Analisis Kebijakan Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004

  • Nurhikmah Nachrawy Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
  • Youla O. Agus Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
  • Royke Adrianus Taroreh Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
Keywords: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum, Kebijakan Hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak. Sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan hukum dalam memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban KDRT di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yuridis maupun non-yuridis dalam implementasinya. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak. Sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan hukum dalam memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban KDRT di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yuridis maupun non-yuridis dalam implementasinya. Kendati demikian, dalam praktiknya, efektivitas kebijakan ini masih menemui berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, hambatan budaya (patriarki), minimnya perspektif gender di kalangan aparat penegak hukum, serta belum optimalnya akses terhadap layanan pemulihan fisik dan psikologis bagi korban di daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi lintas lembaga, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta perluasan edukasi publik guna mewujudkan perlindungan yang optimal dan berkeadilan bagi korban KDRT di Indonesia

References

Asshiddiqie, J. (2022). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Ibrahim, J. (2018). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Irianto, S. (2016). Hukum yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2024). Catatan Tahunan dan Statistik Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2023–2024. Jakarta: KemenPPPA Republik Indonesia.

Komnas Perempuan. (2025). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2024–2025. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Lamintang, P.A.F. (2019). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P.M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muladi. (2020). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.

Prasetyo, T. (2018). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soetodjo, W. (2013). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Soetodjo, W. (2019). Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

Sudarsono. (2017). Kenakalan Anak, Pencegahan, dan Pembinaannya. Jakarta: Rineka Cipta.

Sulistyowati Irianto. (2018). Perempuan di Mata Hukum: Diskursus Gender, Keadilan, dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Waluyo, B. (2018). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2026-08-31