Optimalisasi Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dalam Upaya Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Melalui Jalur Non-Penal
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyelesaian ganti kerugian negara melalui jalur non-penal serta merumuskan optimalisasinya melalui mekanisme administratif dan perdata. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan konstitusional. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-normatif melalui interpretasi hukum, sinkronisasi peraturan, dan legal gap analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan BPK tidak seharusnya berhenti pada fungsi audit ex post, tetapi perlu diarahkan pada recovery-oriented BPK, yaitu menempatkan hasil pemeriksaan, penetapan kerugian, rekomendasi, dan pemantauan tindak lanjut sebagai penggerak normatif pemulihan kerugian negara tanpa memperluas batas atribusi kewenangan BPK. Optimalisasi tersebut memerlukan harmonisasi hubungan kewenangan antara BPK, APIP, aparat penegak hukum, Jaksa Pengacara Negara, dan badan peradilan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pemulihan ganda. Penelitian ini merumuskan BPK Non-Penal Recovery Framework yang terdiri atas enam tahapan, yaitu identifikasi, penetapan, rekomendasi, pemantauan, koordinasi, dan pemulihan. Kerangka tersebut diarahkan untuk menjadikan efektivitas pemeriksaan BPK tidak hanya diukur dari terselesaikannya audit, tetapi juga dari kepastian tindak lanjut dan pemulihan kerugian negara secara efektif, terukur, dan akuntabel.
References
Adhi, M. (2025). Persinggungan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori beban pembuktian. SHARE Journal, 1(1), 55–77. https://doi.org/10.28986/jshare.v1i1.1981
Adhyaksa, S. N., Thalib, H., & Hasbi, H. (2026). Efektivitas peran Jaksa Pengacara Negara dalam pemulihan kerugian korupsi. Legal Dialogica, 1(2).
Ariapramuda, C. M., Triadi, I., & Wijaya, M. P. H. (2026). Disharmonisasi kewenangan penetapan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat penegak hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 10(2), 1176–1188. https://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.1176-1188
Arifin, M. Y. (2021). Analisis kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan jaminan produk halal. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 10(2), 72–88. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.22844
Arifin, M. Y., Salle, S., Bima, M. R., Ilham, M. A., & Ramadhan, A. R. W. (2026). The role of the Minangkabau traditional community's culture of consensus building as a pillar of democracy in supporting the Sustainable Development Goals (SDGs). Jurnal Al-Dustur, 9(1), 35–50. https://doi.org/10.30863/aldustur.v9i1.10377
Aziz, M. F., Husen, L. O., & Arifin, M. Y. (2025). Tinjauan wewenang Satpol PP saat pengawalan unjuk rasa dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Legal Dialogica, 1(1), 1–14.
Basri, H., & Priyantoro, A. (2023). Model penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara berbasis restorative justice. Dalam Prosiding Seminar Nasional Pengembangan Potensi Kelautan yang Berkelanjutan dan Berkeadilan di Kawasan Perbatasan (pp. 25–46). Universitas Borneo Tarakan.
Budianto, A., & Firmansyah, A. (2025). Penguatan peran APIP dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan pemerintah. Akuntansiku, 4(1), 94–107. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v4i1.1523
Elvariza, Y., & Febrian. (2022). Wewenang keterangan ahli Badan Pemeriksa Keuangan dalam perkara tindak pidana korupsi. Lex LATA, 3(3). https://doi.org/10.28946/lexl.v3i3.1405
Firmansyah, V. Z., & Syam, F. (2021). Penguatan hukum administrasi negara pencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan birokrasi di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 325–344. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.817
Frans, M. P., Sari, A. I. I., & Eldillon, I. (2025). Analysis environmental and state losses in corruption offences. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 23–30. https://doi.org/10.37676/jhs.v11i1.7855
Hani, N. U., Fahmal, M., Qamar, N., & Arifin, M. Y. (2020). Efektivitas kinerja pemerintah desa dalam pengelolaan PAMSIMAS. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–15.
