Alasan Calon Pengantin Tentang Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalanrea Ditinjau Dari Hukum Islam

  • Nahariah Nahariah Sekolah Tinggi Agama Islam Al Furqan Makassar
Keywords: Dispensasi, Pernikahan, di Bawah Umur

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah banyak terjadi perkawinan dibawah umur dalam masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor dan alasan-alasan tertentu yang menyebabkan calon suami istri tersebut ingin segera melakukan perkawinan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Faktor apa sajakah bagi pasangan calon pengantin tentang Dispensasi Nikah di Bawah Umur di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalanrea? 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pernikahan di bawah umur di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa : 1) Faktor apa sajakah bagi pasangan calon pengantin tentang Dispensasi Nikah di Bawah Umur di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalanrea, calon mempelai pria maupun wanita tidak bisa melangsungkan perkawinan karena faktor usia mereka yang belum mencapai batas minimal yang telah ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengajuan dispensasi nikah ini disebabkan oleh beberapa faktor. a) faktor ekonomi, b) hamil luar nikah,c) tertangkap zina (terkena hukum adat cuci kampung). 2) Dispensasi Nikah Di Bawah Umur di KUA Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar menurut Hukum Islam pada dasarnya adalah mubah (sah), namun hukumnya bisa menjadi makruh karena faktor ekonomi, bisa menjadi wajib karena faktor tertangkap zina, serta bisa menjadi haram karena faktor hamil di luar nikah jika laki-laki yang menikahi wanita tersebut bukan laki-laki yang menghamilinya.

 

References

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)

Departemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, (Yogyakarta: Diponegoro, 2010)

Dewi, Gemala, dkk. Hukum perikatan islam Indonesia. (Jakarta : kencana, 2005) Djamil, Fathurahman. Filsafat Hukum Islam, cet I(Jakarta: Logos Wacana
Ilmu,1997)

Drajat, Zakiah. Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995)

Hosein, Ibrahim. Fiqih Perbandingan, cet. I, (Jakarta: BBPI Yayasan Ihya Ulumuddin Indonesia, 1971)

Jawad, Mughniyah, Muhammad. Fiqih Lima Madzhab. (Jakarta: Lentera, 2006) Margono, S. Metodologi Penelitian Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004),cet.4

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002)

Muchtar, Kamal. Asas-asa Hukum islam Tentang Perkawinan, (Bulan Bintang, Jakarta, 1974)

Mughniyah, Muhammad, Jawad. Fiqih Lima Madzhab. (Jakarta: Lentera, 2006)

Muhadjir, Noeng. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Rake Sarasin,1998)

Rifa‟I, Muh. Fiqih Islam Lengkap. (Semarang: PT Karya Toha Putra) halm. 70

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998)

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998)

Sabiq, Sayyid. Fiqh as-sunnah,alih bahasa Muhammad Talib,cet. I (Bandung: al- Ma‟arif, 1980)

Saebani, Beni Ahmad dan Syamsul Falah, Hukum Perdata Islam di Indonesia,Bandung, Pustaka Setia, 2011

Sudarsono, Pokok-Pokok hukum Islam. (Jakarta : Rineka Cipta, 1992), Syarifuddin,

Yasin, Fatihuddin Abul. Risalah Hukum Nikah, Surabaya, Terbit Terang, 2006
Published
2021-12-30