public accountant findings in corruption cases. Jurnal Hukum, 42(2), 378–400. https://doi.org/10.26532/jh.v42i2.40330

Syahawaluna, A., & Arsyfi, M. S. N. (2023). Metode dan faktor penghitungan kerugian keuangan negara pada BPKP Jakarta. Transformasi, 7(2).

Thalib, M., Syamsir, & Iswandi. (2022). Analisis terhadap kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(1), 35–52. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i1.17451

Zulfina, Bahreisy, B., & Nur, M. (2024). Pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi melalui gugatan perdata. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16972

Published
2026-10-24