Hartika, L., Dithisari, I., & Andriati, S. L. (2022). Urgensi pelaksanaan eksekusi pidana tambahan uang pengganti oleh jaksa eksekutor dalam perkara tindak pidana korupsi. Binamulia Hukum, 11(2), 127–137. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.709
Hidayat, S., Haris, O. K., Handrawan, Herman, Rizky, A., & Seriyati, E. (2023). Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menentukan kerugian keuangan negara. Halu Oleo Legal Research, 5(2), 592–604. https://doi.org/10.33772/holresch.v5i2.551
Hudi, I., & Agustina, N. (2025). Disharmoni penetapan Badan Pemeriksa Keuangan dan putusan pengadilan dalam penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara. SHARE Journal, 1(2), 195–222. https://doi.org/10.28986/jshare.v1i2.2102
Ikhsan, F., & Sulastri, D. (2025). Penguatan fungsi BPK sebagai Supreme Audit Institution: Analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan negara. SIYASI: Jurnal Trias Politica, 3(1), 75–89. https://doi.org/10.15575/sjtp.v3i1.51350
Kurniawan, I., & Afrizal, R. (2021). Gugatan keperdataan oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara karena korupsi. Nagari Law Review, 5(1), 103–115. https://doi.org/10.25077/nalrev.v.5.i.1.p.103-115.2021
Lubis, B., Alsyouf, B., & Widodo, H. (2026). The rescue of state financial losses: A new paradigm of law enforcement. Jurnal Hukum, 42(2), 401–416. https://doi.org/10.26532/jh.v42i2.49275
Madjid, M. A. S. W., & Akbar, M. I. (2023). Kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan wewenang dalam instrumen hukum administrasi negara. Sanskara Hukum dan HAM, 2(2), 66–79. https://doi.org/10.58812/shh.v2i02.268
Miranda, D. (2025). Rekonsepsi penghitungan kerugian perekonomian negara dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi. SHARE Journal, 1(2), 124–146. https://doi.org/10.28986/jshare.v1i2.2429
Mirawati, W. F., Diamantina, A., & Indarja, I. (2022). Penguatan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai
lembaga negara utama yang independen. Diponegoro Law Journal, 11(2). https://doi.org/10.14710/dlj.2022.33462
Muntazar, M. A., Nugraha, W., & Chariansyah, H. (2026). Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam menentukan kerugian negara pada tindak pidana korupsi. Jurnal Krisna Law, 8(1), 77–89. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v8i1.1303
Muqarrama, A., Arsyad, N., & Hasbi, H. (2026). Gugatan perdata Jaksa Pengacara Negara atas uang pengganti yang diabaikan: Efektivitas pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi. Legal Dialogica, 1(2).
Najib, M., Saragih, B. R., & Sari, E. K. (2026). Legal certainty of regulations on the authority to determine state losses in Indonesia: Kepastian hukum pengaturan mengenai kewenangan penetapan kerugian negara di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 23(1), 55–77. https://doi.org/10.31078/jk2313
Najib, M., & Siregar, D. (2025). Implikasi yuridis perubahan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. SHARE Journal, 1(1), 28–54. https://doi.org/10.28986/jshare.v1i1.2096
Nashriana, Lestari, I. A. N., & Rumesten, R. S. I. (2023). Penilaian kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana korupsi Taman Pemakaman Umum Baturaja. Simbur Cahaya, 30(1), 156–172. https://doi.org/10.28946/sc.v30i1.2540
Nasir, C. (2024). Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan, 1(2), 1–25.
Pradnyana, I. M. F., & Parsa, I. W. (2021). Kewenangan BPK dan BPKP dalam menentukan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi. Jurnal Magister Hukum Udayana, 10(2), 344–356. https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i02.p11
Priyatno, A. A. (2025). Pencegahan kerugian negara melalui penguatan regulasi hubungan kerja pemeriksa eksternal dengan pengawas internal. SHARE Journal, 1(2), 251–280. https://doi.org/10.28986/jshare.v1i2.2435
Putra, S. S., & Sentosa, M. F. (2021). Analisis tindak lanjut rekomendasi BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. ProBank: Jurnal Ekonomi dan Perbankan, 6(1), 120–128. https://doi.org/10.36587/probank.v6i1.879
Rahman, M. I., & Halili, H. (2024). Strategi Jaksa Pengacara Negara untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi melalui instrumen hukum keperdataan. Viva Justicia: Journal of Private Law, 1(1), 173–196.
Roziqin. (2025). Format checks and balances Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat pasca penguatan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. SHARE Journal, 1(1), 102–123. https://doi.org/10.28986/jshare.v1i1.1969
Sentana, I. P. G. P., Purwani, S. P. M. E., & Satyawati, N. G. A. D. (2025). Penyelesaian masalah ketersinggungan hukum pidana dan hukum administrasi negara dalam penyalahgunaan diskresi pejabat publik. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(12), 2858–2872. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i12.p10
Sipayung, B., Nur, I. T., & Kurnia, M. P. (2024). Dualisme kewenangan penetapan kerugian negara oleh BPK dengan penetapan uang pengganti oleh badan peradilan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(5), 4648–4656. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i5.4342
Sulistyowati, S., Ahamat, H., Rumainur, R., & Maharani, D. N. (2026). The reassessing state loss calculations: Limited authority of BPKP & public accountant findings in corruption cases. Jurnal Hukum, 42(2), 378–400. https://doi.org/10.26532/jh.v42i2.40330
Syahawaluna, A., & Arsyfi, M. S. N. (2023). Metode dan faktor penghitungan kerugian keuangan negara pada BPKP Jakarta. Transformasi, 7(2).
Thalib, M., Syamsir, & Iswandi. (2022). Analisis terhadap kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(1), 35–52. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i1.17451
Zulfina, Bahreisy, B., & Nur, M. (2024). Pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi melalui gugatan perdata. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16972
Copyright (c) 2026 Muhammad Ya’rif Arifin, Mohammad Arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

