Ijtihad Sebagai Metode Dan Produk Hukum Islam Periode Tabi’in
Abstract
Tabi’in merupakan generasi setelah Sahabat Rasulullah meninggal dan tidak mengalami masa hidup Rasulullah. Periode tabi’in banyak melahirkan metode-metode baru dalam kajian permikiran hukum Islam, selain metode yang telah dikembangkan sebelumnya oleh pendahulunya yaitu ijma’ dan qiyas. Pada masa itu mereka mengangkat adat serta tradisi masyarakat sebagai ketetapan hukum Islam, sejauh tidak bertentangan dengan nash. Selain itu, Imam Malik dengan teori baru dalam kajian hukum, yaitu istislahi, yakni menyelesaikan persoalan-persoalan hukum untuk persoalan-persoalan yang tidak dinyatakan secara eksplisit dalam nash dengan mengacu kepada kemaslahatan manusia yang secara keseluruhan bertumpu pada maqasid al-syari’ah.
References
.
Abu Ishaq Ibrahim asy-Syatihibi, ttp., Al-Muwafaqat fi ushul as-Syari’ah. Mesir.
Abdul Mannan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2006.
Amir Muallim dan Yusdani, Ijtihad: Suatu Kontroversi antara Teori dan Fungsi. Cet. I; Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1997.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqhi Jilid II. Cet. II; Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu. 2001.
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh. Cet. I; Semarang: Dina Utama, 1994.
Ali Muhammad Daud, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2014
Nurdin Juddah, Metode Ijtihad Hakim dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Disertasi, Makassar, PPS UIN Alauddin,
http://nuramaliaandriani95.blogspot.com. (diakses pada tgl 3 Nopember 2018.
Copyright (c) 2022 Muhamad Achyar Hamid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

