Reformulasi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Berbasis Responsivitas dan Keadilan Substantif dalam Penguatan Sistem Ekonomi Syariah Nasional di Indonesia
Abstract
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang diresmikan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 merupakan instrumen hukum positif utama yang bertujuan mengatur transaksi dan penyelesaian sengketa ekonomi berbasis syariah di Indonesia. Namun, keberadaannya saat ini menghadapi berbagai tantangan mendasar, seperti keterbatasan partisipasi stakeholder dalam penyusunan regulasi, kurangnya integrasi asas hukum syariah seperti kebebasan berakad dan konsensualisme, minimnya rincian pada ketentuan teknis, serta belum terakomodasinya dinamika transaksi digital dan budaya hukum lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan rekonseptualisasi KHES dengan mengadopsi kerangka teori keadilan substantif dan teori responsivitas hukum guna mendukung penguatan sistem ekonomi syariah nasional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan kombinasi pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-empiris melalui studi penelusuran dokumen hukum KHES, perundang-undangan terkait, fatwa DSN-MUI, doktrin fiqh muamalah, serta pengkajian putusan sengketa pada Pengadilan Agama di beberapa wilayah Indonesia dan wawancara praktisi industri keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan partisipasi saat perumusan KHES berdampak pada rendahnya inklusivitas dan timbulnya inkonsistensi penegakan hukum di Pengadilan Agama. Ditemukan pula kekosongan hukum terkait akad-akad modern dan ketidaktegasan norma mengenai larangan riba pada akad tertentu seperti qard. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi komprehensif terhadap KHES melalui perbaikan landasan filosofis, pembentukan norma hukum yang lebih aplikatif, pengadopsian mekanisme partisipatif yang inklusif, serta penyelarasan yang fleksibel terhadap perkembangan teknologi keuangan digital dan fatwa DSN-MUI demi mewujudkan keadilan substantif dan kemaslahatan hakiki bagi masyarakat.
References
Al-Syathibi, Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa. (1997). Al-Muwāfaqāt. Disunting oleh Abu Ubaidah Masyhur ibn Hasan Al Salman. Al-Khobar: Dar Ibn Affan.
Amalia, A., Abbas, S., & Furqani, H. (2026). Urgensi revisi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah demi kepastian dan keadilan. El-Fuqaha: Indonesian Journal of Islamic Law in Higher Education.
Anita Niffilayani, S. K. (2024). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah: Perspektif Hukum dan Bisnis Syariah di Indonesia. AT-TASHARRUF: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 33-40.
Asnawi, M., & Hudiata, A. (2017). Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Baku. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(2), 180-198.
Atmo Prawiro. (2016). Kelemahan Fatwa Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Kebijakan Legislasi Ekonomi di Indonesia. Jurnal Al-Ashriyyah, 2(1), 151-191.
Auda, Jasser. (2008). Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London dan Washington, DC: International Institute of Islamic Thought.
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (t.t.). Penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2001). Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2004). Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta'widh).
Effendi, B. (2022). Asas Akad Ekonomi Islam Perspektif KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah). Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 8(2), 70-81.
Elhas, N. I. (2020). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam Tinjauan Umum Hukum Islam. Jurnal Al-Tsaman, 2(1), 166–173.
Fahmi, H. (2017). Implementasi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam Putusan Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 569 K/Ag/2015). Skripsi/Tesis, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Fila, S. Z. F. (2020). Kajian teoritik terhadap urgensi asas dalam akad (kontrak) syariah. Al-Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 5(1).
Hardani, S., & Hasanah, N. (2022). Implementasi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Di Provinsi Riau. Hukum Islam, 22(1), 141.
Helmi, M. (2015). Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, XIV(2), 134-144.
Kamali, Mohammad Hashim. (2025). Goals and Purposes of Shariah: Maqasid in Theory and Practice. Oxford: Oxford University Press.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2008). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Maulana, I. (2023). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Hakim Pengadilan Agama. Skripsi/Tesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Thousand Oaks: SAGE Publications.
Mughits, A. (2008). Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam. Al-Mawarid, 18, 141-159.
Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Harper & Row.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Rahmani, N. A. (2019). Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Muamalat, 3(1), 45-60.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sa'diyah, H. T., Hasanah, S. L., Thabrani, A. M., & Hariyanto, E. (2021). Sejarah Dan Kedudukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 Di Indonesia. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 3(1), 96-118.
Sudarto, A., Mustofa, M. B., & Mu'in, F. (2022). Aqad Syirkah: Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Mazhab Maliki. ASAS Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 14(01), 25-33.
Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tamanaha, B. Z. (2001). A General Jurisprudence of Law and Society. Oxford: Oxford University Press.
Wibowo, M. K. B. (2018). Teori Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Dan Islam. Mamba'ul 'Ulum, 14(2), 27-44.
Widowati, C. (2015). Hukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 150-167.
Yunilhamri, M. S. (2024). Paradigma Karakteristik Ekonomi Syariah. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, IX(2), 1-23.
Zaini, Z. D. (2011). Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif Dan Pendekatan Normatif Sosiologis Dalam Penelitian Ilmu Hukum. Pranata Hukum, 6(2), 116-132
Copyright (c) 2026 Juhasdi Susono, Firdaus Firdaus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

